surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polda Jatim Akhirnya Memeriksa Singky Sebagai Tersangka

Surat pemanggilan SIngky Soewadji sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Surat pemanggilan SIngky Soewadji sebagai tersangka pencemaran nama baik.

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sekian lama tidak terdengar perkembangannya, dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Singky Soewadji sebagai tersangka, mulai berjalan kembali.

Sebagai pemerhati satwa, Singky Soewadji rencananya diharapkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, Senin (19/10) pukul 09. 00 Wib. Pada pemanggilan ini, Singky akan diperiksa sebagai tersangka.

Terkait pemanggilan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik, Singky Soewadji enggan berkomentar. Segala sesuatu yang menyangkut konfirmasi seputar kasus pidana yang membelitnya ini, ia serahkan ke Martin Suryana, penasehat hukumnya.

Sementara itu, Martin Suryana yang dihubungi melalui telepon selulernya mengaku belum berkoordinasi dengan Singky terkait rencana pemanggilan kliennya ini oleh penyidik Polda Jatim.

“Kalau menurut keyakinan saya, Singky akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim ini. Sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum, kalau dipanggil yang mesti datang donk. Namun, saya belum berkoordinasi dengan Singky terkait pemanggilan ini, “ ujar Martin, Jumat (16/10).

Melihat penetapan Singky Soewadji sebagai tersangka dan pemanggilan Singky sebagai tersangka ini, Martin kurang sependapat dan sangat menyayangkan sikap penyidik Polda Jatim ini.

“Induk perkara ini sebenarnya perkara penjarahan satwa. Tapi entah mengapa, perkara ini malah dibelokkan menjadi perkara pencemaran nama baik. Meskipun perkara induk sudah di SP3, namun kan masih ada upaya hukum, “ jelasnya.

Masih menurut Martin, seharusnya penyidik Polda Jawa Timur memberikan kesempatan kepada perkara yang masih berkaitan dengan perkara ini diselesaikan terlebih dahulu, baru melanjutkan perkara yang lain.

“Gugatan perdatanya saja masih dalam upaya hukum banding, begitu pula dengan kasus dugaan penjarahan satwa, hingga kini masih terus dilakukan upaya hukum namun masih terhalang surat bukti SP3 yang tak kunjung diserahkan penyidik, “ imbuh Martin.

Terpisah, Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah menyambut baik sikap penyidik yang menjadikan Singky Soewadji sebagai tersangka karena hal itu bisa ia jadikan pelajaran untuk tidak memfitnah atau mendzolimi orang yang sudah berbuat tanpa pamrih.

” Selama ini, Singky seringkali membuat opini yang akhirnya mengundang permusuhan hingga Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak terurus dan tidak dapat berkembang dengan baik gara-gara masukan yang disampaikan ke ibu Walikota Surabaya banyak yang salah, “ jelas Rahmat.

Apalagi yang dilakukannya dengan bentuk opini untuk ciptakan permusuhan hingga KBS nya tetap tidak berkembang dan jadi tidak menentu gara-gara input yang salah disampaikan ke ibu walkota,” ujar Rahmat.

Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik polemik pertukaran ratusan satwa KBS. Pelapornya adalah Rahmat Shah, ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) dan sekretarisnya, Tony Sumampau.

Singky Soewadji terindikasi kuat dalam tuduhan pencemaran nama baik yang diadukan pelapor. Terkait pernyataannya di Facebook sehingga akibat hal tersebut, status Singky naik menjadi tersangka, dan Singky dijerat dengan pasal tentang pencemaran nama baik. (pay)

 

Related posts

50 Masakan Serta Jajanan Jadi Menu Andalan Buka Puasa Di Pesonna Hotel Ampel Surabaya

redaksi

Penutupan Rangkaian Kegiatan HUT TNI Di Jombang Dimeriahkan Dengan Lomba Membuat Sambal Lele

redaksi

PENUTUPAN DOLLY DINILAI SEBAGAI BENTUK PENINDASAN RAKYAT KECIL

redaksi