surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perjalanan Hidup Henry J Gunawan Yang Sangat Tragis, Empat Kali Didera Laporan Pidana, Tiga Kali Berusaha Dijebloskan Ke Penjara

Banyak Kejanggalan Diperkara Henry J Gunawan Yang Keempat, Termasuk Adanya Pembunuhan Karakter dan Perkara Yang Sudah Diinden Oleh Oknum Hakim Di PN Surabaya

 

Masbuhin, salah satu pengacara Henry J Gunawan dan istrinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Upaya untuk terus memenjarakan Henry Jocosity Gunawan ke penjara oleh pihak-pihak tertentu nampaknya tidak akan pernah berhenti. Setelah tiga kali Henry Jocosity Gunawan dilaporkan pidana dengan pasal yang sama yaitu penipuan dan penggelapan, namun dengan pelapor yang berbeda-beda, untuk keempat kalinya pengusaha property yang dikenal dengan nama Henry J Gunawan (kembali) harus berurusan dengan hukum.

 

Ironisnya, diperkara pidana yang dihadapinya untuk keempat kalinya ini, Iuneke Anggraini istri Henry J Gunawan, ikut ditahan. Pasangan suami istri ini untuk sementara harus meninggalkan ketiga anak mereka dan harus rela tidur di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada akte otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

 

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Apa yang membuat pasangan suami istri ini harus tidur sementara di Rutan Kelas I-A Medaeng? Siapa yang sudah melaporkan pasangan suami istri ini? Inilah kisah pilu Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini yang terus berjuang menuntut keadilan, khususnya untuk perkara pidana yang saat ini sedang mereka hadapi.

 

Oleh : Parlin Parhusip

 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kemudian dijadikan terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait jual beli tanah yang berlokasi di Celaket Kecamatan Klojen, Malang dan jual beli sebuah rumah serta tanah yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Surabaya, Henry J Gunawan kembali harus berurusan dengan hukum. Chen Liang alias Henry J Gunawan, harus menghadapi kenyataan pahit, menjadi tersangka dan kemudian perkaranya pun disidangkan di PN Surabaya, atas tuduhan tindak pidana penipuan penggelapan jual beli stand Pasar Turi.

 

Masbuhin saat memberikan keterangan pers-nya terkait kasus yang menimpa Henry J Gunawan dan istrinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Penderitaan bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut tidak berhenti disitu saja. Henry Kembali menjadi tersangka dan didudukkan di salah satu ruang sidang PN Surabaya atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan juga. Namun kali ini, yang melaporkan berbeda, materi laporannya pun berbeda, yaitu dugaan penipuan penggelapan terkait investasi pembangunan Pasar Turi.

 

Yang menimpa Henry J Gunawan dipenghujung 2019 ini terbilang cukup istimewa. Mengapa? Karena Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Propinsi Jawa Timur periode 2008-2011 ini harus merasakan kembali tidur di salah satu sel tahanan Rutan Kelas I-A Medaeng. Namun kali ini, Henry tidur di salah satu Rutan Kelas I-A Medaeng bersama dengan Iuneke Anggraini.

Kasus yang mendera Henry J Gunawan untuk yang keempat ini berbeda dengan tiga kasus sebelumnya yang menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Di perkaranya yang keempat dengan pelapor Drs. Iriyanto ini, Henry dan istrinya dituduh memberikan keterangan palsu pada akte otentik. Terkait kasus ini, Henry J Gunawan dan istrinya harus bersiap-siap untuk disidang di PN Surabaya dalam minggu ini.

 

Melihat perkara pidana yang mendera Henry J Gunawan dan istrinya ini membuat sejumlah pengacara menaruh empati dan memberikan dukungan berupa pendampingan hukum untuk Henry J Gunawan dan istrinya. Salah satu penasehat hukum yang bersedia menjadi pembela Henry dan istrinya adalah Masbuhin, SH, M.Hum. Lalu, apa yang mendasari Masbuhin and partners mau menjadi pembela Henry J Gunawan dan istrinya?

 

Prihatin. Itulah kalimat pertama yang keluar dari Masbuhin. Selanjutnya, Masbuhin menilai bahwa perkara pidana yang kali ini didera Henry J Gunawan dan istrinya tersebut banyak kejanggalan.

 

“Apa yang menimpa Henry J Gunawan dan istrinya kali ini sangat tidak masuk akal dan sarat dengan kejanggalan-kejanggalan. Kami menangkap, ada upaya pembunuhan karakter. Bukan cuma itu, berdasarkan hasil profiling yang sudah kami lakukan, ada semacam grand design untuk tetap memenjarakan Henry J Gunawan,” ungkap Masbuhin, Senin (30/9/2019).

 

Lebih parah lagi, sambung Masbuhin, perkara ini sudah di-inden oleh oknum hakim yang bertugas di PN Surabaya. Artinya, oknum hakim ini secara pribadi sudah meminta kepada pihak pengawasan hakim di Mahkamah Agung (MA), untuk dapat memeriksa dan menyidangkan perkara ini. Menurut Masbuhin, oknum hakim itu inisial AR.

 

Heng Hok Soei alias Asoei saat dihadirkan di salah satu persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jika menilik pada pasal yang dipersangkakan terhadap Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, yaitu pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikaitkan dengan materi laporan polisi Drs. Iriyanto di Polrestabes Surabaya tanggal 30 Oktober 2018 silam, Masbuhin menilai ada kesesatan hukum dan sangat-sangat tidak masuk akal.

 

“Pelapor sudah terlampau jauh mengurusi masalah pernikahan Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini. Dalam laporan polisi yang sudah dibuatnya, pelapor mempermasalahkan frasa kalimat suami-istri yang tertera dalam akta pengakuan hutang yang sudah dibuat Henry J Gunawan.. Maksudnya, Henry J Gunawan sebagai suami Iuneke Anggraini, begitu sebaliknya,” papar Masbuhin.

 

Terkait hubungan pernikahan antara Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, lanjut Masbuhin, keduanya sah dikatakan sebagai suami istri, walaupun ditahun 2018 waktu itu Henry dan Iuneke belum mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil Kota Surabaya. Keduanya sudah melakukan perkawinan secara adat, agama dan kepercayaan masing-masing. Menurut Masbuhin, ini sudah cukup, apalagi keduanya juga dikaruniai tiga orang anak.

 

“Akta notariil berupa pengakuan hutang yang dibuat Henry J Gunawan dengan pemilik uang, adalah sebuah tanda, telah terjadi kesepakatan pinjam meminjam uang. Jika Henry dikemudian hari  belum bisa melunasi hutangnya, tidak bisa serta merta Henry dilaporkan secara pidana. Yang bisa dilakukan pemilik uang adalah melayangkan gugatan perdata dipengadilan,” kata Masbuhin.

 

Masbuhin kemudian mempertanyakan apa hubungannya antara pasal 266 ayat (1) KUHP yang dijeratkan ke Henry J Gunawan dan istrinya dengan status perkawinan suami-istri antara Henry J Gunawan dengan Iuneke Anggraini. Menurut Masbuhin, kedua hal tersebut ibarat Jaka Sembung Naik Becak, Gak Nyambung Cak !!!!

 

Bukan cuma status perkawinan suami-istri yang dipermasalahkan pelapor saja yang menjadi penilaian Masbuhin.Kasus ini semakin terlihat aneh dan janggal jika meninjau dari sisi orang yang dirugikan. Mengapa? Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, berdasarkan data yang ada, nama Drs. Iriyanto tersebut tidak masuk dalam akte pengakuan hutang yang sudah dibuat Henry J Gunawan waktu itu. Berarti, Drs. Iriyanto, bukanlah pihak yang meminjami Henry J Gunawan uang atau pihak yang punya uang, namun bisa sebagai pelapor di Kepolisian dan merasa dirugikan.

 

Henry J Gunawan didampingi Yusril Ihza Mahendra di persidangan kasus Pasar Turi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebagai penasehat hukum Henry dan istrinya, Masbuhin masih belum bisa melupakan sikap kejaksaan yang langsung melakukan penahanan untuk kedua pasangan suami istri ini. Padahal, ketika dihubungi akan dilakukan tahap II, Henry J Gunawan dan istrinya terlihat sangat-sangat kooperatif. Namun sikap kooperatif ini tidak penyurutkan jaksa untuk menahan pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan 10 Mei 1998 ini, padahal ditingkat kepolisian, pasangan suami istri ini tidak ditahan.

 

Tidak adanya rasa keadilan bagi Henry dan istrinya terlihat ketika Masbuhin minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi hal ini, JAM Pidum sudah memerintahkan untuk dilakukan ekspose, Selasa (24/9/2019). Namun anehnya, berkas perkara Henry dan istrinya ini secepat kilat ternyata sudah dilimpahkan Kejari Surabaya ke PN Surabaya, satu hari sebelum dilakukan ekspose.

 

Apa yang menimpa Henry J Gunawan dan istrinya ini, menurut Masbuhin, makin menarik untuk diikuti, ketika diketahui jika ternyata ada oknum hakim yang bertugas di PN Surabaya, sudah melakukan inden atau mengincar perkara ini serta meminta supaya yang bersangkutanlah yang nantinya memeriksa dan akhirnya memutus perkara ini.

 

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan sejak tahun 2017 hingga September 2019, sudah empat kali tersandung pidana dan harus menjalani persidangan di PN Surabaya. Pertama kali disidang di PN Surabaya, Henry J Gunawan duduk sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian tanah yang dilaporkan notaris Carolin Constantina Kalampuang, SH.

 

Henry J Gunawan akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dan mulai disidangkan tanggal 7 September 2017. PN Surabaya menunjuk hakim Unggul Warso Murti sebagai ketua majelis, Jaksa Ali Prakoso, jaksa Kejari Surabaya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggal 15 April 2018, JPU akhirnya menuntut Henry J Gunawan dengan pidana penjara empat tahun. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini kemudian memvonis Henry bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan.

 

Belum selesai kasus pertamanya disidang di PN Surabaya, Henry kemudian diajukan ke persidangan. Untuk perkaranya yang kedua ini, Henry J Gunawan kembali didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan. Namun, di perkara yang kedua ini, Henry J Gunawan dituding melakukan penipuan dan penggelapan jual beli stand Pasar Turi Surabaya. PN Surabaya menunjuk hakim Rohmat sebagai ketua majelis, Kejari Surabaya menugaskan Jaksa Darwis sebagai JPU. Oleh Jaksa Darwis, Henry J Gunawan dituntut pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim kemudian menghukum Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Vonis ini diucapkan hakim Rohmat pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (4/10/2018).

 

Upaya untuk memenjarakan Henry J Gunawan kembali terjadi. Untuk ketiga kalinya, Henry J Gunawan kembali didudukkan sebagai terdakwa, atas dugaan tidak pidana yang sama yaitu penipuan dan penggelapan. Untuk perkara yang ketiga ini, bentuk penipuan dan penggelapan yang dituduhkan Henry J Gunawan adalah menyangkut investasi pembangunan Pasar Turi Surabaya yang nilainya mencapai Rp. 240 miliar.

 

Dalam perkembangannya, Henry J Gunawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan investasi Pasar Turi senilai Rp 240 miliar ini. Vonis ini dibacakan hakim Anne Rusiana, Rabu (19/12/2018). Hukuman tiga tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU, menuntut Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara. (*)

Related posts

Tujuh Pemuda Surabaya Ciptakan Layanan Konsultasi Hukum Gratis Lewat Aplikasi Lawlawland

redaksi

Kuasa Hukum Penggugat Berharap, Ada Keadilan Bagi Mulya Hadi Setelah Pemeriksaan Setempat

redaksi

Lily Yunita Residivis Spesialis Penipuan Asal Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

redaksi