surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Proses Hukum Mandeg Di Kepolisian, Surat Dibawah Pengampuan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma Digugat

Kuasa hukum tergugat 1 sampai 7 dan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa hukum tergugat 1 sampai 7 dan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mandegnya proses hukum di tingkat kepolisian, dengan tak kunjung ditahap II-nya Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membuat Suwarlina Linaksita mengambil tindakan tegas.

Melalui tim penasehat hukumnya, Suwarlina Linaksita mengajukan Gugatan Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 atas nama pemohon Ongkoratna Tjandrasari, dan kawan-kawan.

Dalam gugatannya yang dibuat tim penasehat hukumnya, Suwarlina Linaksita bertindak sebagai penggugat, melakukan gugatan terhadap tujuh anak kandung Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. Masih dalam gugatannya yang dilayangkan di PN Surabaya tersebut, Suwarlina Linaksita juga menjadikan Eka Ingwahjuniarti Listyadarman sebagai turut tergugat I dan dr. Miftakhul Huda, Sp.KJ sebagai turut tergugat II.

Adapun anak-anak Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang digugat Suwarlina Linaksita di PN Surabaya tersebut bernama Ongkoratna Tjandrasari sebagai tergugat I, Ongko Budiarto sebagai tergugat II, Ongko Deby Susanti sebagai tergugat III, Ongko Meutia  Candradewi sebagai tergugat IV, Ongko Olivia Kartika Devi sebagai tergugat V, Ongko Budi Hartanto sebagai tergugat VI, dan Ongko Maya Devi sebagai tergugat VII.

Bernike Hangesti, SH, MH, penasehat hukum Suwarlina Linaksita menjelaskan, dengan diajukannya gugatan Suwarlina Linaksita ini, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui ketua dan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Memohon kepada Ketua PN Surabaya dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan, penetapan PN Surabaya Nomor: 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 atas permohonan para tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Bernike saat membacakan gugatannya, Selasa (10/7/2018).

Menyatakan, lanjut Bernike, salah satu anak kandung turut tergugat I yang bernama Ongko Budi Hartanto (Tergugat VI) sebagai wali pengampu atas ibu kandungnya yang bernama Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bernike Hangesti, SH, MH, penasehat hukum Suwarlina Linaksita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bernike Hangesti, SH, MH, penasehat hukum Suwarlina Linaksita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Menyatakan Penetapan PN Surabaya Nomor: 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 atas permohonan para tergugat tidak berlaku bagi Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya,” ungkap Bernike saat membacakan gugatannya.

Masih menurut gugatan Suwarlina Linaksita yang dibacakan dimuka persidangan juga dinyatakan, menghukum para tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II, tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum. Selanjutnya, penggugat juga memohon ke Ketua PN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum dari para tergugat melalui upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorrad).

Apa yang membuat penggugat mengajukan gugatan terhadap tujuh anak kandung Eka Ingwahjuniarti Listyadarma? Dalam kronologis yang tercantum dalam gugatan tersebut dinyatakan, Suwarlina Linaksita telah melaporkan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma dan kawan-kawan ke polisi pada tanggal 26 Februari 2016, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/247/B/I/2016/SPKT/RESTABES SBY.

Merujuk surat nomor: B/219/I/2017/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidik (SP2HP2), Laporan Polisi Nomor : LP/247/B/I/2016/SPKT/RESTABES SBY tanggal 26 Januari 2016 atas nama Suwarlina Linaksita tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan tidak benar dalam akta autentik dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang diduga dilakukan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 242 KUHP dan atau pasal 263 KUHP, dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Dirreskrimum tanggal 10 Januari 2017.

Tanggal 23 Maret 2017, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor: B/631/SP2HP/LPB.247.16/III/2017/Satreskrim menyatakan, tanggal 21 Maret 2017, telah dilakukan gelar perkara dengan hasil Eka Ingwahjuniarti Listyadarma dapat dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

Dengan adanya surat pemanggilan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan nomor: S.PGL/1560/III/2017/SATRESKRIM untuk hadir menemui Kanit Idik IV Tipiter Polrestabes Surabaya, AKP. Soekis Trihartono, Ongko Budiharto, anak kandung Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang juga sebagai tergugat II, tanggal 5 April 2017 berkirim surat ke Kanit IV Tipiter Polrestabes Surabaya.

Dalam suratnya itu, Ongko Budiharto menyatakan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang tidak lain adalah ibu kandungnya, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik tanggal 6 April 2017, dikarenakan masih berada diluar kota dan masih mencari pengacara.

Anehnya, dalam surat yang ditujukan ke Kanit Idik IV Tipiter Polrestabes Surabaya tersebut, tidak menjelaskan dan atau menunjukkan adanya keterangan alasan sakit, serta tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter sehingga terkesan dibuat-buat untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dijelaskan pula dalam gugatan yang dibuat Suwarlina Linaksita melalui tim penasehat hukumnya tersebut, maksud penggugat mengajukan gugatan pembatalan penetapan PN Surabaya nomor: 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 atas permohonan Ongkoratna Tjandrasari (sekarang menjadi tergugat I), karena dalam mengajukan permohonan penetapan di PN Surabaya, para tergugat mengajukan ibu kandungnya yang bernama Eka Ingwahjuniarti Listyadarma berada dalam keadaan tidak mampu atau tidak cakap hukum, dikarenakan kondisi fisik serta kesehatannya dan berada di bawah pengampuan, sehingga dalam hal ini permohonan para tergugat itu adalah tidak benar dan cacat hukum, oleh karenanya penggugat merasa berkewajiban untuk membuktikan ke PN Surabaya bahwa surat nomor: 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 adalah cacat hukum sehingga surat nomor: 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. (pay)

Related posts

Dosen ITS Nampak Kebingungan Saat Jadi Saksi Ahli Di Persidangan Christian Halim

redaksi

Penjual Sayur Keliling Bawa Kabur Tas Milik Wanita Pencari Pekerjaan

redaksi

Tim Advokasi Kasus Lumajang Meminta Mafia Tambang Di Lumajang Harus Dihukum Seberat Beratnya

redaksi