surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT. Papua Putra Mandiri Tuntut Keadilan, Desak Satu BUMN Dan Tiga Perusahaan Lainnya Patuhi Putusan MA 

Ir. Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum PT. PPM. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah memenangkan gugatan hingga ditingkat Mahkamah Agung (MA), namun keadilan masih belum berpihak pada PT. Papua Putra Mandiri (PPM).

Hampir delapan tahun lamanya sejak putusan MA itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun kerugian yang ditanggung PT. PPM belum dibayarkan. Ironisnya, ada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut-ikutan membangkang, seperti tiga perusahaan lainnya yang sudah membuat PT. PPM belum memperoleh haknya.
Meski hingga kini ganti rugi itu belum diterima PT. PPM, namun perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor dan/atau perdagangan umum ini, tidak akan berhenti berjuang menuntut keadilan.
Bahkan, langkah terakhir yang akan dijalankan PT. PPM dan kuasa hukumnya adalah mengadukan permasalahan ini ke Menteri BUMN, DPR RI hingga ke Presiden Joko Widodo.
Langkah terakhir yang akan dilakukan PT. PPM ini diungkapkan Ir. Eduard Rudy Suharto, SH selaku ketua tim penasehat hukum PT. PPM yang bertindak untuk dan atas nama Henock Setiawan selaku Direktur Utama PT. PPM.
Ditemui di Surabaya, Eduard Rudy sangat kecewa melihat satu perusahaan BUMN dan tiga perusahaan swasta lainnya, yang hingga kini tidak menghiraukan putusan MA yang sudah diputus sejak 31 Juli 2013.
Satu perusahaan BUMN dan tiga perusahaan swasta yang dimaksud Eduard Rudy tersebut adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sedangkan tiga perusahaan swasta itu adalah PT Viktoria Internusa Perkasa, PT Vinici Inti Lines dan PT Gemilang Bahtera Utama.
Direktur Bejana Law Firm ini sangat menyayangkan sikap membangkang yang sudah diperlihatkan PT. Jasindo dan tiga perusahaan swasta yang sudah merugikan PT. PPM tersebut.
“Apa upaya pembangkangan yang sudah dilakukan empat perusahaan ini. Terkhusus PT. Jasindo, sebagai perusahaan BUMN, tidak seharusnya ikut-ikutan mokong. Hal ini akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Eduard Rudy.
Seharusnya, lanjut Eduard Rudy, PT. Jasindo dapat memberikan contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini, dengan segera membayarkan ganti rugi yang diderita PT. PPM sesuai dengan putusan MA.
“Putusan MA ini sudah tujuh tahun lamanya. Hingga saat ini, empat perusahaan yang menjadi terhukum itu, malah tak menghiraukan putusan tersebut. Empat perusahaan itu, tak kunjung membayarkan kewajibannya, sebagaimana perintah hakim MA dalam amar putusannya,” jelas Eduard Rudy.
Karena empat perusahaan yang menjadi terhukum ini tidak patuh hukum, Eduard Rudy Suharto, bersama dengan Nuoman Yudha Subastiyan, SH dan Fendi Septi Riyanto, SH akan datang langsung menemui Presiden Joko Widodo untuk mengadukan masalah ini dan meminta Presiden Joko Widodo segera menegur empat perusahaan tersebut khususnya PT. Jasindo.
“Ditengah situasi pandemi seperti ini, ganti rugi yang seharusnya dibayarkan keempat perusahaan tersebut sangat dinantikan. Selain bisa untuk membiayai operasional perusahaan, kewajiban yang dibayarkan keempat perusahaan tersebut juga bermanfaat sekali untuk menggaji karyawan-karyawan yang bekerja di PT. PPM,” ungkap Eduard Rudy.
Janganlah PT. Jasindo yang notabene perusahaan BUMN mempersulit dunia usaha, lanjut Eduard Rudy, ditengah kondisi yang sangat berat seperti ini, dengan tidak patuh hukum.
“Bagaimana rakyat Indonesia pada umumnya dan pelaku dunia usaha pada khususnya mau percaya kepada pemerintah, jika ada salah satu perusahaan BUMN seperti PT. Jasindo ini, tidak patuh dan taat hukum bahkan berani mengabaikan hukum,“ kritik Eduard Rudy.
Dengan adanya putusan MA yang sudah bersifat final ini, Eduard Rudy menghimbau dan memohon kepada pemerintah, segera menghentikan operasional sementara PT. Jasindo, PT Viktoria Internusa Perkasa, PT Vinici Inti Lines dan PT Gemilang Bahtera Utama sebagai bentuk tanggungjawab dan patuh atas putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika hal itu masih juga diabaikan, PT. PPM melalui kuasa hukumnya, selaku pihak yang dirugikan, akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, dengan memasukkan gugatan kepada penyelenggara pemerintahan, terkait lalainya keempat perusahaan tersebut dan tak mau menjalankan putusan MA.
PT. Jasindo dan tiga perusahaan lain yang tidak patuh terhadap putusan MA itu, menurut Eduard Rudy, sudah selayaknya dievaluasi.
Perlu diketahui, perkara ini berawal dari gugatan yang dimohonkan PT. PPM. Gugatan tersebut diwakili Henock Setiawan selaku Direktur Utama PT. PPM.
Dalam gugatannya di pengadilan waktu itu dijabarkan, PT. PPM selaku penggugat adalah sebuah perusahaan konstruksi dan juga perdagangan umum, telah memperoleh kepercayaan dari Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yaitu Satuan Kerja Non Vertikal tertentu, untuk membangun jalan dan jembatan Sorong, dimana paket pekerjaannya berupa Paket Pembangunan Jalan Sorong-Mega (MYC) mulai tanggal 22 Mei 2009 sampai dengan tanggal 30 September 2009.
Proyek ini bukanlan yang pertama kali dikerjakan PT. PPM. Banyak jalan dan jembatan di Papua sudah dikerjakan PT. PPM.
Untuk pembangunan jalan Sorong-Mega tersebut, membutuhkan material dan alat-alat pendukung, salah satu material pendukungnya adalah batu split.
Didaerah Sorong Papua memang ada batu split namun kualitasnya kurang baik untuk proyek pekerjaan pengaspalan dan pengerasan sehingga PT. PPM harus membeli dan mendatangkan batu split yang berkualitas, dari daerah lain.
PT. PPM akhirnya memilih batu split dari Palu, Sulawesi Tengah karen dinilai batu split dari daerah itu kualitasnya jauh lebih bagus dibandingkan batu split dari wilayah Sorong Papua.
Penggugat membeli batu split di Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 2 ribu meter kubik seharga Rp. 450 juta. Untuk bisa sampai ke Sorong Papua, membutuhkan angkutan.
Untuk menjamin kepastian hukum mengenai pengangkutan batu split tersebut dari Palu sampai ke tujuan yaitu Sorong, antara PT. PPM selaku penggugat dan tergugat I membuat perjanjian yakni harus mengantarkan batu split sebanyak 2 ribu meter kubik ke tempat tujuan yang telah ditentukan, yaitu dari Palu ke Sorong.
Berangkat dari Palu Sulawesi Tengah tanggal 11 Juli 2009, sampai di Sorong Papua tanggal 19-20 Juli 2009. Jadi total perjalanan dari Palu ke Sorong sekitar delapan hari perjalanan, dengan sewa tambat sebesar Rp. 500 juta.
Uang sewa tambat sebesar Rp. 500 juta itu, telah dibayar PT. PPM  sebesar Rp. 375 juta dan sisanya sebesar Rp.125 juta akan dibayar setelah batu split tiba di Sorong Papua.
Apabila tergugat I mengalami keterlambatan atau mengingkari perjanjian tersebut diatas, maka sesuai kesepakatan, Tergugat I dikenakan denda sebesar Rp15 juta per harinya. Perjanjian ini ditandatangani PT. PPM dan Tergugat I, Rabu tanggal 1 Juli 2009.
Selain itu, penggugat juga mengansurasikan seluruh batu split yang didatangkan dari Palu tersebut ke PT Jasindo, untuk mengantisipasi apabila batu tersebut mengalami kerusakan, hilang dan total loss only dan sebagainya. PT Jasindo membayar kerugian atau kewajiban pertanggungan tersebut kepada PT. PPM sebesar Rp1 miliar.
Masalah timbul ketika dalam pelaksanaannya pengantaran batu split tersebut tak dikirimkan dengan alasan kapal tug boat Jaya dan tongkang Arena 189 terdampar karena cuaca buruk.
PT. PPM telah berulang kali minta, kalau memang tidak bisa mengirim batu split, maka PT. PPM meminta supaya uang jasa tambang dikembalikan saja. Namun tiga perusahaan swasta yang bertugas mengangkut batu split pesanan PT. PPM ini tak mau mengembalikannya.
Akibat batu split yang didatangkan dari Palu itu tak kunjung tiba di Sorong- Papua, akhirnya proyek yang dikerjakan PT. PPM dihentikan dan kontrak pekerjaan pun dibatalkan oleh instansi terkait. (pay)

Related posts

FPL AKAN USUT PELANGGARAN DALAM PROSES PEMBERIAN DANA KOMPENSASI BUAT PSK DAN MUCIKARI

redaksi

Kajari Surabaya Akan Serahkan Masalah Munculnya Nama Dua Jaksa Ditranskrip KPK

redaksi

9 Paguyuban Konsumen Sipoa Terima Sertifikat Asli Sebagai Jaminan Fidusia

redaksi