surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT ISM Dan Cocomart Berdamai

Perwakilan PT. ISM, tim penasehat hukum dan legal divison PT. ISM dan perwakilan PT. Bali Pawiwahan usai melakukan perdamaian di kantor PT. ISM. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Perwakilan PT. ISM, tim penasehat hukum dan legal divison PT. ISM dan perwakilan PT. Bali Pawiwahan usai melakukan perdamaian di kantor PT. ISM. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak ingin memperpanjang perseteruan hukum yang terjadi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT. Inter Sport Marketing (ISM) dan PT. Bali Pawiwahan, selaku pengelola Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali, akhirnya berdamai.

Perdamaian antara PT. ISM dan Cocomart ini kabarnya bukan sekedar wacana, namun sudah benar-benar terealisasi. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh surabayaupdate.com, PT. ISM dan PT. Bali Pawiwahan selaku pengelola Cocomart resmi menandatangani perjanjian perdamaian di kantor PT. ISM yang beralamat di Jalan By Pas Ngurah Rai 128 X, Mumbul, Nusa Dua Bali.

Lalu, berapa jumlah kompensasi yang diberikan PT. Bali Pawiwahan ke PT. ISM atas penayangan tanpa ijin pertandingan Piala Dunia 2014 Brazil antara Argentina vs Swiss tanggal 02 Juli 2014, pukul 00.01 Wita?

Fredrik Billy, koordinator tim penasehat hukum PT. ISM enggan berkomentar. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Bali ini tidak menampik adanya perdamaian itu. Melalui pesan singkatnya, ikhwal perdamaian ini akan disampaikan pada persidangan Kamis (11/1/2018) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

“Kalau bisa besok di pengadilan saja, karena diajukan di persidangan,” ujar Billy dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap “gentleman” Cocomart yang mau melakukan perdamaian.

“Perdamaian itu memang sudah ditandatangani di kantor PT. ISM. Dengan adanya penandatanganan ini sebagai pertanda bahwa sudah tidak ada lagi perseteruan hukum terkait penayangan Piala Dunia 2014 Brazil antara PT. ISM dengan PT. Bali Pawiwahan selaku pengelola Cocomart,” ujar Rani.

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut Rani, menambah daftar panjang para pihak yang digugat PT. ISM dan akhirnya mengakui kesalahannya. Tidak ingin berlarut-larut dalam proses hukum karena menayangkan Piala Dunia 2014 tanpa ijin, pihak-pihak yang sudah berdamai tersebut memilih untuk duduk bersama, melupakan perseteruan hukum yang terjadi dan langsung berdamai.

“Semoga, apa yang dilakukan Cocomart ini bisa menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang saat ini masih bersikukuh tidak mengakui kesalahannya dengan menayangkan Piala Dunia 2014 Brazil tanpa adanya ijin dari PT. ISM,” ungkap Rani.

Rani juga mengatakan, PT. ISM sudah menyiapkan 20 gugatan untuk hotel, franchise dan resto lain yang tempat usahanya di Bali. Dua puluh gugatan ini sengaja disiapkan tim legal division PT. ISM dan PT. Nonbar, karena somasi yang sudah dilayangkan PT. ISM dan PT. Nonbar kepada 20 tempat usaha itu, serta himbauan dari Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Propinsi Bali, khususnya PHRI Badung, tidak diindahkan pemilik usaha, baik hotel, resto maupun franchise.

Di tahun 2017 ini, PT. ISM sudah melayangkan tujuh gugatan PMH di pengadilan, empat diantaranya sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jawa Tengah dan tiga selanjutnya masih berjalan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Empat hotel yang digugat di pengadilan niaga Jawa Tengah yaitu PT. Sapto Hargo Manunggal sebagai pengelola Merapi Merbabu Hotel & Resto Yogyakarta, PT. Ros In Hotel sebagai pengelola Ros In Hotel Yogyakarta, PT. Zuri Hotel Manajemen sebagai pengelola Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta dan PT. Grand Artos sebagai pengelola Grand Artos Hotel & Convention yang berkedudukan di Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang.

Sedangkan tiga hotel dan tempat usaha yang digugat di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, yaitu PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali dan PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Pesawat Lion Air JT610 Yang Jatuh Di Perairan Karawang Itu Seharga Rp 1,3 Triliun

redaksi

Samuel Yang Dilaporkan Istrinya Ke Polisi  Atas Dugaan Penelantaran Secara Psikis, Akhirnya Buka Suara

redaksi

Sembilan Anggota Sindikat Narkoba Jaringan LP Tertangkap

redaksi