surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polrestabes Surabaya Berpeluang Memenangkan Gugatan Praperadilan

Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH, seorang advokat senior yang bergelar doktor ilmu hukum, bersama dengan tim penasehat hukumnya. Salah satu penasehat hukumnya (tengah pakai batik coklat) ternyata masih berstatus magang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH, seorang advokat senior yang bergelar doktor ilmu hukum, bersama dengan tim penasehat hukumnya. Salah satu penasehat hukumnya (tengah pakai batik coklat) ternyata masih berstatus magang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Peluang Kapolrestabes Surabaya sebagai termohon praperadilan untuk memenangkan gugatan melawan Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sangat besar.

Mengapa Polrestabes Surabaya lebih berpeluang memenangkan gugatan praperadilan ini dibandingkan Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH ? Teguh Suharto Utomo, seorang advokat muda yang baru saja memenangkan gugatan praperadilan di Makasar beberapa waktu lalu melihat ada beberapa celah dan langkah keliru yang dijalankan Yudi Wibowo.

Diawal pembukaan, Teguh melihat bahwa Yudi Wibowo dan tim penasehat hukumnya sudah melakukan keteledoran yang bisa berakibat fatal. Apa saja keteledoran yang dimaksud itu?

Lebih lanjut Teguh mengatakan, dalam hal pemilihan tim kuasa hukum, Yudi Wibowo sudah terlihat tergesa-gesa dan tidak penuh perhitungan. Sebagai seorang advokat senior bergelar doktor ilmu hukum dan sudah mempunyai nama besar, tidak sepatutnya Yudi Wibowo menggandeng seorang pengacara atau advokat yang masih magang dengan jam terbang yang masih sedikit.

“Salah satu penasehat hukumnya kan masih berstatus advokat magang. Dalam sebuah persidangan, advokat yang masih magang biasanya tidak diijinkan untuk duduk di kursi penasehat hukum untuk membela seorang klien. Advokat magang biasanya hanya diperbolehkan tetap berada di dalam ruang sidang, menyimak jalannya persidangan, “ ujar Teguh.

Beruntung sekali, lanjut Teguh, salah satu penasehat hukum Yudi Wibowo yang masih berstatus magang itu, diijinkan hakim duduk di kursi penasehat hukum dan aktif di persidangan untuk ikut membela Yudi melawan penasehat hukum yang ditunjuk Kapolrestabes.

“Apakah pemilihan advokat magang itu memang disengaja Yudi atau Yudi dalam hal ini memang benar-benar tidak paham, baik mengenai aturan maupun strategi hukum yang harus dilakukan seorang pengacara ketika ia sedang bersidang, “ ungkap Teguh.

Masih menurut Teguh, dalam kasus ini, pemohon praperadilan terlihat sangat meremehkan kemampuan tim penasehat hukum yang ditunjuk Kapolrestabes Surabaya untuk menghadapi persidangan praperadilan ini.

“Gugatan praperadilan itu mempunyai tingkat kesulitan tinggi. Masing-masing principal akan mengerahkan seluruh kemampuan hukumnya supaya bisa memenangkan praperadilan, khususnya pemohon praperadilan. Biasanya, pemohon praperadilan akan mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi yang ia miliki supaya hakim menerima atau mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkannya, “ tegas Teguh.

Terkait terungkapnya sebuah fakta bahwa Yudi Wibowo menggandeng advokat magang di jajaran tim penasehat hukumnya, Teguh pun berharap hakim Maxi Sigarlaki yang memeriksa dan memimpin persidangan ini, menganulir semua pernyataan-pernyataan dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pengacara magang tersebut. Atau, pada persidangan selanjutnya, pengacara Yudi Wibowo yang masih berstatus magang itu, tidak diijinkan duduk di kursi penasehat hukum.

Untuk diketahui, sebagai pemohon praperadilan, Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto menggandeng dua pengacara muda untuk masuk dalam tim penasehat hukumnya. Namun sayangnya, salah satu pengacara yang diberi kuasa Yudi Wibowo Sukinto untuk mendampinginya selama gugatan praperadilan tersebut berlangsung, masih berstatus magang.

Status magang itu diucapkan Yudi Wibowo sendiri sebelum hakim Maxi Sigarlaki menutup jalannya persidangan, Kamis (8/10) dengan agenda saksi ahli. Hakim Maxi yang waktu itu awalnya hanya mengingatkan dua pengacara Yudi Wibowo untuk menggunakan dasi atau berpakaian resmi misalnya batik, akhirnya mengetahui jika salah satu penasehat hukum Yudi masih berstatus advokat magang. Setelah ditegur hakim, Yudi Wibowo pun meminta maaf kepada hakim sambil mengatakan bahwa salah satu advokat yang duduk di sebelah kanannya itu masih magang. (pay)

 

Related posts

Seorang Pengusaha Playwood Asal Surabaya Ungkap Kerjasama Dengan Ellen Sulistyo Saat Mengelola Restoran Sangria By Planoza

redaksi

PDIP Tidak Akan Dukung Risma Sebagai Walikota Di Pilwali 2015  

redaksi

BF Sutadi dan Sholeh Calon Terkuat Ketua DPC Gerindra Surabaya

redaksi