surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pesta Seks 14 Gay Di Dua Kamar Hotel Dibuyarkan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga bersama para peserta pesta seks kaum gay
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga bersama para peserta pesta seks kaum gay

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya pesta seks yang dilakukan 14 orang pria di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro Surabaya dibuyarkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/4) dini hari sekitar pukul 00.15 Wib.

Dari penggerebekan yang dilakukan PPA Polrestabes Surabaya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 100 bungkus kondom, tiga buah gel merk V’Gel, sebilah golok yang disimpan di mobil Mitsubisi Strada Triton L 9651 H milik salah satu peserta pesta seks. Guna proses hukum lebih delapan orang dari 14 pria yang diamankan polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan enam orang pria lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan itu, untuk sementara berstatus saksi dan masih dimintai keterangan.

Empat belas pria yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes dalam penggerebekan di Hotel Oval Jalan Diponegoro itu berinisial AN (43), pengusaha rental PS asal Jombang, AS (22), mahasiswa asal Sampang, AL (25), warga Malang, SD (44) warga Gresik, ISW (40), seorang pedagang warga Yogyakarta, AS (35) warga Sidoarjo, KH (23) warga Sidoarjo, FGF (25) warga Surabaya, AIS (20) seorang mahasiswa asal Sidoarjo, MA (29) warga Yogyakarta, AN (24) warga Magelang, TA (27) warga Madiun, RTA (36) warga Madiun dan Es (34) warga Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, 14 pria itu diamankan dari dua kamar yang berbeda. Sebelas orang pria diamankan dari kamar 314 dan tiga orang diamankan dari kamar 303 Hotel Oval Surabaya.

“Mereka yang kami amankan ini adalah kaum gay yang berasal dari komunitas gay yang datang dari Surabaya, Jombang, Madiun, Sidoarjo, Jogjakarta dan Magelang. Dua kamar yang digunakan untuk pesta seks kaum homoseksual itu berjenis eksekutif, “ ungkap Shinto.

Kamar itu berjenis eksekutif, lanjut Shinto, karena ukuran ruangannya besar, ada semacam ruang lobi di dalamnya yang dipakai untuk registrasi. Di dalam kamar itu, juga dilengkapi dengan kamar mandi.

Perwira polisi yang penah menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menuturkan, saat dilakukan penggerebekan di dua kamar yang disewa kaum gay itu, ada diantara mereka yang sudah tidak mengenakan pakaian.

“Ironisnya, dari salah satu kamar yang digrebek, enam orang diantara mereka ini terlihat asyik menonton film porno yang berisikan adegan seks homoseksual sedangkan delapan orang lainnya ada yang melakukan pesta seks sesama jenis, “ papar Shinto.

Berdasarkan pengakuan AN, salah satu anggota gay yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Shinto, pesta seks kaum gay ini sebenarnya akan digelar di Madiun dua minggu yang lalu.

“Karena sepi peminat dan tidak ada yang menanggapi, acara pesta seks kaum gay yang akan dilaksanakan di Madiun itu tidak jadi digelar. Tersangka AN kemudian menyebar undangan melalui broadcast Blackberry Messanger (BBM) ke kelompok gay lain, bahwa acara pesta seks ini digelar di Surabaya. Ternyata, respon yang didapat luar biasa hingga akhirnya acara pesta seks ini dilakukan di Surabaya, “ kata Shinto.

Untuk bisa mengikuti acara ini, sambung Shinto, para peserta dikenakan biaya antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu per orang.

Shinto juga menuturkan, anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang melakukan penggerebekan ini, begitu mendapat informasi tentang adanya pesta seks yang digelar kaum homoseksual langsung menuju ke lokasi. Namun, sebelum melakukan penggerebekan, polisi yang sudah berada di lokasi, harus melakukan pengintaian secara visual terlebih dahulu. Dari pengintaian secara visual yang dilakukan polisi ini, beberapa petugas melihat beberapa anggota pesta seks gay tidak mengenakan pakaian.

Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan PPA Polrestabes Surabaya, para tersangka dijerat dengan pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Khusus untuk tersangka AN yang bertindak sebagai inisiator, selain dijerat dengan pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, juga dijerat dengan pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pay)

 

Related posts

JPU Paksakan Kasus Penyerobotan Tanah Ke Persidangan

redaksi

Manajemen Masjid Al Akbar Surabaya Arogan

redaksi

Kuasa Mutlak Apabila Dipakai Sebagai Dasar Menjual Tanah Obyek PPJB Yang Belum Ada Pembayarannya Maka Jual Beli Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

redaksi