surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

PNS Yang Ingin Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Harus Mundur Sebagai PNS

Adi Sutarwiyono (Awi) - istSURABAYA (surabayaupdate) – Karena status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang seseorang berpengaruh terhadap honorarium atau gaji dan seluruh fasilitas yang diterimanya, seorang PNS yang ingin maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) harus mengundurkan diri.

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa bagi PNS misalnya Sekda, Walikota, dan lain-lain yang ingin menjadi kepala daerah, harus mundur dari posisi sebagai PNS.

Dalam aturan itu juga jelas dinyatakan, bahwa mengundurkan diri yang dilakukan seorang PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah bukan mundur sementara tapi mundur secara definitif.

Lalu bagaimana dengan Tri Rismaharini yang saat ini masih berstatus PNS dengan jabatan sebagai Walikota Surabaya? Sebagai salah satu kandidat Bacakada Kota Surabaya yang saat ini telah resmi terdaftar di PDI Perjuangan, Tri Rismaharini yang saat ini masih berstatus PNS tidak luput dari aturan itu.

Saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU Surabaya, Tri Rismaharini harus bisa menunjukkan surat pengunduran dirinya yang masih berstatus PNS. Mengapa hingga saat ini Risma tidak juga mengundurkan diri sebagai PNS? Apakah Risma akan memanfaatkan sisa waktu atau injury time pada pendaftaran di KPU Surabaya nanti?

Menanggapi kapan Risma akan mengundurkan diri sebagai PNS jika ingin menjadi Bacakada, Adi Sutarwijono mengatakan bahwa hal itu terserah yang bersangkutan. Namun, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, masa bakti sebagai Walikota Surabaya maupun Wakil Walikota Surabaya hanya sampai 28 September 2015.

“Pada tanggal itu, adalah batas akhir bagi Risma atau PNS lain yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacakada untuk mengembalikan semua fasilitas yang diberikan negara kepadanya. Fasilitas itu mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas hingga ajudan, “ ujar Adi Sutarwijono.

Anggota dewan yang akrab disapa Awi ini melanjutkan, kapan sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Walikota Surabaya, hendaknya disesuaikan dengan batas akhir pendaftaran sebagai bakal calon Walikota atau Wakil Walikota Surabaya.

“Untuk masalah aturan itu, silahkan ditanya ke KPU Kota Surabaya karena mereka yang memahami betul tentang aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bakal calon kepala daerah, “ kata Awi.

Menanggapi masalah batas waktu dan aturan yang harus dipenuhi sebagai bakal calon kepala daerah, Ketua KPU Kota Surabaya, Robian Arifin menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap calon harus bisa menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya pada saat mendaftar ke KPU Kota Surabaya.

“Saya tidak menyebut personal. Namun, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, yang berstatus TNI, Polri dan PNS harus sudah bisa menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bacakada. Walaupun pengunduran dirinya sebagai PNS tersebut masih dalam proses, hal itu masih diperkenankan, “ ujar Robian.

Untuk diketahui, PNS yang kini disebut ASN, jika ingin maju menjadi kepala daerah atau komisioner di salah satu lembaga independen negara, diwajibkan untuk mundur dari PNS. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (19/12/2013) dan diundangkan 15 Januari lalu.

Mengutip pernyataan Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) Republik Indonesia, Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Jawa Timur dan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (22/1/2015), bagi PNS contohnya Sekda yang ingin menjadi kepala daerah harus mundur dari posisinya. Bukan cuma mundur sementara tapi mundur definitif.

Masih menurut Setiawan Wangsaatmaja, jika sebelumnya seorang PNS yang ingin maju sebagai kepala daerah bisa melakukan cuti sementara diluar tanggungan negara karena merujuk pada Undang-Undang Kepegawaian, dengan adanya Undang-Undang ASN ini maka hal itu tidak diperbolehkan lagi.

Kemudian, jika dulu seorang PNS itu ternyata terpilih sebagai kepala daerah, maka status PNS-nya masih melekat sehingga pada saat tidak terpilih pada periode kedua, yang bersangkutan masih bisa kembali menjadi PNS.

Namun hal itu tidak bisa dengan adanya Undang-Undang ASN. Seorang PNS yang sudah mundur, jika pada pemilihan kepala daerah ternyata yang bersangkutan tidak terpilih maka ia tidak bisa kembali sebagai PNS lagi. (pay)

Related posts

Jenazah Lelaki Mengambang di Brantas Karangpilang

redaksi

Berkelamin Ganda, Putri Minta Disahkan Sebagai Pria

redaksi

SHGB Milik Istri Bos Djarum Cacat Hukum, Mulya Hadi Akhirnya Diakui Sebagai Pemilik Tanah Yang Sah

redaksi