surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT. ISM Sudah Siapkan Gugatan Untuk 20 Hotel Dan Franchise Serta Resto Di Bali

Suasana persidangan PT. ISM melawan salah satu tergugat terkait penayangan piala dunia Brazil 2014, di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Suasana persidangan PT. ISM melawan salah satu tergugat terkait penayangan piala dunia Brazil 2014, di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski saaat ini PT. Inter Sport Marketing (ISM) masih harus bertarung dengan tiga tempat usaha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dengan hak siar Piala Dunia 2014 Brazil, namun PT. ISM sudah menyiapkan 20 gugatan untuk hotel, franchise dan resto lain yang tempat usahanya di Bali.

Gugatan selanjutnya ini sengaja disiapkan tim legal division PT. ISM dan PT. Nonbar, karena somasi yang sudah dilayangkan PT. ISM dan PT. Nonbar terhadap yang bersangkutan, serta himbauan dari Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Propinsi Bali, khususnya PHRI Badung, tidak diindahkan pemilik usaha, baik hotel, resto maupun franchise.

Terkait adanya 20 gugatan yang siap didaftarkan PT. ISM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini diungkapkan Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar, Selasa (26/12)

Lebih lanjut Rani mengatakan, dari 20 hotel, resto dan franchise yang sudah dibuatkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya dan siap di daftarkan ke pengadilan itu, diantaranya Dunkin Donut Sanur, Dunkin Donut Jalan Teuku Umar, Bali, Hotel Kayu Manis Jimbaran dan Hotel Kayu Manis Ubud.

“Kami harus tegas dan harus mengambil langkah hukum, khususnya untuk hotel, resto maupun franchise apalagi yang ada di Bali, karena tempat usaha itu sepertinya sudah mempermainkan kami, “ ujar Rani, Selasa (26/12).

Cukup lama PT. ISM, lanjut Rani, maupun PT. Nonbar harus bersabar. Kami masih menghargai arahan dan permintaan dari PHRI Propinsi Bali dan PHRI Badung, dan kemudian ditindaklanjuti dengan dikirimnya surat himbauan dan undangan PT. ISM maupun PT. Nonbar ke I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya sebagai Ketua PHRI Badung.

“PHRI Bali pernah meminta ke kami supaya membuka kesempatan kepada hotel, resto maupun tempat usaha yang diduga melakukan pelanggaran penayangan pertandingan Piala Dunia Brazil 2014, untuk mediasi dan membicarakan permasalahan ini dengan mengutamakan musyawarah. Himbauan dari PHRI setempat tersebut sudah kami jalankan, namun hingga kini tak ada tindak lanjut dari hotel, resto maupun tempat usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran penayangan Piala Dunia 2014 Brazil tersebut,” ungkap Rani.

Rani juga menegaskan, alasan lain, PT. ISM dan PT. Nonbar harus melayangkan 20 gugatan lagi ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya adalah hotel-hotel di Bali yang diduga sudah melakukan PMH dengan melakukan penayangan Piala Dunia 2014 Brazil adalah undangan yang sudah dikirimkan ke seluruh hotel di Bali yang menjadi anggota PHRI, tertanggal 21 Desember 2017 yang ditandatangani I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya selaku Ketua PHRI Kabupaten Badung dan Drs. Gede Sukarta selaku Sekretaris PHRI Kabupaten Badung, tidak digubris atau diindahkan hotel-hotel tersebut, padahal surat undangan yang dikirim PHRI Kabupaten Badung ke seluruh hotel-hotel yang menjadi anggotanya itu tentang meeting dalam rangka mencari solusi, menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 25 Agustus 2017 di kantor PHRI Bali terkait dengan kesepakatan untuk melakukan mediasi damai.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih ke PHRI Bali dan PHRI Kabupaten Badung yang sudah ikut memfasilitasi supaya kedepankan mediasi dalam perkara pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 Brazil. Namun, hotel-hotel yang kami anggap melanggar itu lebih memilih untuk bertemu dengan kami di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya,” papar Rani.

Jika hotel-hotel maupun resto dan tempat usaha di Bali itu sadar, sambung Rani, biaya yang mereka keluarkan nantinya jauh lebih besar jika harus melawan PT. ISM maupun PT. Nonbar di pengadilan. Mengapa? Selain hotel-hotel dan tempat usaha yang digugat itu harus bersidang di PN Surabaya, hotel-hotel dan tempat usaha yang digugat tersebut dipastikan mengeluarkan puluhan juta rupiah sebagai biaya operasional tiap menghadiri persidangan hingga majelis hakim memutus perkara tersebut. Pihak hotel maupun resto yang digugat itu juga sudah pasti harus menyewa jasa pengacara yang nilainya tidaklah murah, mencapai ratusan juta rupiah, untuk melawan PT. ISM.

Dengan dibuatnya 20 gugatan PMH lagi yang siap didaftarkan di pengadilan itu, apakah berarti PT. ISM maupun PT. Nonbar benar-benar menutup kesempatan untuk mediasi? Apabila hotel-hotel maupun resto itu benar-benar ingin berdamai, Rani mengatakan, PT. ISM siap dan masih membuka kesempatan itu.

Untuk diketahui, di tahun 2017 ini, PT. ISM sudah melayangkan tujuh gugatan PMH di pengadilan, empat diantaranya sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jawa Tengah dan tiga selanjutnya masih berjalan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Empat hotel yang digugat di pengadilan niaga Jawa Tengah yaitu PT. Sapto Hargo Manunggal sebagai pengelola Merapi Merbabu Hotel & Resto Yogyakarta, PT. Ros In Hotel sebagai pengelola Ros In Hotel Yogyakarta, PT. Zuri Hotel Manajemen sebagai pengelola Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta dan PT. Grand Artos sebagai pengelola Grand Artos Hotel & Convention yang berkedudukan di Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang.

Sedangkan tiga hotel dan tempat usaha yang digugat di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, yaitu PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali dan PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Selain Performa Lebih Canggih, Huawei MateBook D14 Dan D15 Memiliki Banyak Keunggulan

redaksi

Direktur PT Sentosa Laju Energi Ungkap Adanya Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Batubara Di Persidangan

redaksi

Eduard Rudy : Dr Aucky Sudah Menebar Kebohongan Ke Publik

redaksi