surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Amankan 16 Paket Sabu Dari Wanita Penjual Kosmetik Online

Tersangka Lenna Alyana (nomor dua dari kiri) bersama dengan dua tersangka lain yang tertangkap Idik III Reskoba Polrestabes Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tersangka Lenna Alyana (nomor dua dari kiri) bersama dengan dua tersangka lain yang tertangkap Idik III Reskoba Polrestabes Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap para pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Surabaya dan sekitarnya. Pada penangkapan kali ini, seorang wanita yang masih berusia 25 tahun ditangkap polisi karena miliki 16 paket sabu-sabu siap edar.

Selain menangkap wanita yang kos di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini, polisi juga menangkap seorang wanita serta seorang pria yang diduga kuat sebagai kaki tangan dan kekasih gelap wanita ini. Wanita yang hanya seorang ibu rumah tangga inilah yang memasok sabu-sabu ke wanita penjual kosmetik online tersebut.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya mengatakan wanita penjual kosmetik online itu bernama Lenna Alyana, tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

“Ketika ditangkap polisi, Lenna Alyana diketahui menyimpan 16 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,81 gram. Dari penggeledahan di kamar kos wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi juga menemukan 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 3 korek api, 2 buah sekop dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol dari kaca dan 1 unit HP merk blackberry milik tersangka, “ ujar Winaya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Winaya, sabu-sabu seberat 5,81 gram itu dia beli dari tersangka Fatah Yudasmara (31), warga Jalan KH. Ach Marzuki Desa Pangeranan, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka Lenna mengaku, untuk 1 gram sabu-sabu yang ia beli dari tersangka Fatah harganya Rp. 1,4 juta. Kemudian, sabu-sabu yang ia beli ini dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil siap edar dengan harga yang bervariasi, “ ungkap Winaya, Jumat (19/6).

Masih menurut Winaya, hingga kini tersangka Lenna masih bersikukuh bahwa sabu-sabu yang ada padanya itu adalah untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual belikan. Namun, polisi tidak mempercayai pengakuan tersangka begitu saja. Karena, berdasarkan pengakuan tersangka Fatah, tersangka Lenna kerap membeli sabu-sabu dalam jumlah lumayan banyak.

Kini, tersangka Lenna, tersangka Fatah Yudasmara dan tersangka Rudi Hermawan sudah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Atas tindakannya menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (pay)

Related posts

Pihak Kelurga Meminta Supaya Publik Tidak Menghakimi Bupati Nganjuk 

redaksi

Pemilik Hotel Mercure Palu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Penipuan Bisnis Bahan Bakar Kapal

redaksi

Ada Upaya Untuk Bantarkan Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Asal Ponorogo

redaksi