surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

PKBSI LAPORKAN RISMA KE POLDA JATIM

TIga kuasa hukum PKBSI saat melaporkan Tri Rismaharini ke Polda Jatim (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
TIga kuasa hukum PKBSI saat melaporkan Tri Rismaharini ke Polda Jatim (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Karena pernyataannya yang begitu menyudutkan di media massa, Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim, Kamis (29/5).

Selain melaporkan Risma dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Singky Soewadji yang mengaku sebagai pengamat satwa, juga turut dilaporkan sebagai terlapor dua.

Untuk melaporkan Tri Rismaharini dan Singky Soewadji itu, DR. H. Rahmat Syah yang menjabat sebagai Ketua Umum PKBSI itu menunjuk Poltak Hutajulu, Fajar Marpaung dan Razman Arif Nasution, SH sebagai kuasa untuk melaporkan kasus ini.

Razman Arif Nasution menjelaskan, kedatangan mereka ke Polda Jatim untuk membuat laporan polisi Nomor : TBL/626/V/2014/SPKT tertanggal 29 Mei 2014, diterima KA Siaga B SPKT Polda Jatim Kompol Santoso Al Basori, SH adalah dalam rangka adanya pelanggaran pasal 310 KUHP, 311 KUHP, pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat (2) pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut Razman menjelaskan, pelaporan itu berawal dari tindakan Tri Rismaharini yang membuat pernyataan di sejumlah media massa termasuk media online tanggal 15 April 2014 dan tanggal 6 Maret 2014.

“Kepada media, Risma menyatakan jika Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindahkan. Dan yang memindahkan itu adalah PKBSI. Atas pernyataan itu, Rahmat Syah dan para pengurus PKBSI yang mengelola KBS merasa tersinggung dan tidak terima atas pernyataan tersebut, “ ujar Razman.

Selain sudah membuat pernyataan yang menyudutkan PKBSI, lanjut Razman, Risma kemudian menanggapi rencana pemindahan KBS yang seolah-olah dilakukan PKBSI tersebut. Sebagai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini akan menentang kepindahan KBS tersebut dan menjamin bahwa KBS tidak akan dipindahkan sampai akhir hayatnya.

“Ini jelas pembohongan publik. Masa Bakti Risma sebagai Wali Kota paling lama dua periode. Dengan adanya pernyataan bahwa Risma menjamin KBS tidak akan dipindahkan sampai akhir hayatnya, apakah Risma ingin menjadi Walikota Surabaya yang abadi ? , “ ungkap Razman penuh tanya.

Masih menurut Razman, sebagai pelapor, Rahmat Syah juga melaporkan pernyataan Singky Soewadji yang dinila sudah melampaui kemampuannya. Singky sering membuat pernyataan di media massa untuk menanggapi permasalahan yang terjadi di KBS, sebagai pengamat satwa.

“Dulu, Singky Soewadji dikenal sangat kritis menanggapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di KBS. Bahkan, Singky berani bersuara dan menentang kebijakan yang dikeluarkan Risma. Namun sekarang, Singky Soewadji sering membuat pernyataan-pernyataan yang menyinggung perasaan ketua umum PKBSI, “ paparnya.

Salah satu pernyataan Singky di media massa yang kemudian dijadikan barang bukti sudah melakukan pencemaran nama baik adalah semua pihak yang mengurus KBS dan membuat KBS menjadi rusak, harus dikerangkeng seperti orang hutan.

“Kalau memang Singky Soewadji itu pengamat satwa, kami ingin mempertayakan sertifikat ia sebagai pakar. Apakah Singky Soewadji pernah melakukan seminar tentang satwa dan ia dipanggi sebagai pembicaranya? Jika sudah kapan hal itu terjadi?, “ imbuh Razman.

Atas apa yang sudah dilakukan Tri Rismaharini dan Singky Soewadji tersebut, Rahmat Syah melalui ketiga kuasa hukumnya itu meminta kepada Polda Jatim untuk bertindak tegas dan independen dalam menangani masalah ini.

Jika memang para terlapor terbukti bersalah dalam penyidikan yang sudah dilakukan, polisi harus berani membawa perkara ini hingga ke persidangan. (pay)

Related posts

Penyelundup 6,1 Kilogram Sabu Asal Belanda Divonis Hukuman Mati

redaksi

PEJABAT DIKPORA KABUPATEN NGANJUK DIVONIS 3 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI

redaksi

Penahanan Direktur PT. Papan Utama Indonesia Mendapat Apresiasi Suryandaru

redaksi