surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Pembawa 13 Kg Sabu Batal Disidangkan

Abdul Latif, oknum polisi yang dijadikan terdakwa karena memiliki 13 kilogram sabu-sabu menjalani persidangan perdana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Abdul Latif, oknum polisi yang dijadikan terdakwa karena memiliki 13 kilogram sabu-sabu menjalani persidangan perdana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena salah satu rekannya tidak bisa mengikuti persidangan, seorang polisi yang menjadi terdakwa karena membawa 13 kilogram sabu-sabu, tidak jadi di sidangkan.

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Abdul Latif, tidak jadi dilaksanakan. Mengapa persidangan oknum polisi berpangkat Aiptu ini tidak jadi dilaksanakan?

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10) ini, Gusti Putu Karmawan, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntu Umum (JPU), sebelum persidangan dimulai, menyampaikan adanya sebuah surat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Medaeng.

Kepada majelis hakim yang diketuai Ferdiandus, SH, jaksa Gusti Putu Karmawan menyampaikan bahwa Indri Rahmawati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan berkasnya menjadi satu dengan terdakwa Abdul Latif, kondisinya tidak memungkinkan untuk dihadirkan ke persidangan.

“Ada surat keterangan sakit dari Rutan Medaeng yang menyatakan bahwa terdakwa Indri Rahmawati, terdakwa lain dalam perkara ini yang satu berkas dengan terdakwa Abdul Latif, sedang hamil 9 bulan dan saat ini menjelang proses persalinan, “ ujar Karmawan.

Menanggapi pemberitahuan ini, hakim Ferdinandus kemudian mempertanyakan sikap jaksa, apakah perlu terdakwa Indri Rahmawati dirawat di luar rutan. Dengan kondisi seperti ini, seharusnya dilakukan pembantaran.

“Sikap jaksa bagaimana menerima (informasi) ini? Dibantarkan atau bagaimana? Kalau seperti ini kan harus dibantarkan. Jika memang dibantarkan, harus ada ijin dari instansi yang menahan, “ ujar hakim Ferdinandus di persidangan.

Hakim Ferdinandus selain menanyakan sikap jaksa dengan kondisi terdakwa Indri Rahmawati, juga menanyakan surat permohonan dari Rutan Medaeng yang dibawa jaksa Karmawan, mengapa baru diberitahukan ketika sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan.

Setelah melakukan diskusi dengan hakim anggota yang lain, hakim Ferdinandus akhirnya memutuskan mengeluarkan penetapan untuk membantarkan terdakwa Indri, supaya mendapat perawatan di luar rutan. Penetapan pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim ini, mulai diberlakukan Kamis (21/10).

Pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan ini adalah karena adanya keterangan dari dokter rutan yang melakukan pengecekan kesehatan Indri, dimana dalam keterangannya dokter rutan mengatakan bahwa janin terdakwa Indri Rahmawati yang selalu bergerak di dalam kandungan.

Hakim juga menyampaikan ke jaksa, selama pembantaran dilakukan, dilakukan pengawasan dan pengawasan itu harus dilakukan instansi terkait, selain dari rutan, kejaksaan dan kepolisian juga harus ikut melakukan pengawasan dengan ketat karena hal ini berkaitan dengan perkara narkoba.

Kepada terdakwa Abdul Latif, hakim Ferdinandus mengatakan bahwa persidangannya untuk sementara ini tidak bisa dilaksanakan, sambil menunggu kesembuhan dan kesiapan terdakwa Indri Rahmawati untuk disidangkan.

Sementara itu, hakim Ferdinandus ditemui usai persidangan mengatakan, pembantaran yang diberikan ke terdakwa Indri Rahmawati ini tidak menghalangi proses persidangan yang akan dilakukan ke terdakwa Abdul Latif.

“Menurut kami, pembantaran selama 3 hari itu cukup untuk terdakwa Indri Rahmawati mengingat terdakwa Indri Rahmawati sebentar lagi akan melahirkan. Kalau kondisinya masih belum memungkinkan untuk disidangkan, majelis hakim mempertimbangkan untuk memberikan pembantaran lagi ke terdakwa Indri Rahmawati, namun harus ada keterangan dari tim dokter yang merawatnya, “ ujar Ferdinandus.

Masih menurut Ferdinandus, apabila proses kesembuhan terdakwa Indri Rahmawati memakan waktu cukup lama sehingga yang bersangkutan bisa dihadirkan di persidangan, maka majelis hakim akan mengkonsultasikannya ke JPU untuk memisahkan berkas perkara terdakwa Abdul Latif, sehingga terdakwa Abdul Latif bisa disidangkan terlebih dahulu, tidak sampai menunggu terdakwa Indri Rahmawati benar-benar sembuh dan layak untuk disidangkan. (pay)

 

Related posts

Pangdam V Brawijaya Meninjau Renovasi Lima Rumah Tidak Layak Huni Di Porong

redaksi

POLISI TANGKAP ANGGOTA SINDIKAT PENCURIAN BARANG ELEKTRONIK DALAM KONTAINER

redaksi

Buka Lapangan Pekerjaan, Dirut PT Rakuda Furniture Malah Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi