surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pidsus Kejari Surabaya Dalami Adanya Dugaan Keterlibatan Kamenag Kota Surabaya

logo Kementerian Agama (FOTO : istimewa)
Logo Kementerian Agama (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 600 juta, terus didalami seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Meskipun Pidsus Kejari Surabaya hingga kini masih belum mampu menetapkan satu orang pejabat pun di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dugaan korupsi berupa adanya pemotongan dana untuk program-program di masing-masing seksi atau satuan kerja di kantor Kementerian Agama Kota Surabaya sebesar 25 persen tersebut, mulai terlihat adanya kemajuan di tingkat penyidikannya.

Kemajuan ditingkat penyidikan itu mulai terlihat berdasarkan pengakuan 10 orang saksi yang sudah diperiksa di kantor Kejari Surabaya terkait dugaan tindak pidana ini. Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan kala itu menyebutkan, jika pemotongan dana sebesar 25 persen di tiap-tiap seksi di Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya tersebut ternyata ada yang memerintahkan.

Yang menjadi pertanyaan, siapakah orang yang sudah berani memerintahkan dilakukannya pemotongan dana sebesar 25 persen untuk seksi-seksi di Kementerian Agama Kota Surabaya itu?

Walau enggan menjabarkan secara panjang lebar tentang perkembangan penyidikan kasus ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya, Roy Rovalino Herudiansyah menyebutkan, dari keterangan 10 orang saksi yang sudah diperiksa menyatakan, jika yang memerintahkan pemotongan dana untuk seksi-seksi tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa sebelumnya menyatakan, jika pemotongan itu atas perintah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Ada 31 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dana operasionalnya dipotong, “ ungkap Roy.

Selain itu, lanjut Roy, bentuk pemotongan lain yang terjadi di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Surabaya yang diduga kuat atas perintah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya tersebut adalah dana operasional untuk para kasi sehingga jika dijumlahkan seluruhnya menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp. 600 juta.

Lalu apa langkah penyidik selanjutnya dengan adanya temuan baru ini? Roy mengatakan, Pidsus Kejari Surabaya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman materi dan melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan terbaru ini.

“Kami masih perlu melakukan penelitian terhadap hasil pemeriksaan terbaru yang sudah kami dapatkan ini sebelum menentukan apa langkah kami selanjutnya, walaupun beberapa waktu yang lalu, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saifullah Anshari, yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya waktu itu, “ jelasnya.

Yang dimaksud Roy tentang langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Pidsus Kejari Surabaya tersebut termasuk rencana memanggil pejabat lain di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya yang hingga kini masih belum diminta datang ke kantor Kejari Surabaya untuk diperiksa terkait kasus ini.

Untuk diketahui, sejauh ini 10 orang yang sudah dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari Surabaya tersebut adalah Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma), Seksi Pendidikan Diniyah (PD) Pontren, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Seksi Pendidikan Agama Islam (Pais), dan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas).

Pidsus Kejari Surabaya sendiri akhirnya tertarik untuk mengungkap kasus ini begitu kasus ini mencuat ke publik sekitar Mei 2015 lalu. Waktu itu, Pidsus Kejari Surabaya menerima laporan adanya dana yang bersumber dari APBN Kementerian Agama RI, masuk ke kantong pribadi oknum pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

Dari pengumpulan data-data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sudah dilakukan Pidsus Kejari Surabaya pun menyebutkan jika anggaran dari Kementerian Agama RI yang diperuntukkan kepada 5 seksi atau satuan kerja di Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang nilainya Rp. 2,4 miliar.

Berdasarkan puldata dan pulbaket yang sudah dilakukan Pidsus Kejari Surabaya tersebut juga menemukan fakta jika anggaran untuk 5 seksi tersebut dipotong hingga 25 persen. Pemotongan itu terjadi sejak 2013 hingga 2014.

Pemotongan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya bukan hanya dalam bentuk itu saja. Penyidik Pidsus Kejari Surabaya menemukan ada pemotongan dana dalam bentuk lain sehingga makin memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama Kota Surabaya.

Tiga puluh satu KUA se-Surabaya yang mendapat dana penunjang operasional sebesar Rp. 3 juta dari negara, ternyata ikut dipotong setiap bulannya. Besarnya antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu. Setelah dilakukan penghitungan, dari seluruh pemotongan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu semua, kejaksaan menemukan adanya potensi kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp. 600 juta. (pay)

 

Related posts

Jaringan Prostitusi Anak Dibawah Umur Di Pontianak Gunakan Modus Pacari Para Korban Kemudian Dijual Online

redaksi

Gelar Generasi Happy Di Surabaya, Tri Ajak Generasi Muda Ciptakan Ekosistem Digital Yang Lebih Kreatif

redaksi

The New Mazda CX-5 Resmi Masuki Pasar Indonesia

redaksi