surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Puluhan Konsumen Sipoa Ingin Bertemu Kajati Jatim, Sampaikan Keberatan Atas Upaya Banding Jaksa

Masbuhin dan konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS, mendatangi kantor Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Masbuhin dan konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS, mendatangi kantor Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Puluhan konsumen Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kedatangan 20 orang konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS, Senin (18/2) ini, ingin bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta untuk menyampaikan surat keberatan atau protes atas upaya hukum banding yang sudah dilakukan Jaksa Novan Arianto, jaksa Kejati Jatim yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara nomor : LPB 373/III/2018/UM/Jatim, tanggal 26 Maret 2018.
Ditemui disela-sela kegiatan menemui Kajati Jatim ini, Masbuhin, SH, penasehat hukum para konsumen yang tergabung dalam PCS ini mengatakan, kedatangan para konsumen ini ingin menyampaikan keberatan ke Kajati Jatim atas upaya banding yang sudah dilakukan JPU, Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa saat sesudah persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa.
Namun keinginan konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS ini untuk bertemu Kajati Jatim, harus tertunda hingga pukul 13.00 Wib, karena kesibukan Kajati Jatim.
Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, putusan enam bulan penjara yang dibacakan hakim Sifa’urosiddin, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, untuk masing-masing terdakwa, sudah tepat dan sudah mencerminkan nilai-nilai social justice.
“Mengapa sudah mencerminkan social justice? Karena ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ungkap Masbuhin.
Yang terpenting dari putusan majelis hakim itu, lanjut Masbuhin, barang bukti yang nilainya hingga Rp. 1,5 triliun, yang disita dari para terdakwa, bisa dikembalikan ke para terdakwa atau dikembalikan dari siapa benda itu disita.
“Dari pengembalian itu, setelah dikembalikan ke para terdakwa, akan dikembalikan lagi ke semua konsumen Sipoa sebagai refund,” jelas Masbuhin.
Para konsumen Sipoa ini, lanjut Masbuhin, sudah melakukan penandatanganan perjanjian penyerahan aset Sipoa jika perkara ini inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pengembalian ini terjadi maka perkara ini dinyatakan ditutup dan dianggap selesai karena para konsumen sudah mendapatkan pengembalian dari aset Sipoa senilai Rp. 1,5 triliun tersebut,” papar Masbuhin.
Masih menurut Masbuhin, pengembalian ini terancam gagal karena jaksa bersikukuh melakukan upaya banding, Jumat (15/2).
“Padahal para konsumen ini menghendaki perkara ini cepat berkekuatan hukum tetap, syaratnya tidak ada banding,” tukas Masbuhin.
Usai menjelaskan hal ini, Masbuhin kemudian bertanya ke para konsumen yang mendatangi Kejati Jatim. Kepada para konsumen ini, Masbuhin pun bertanya, apakah nasabah menghendaki banding?
Atas pertanyaan ini, seluruh konsumen serempak menjawab tidak. Para konsumen masih menginginkan uang mereka dapat kembali.
Persoalan hukuman enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa ini sudah memenuhi rasa keadilan. Selain itu menurut para konsumen, yanh diinginkan para konsumen saat ini bukan procedural justice melainkan social justice.
“Buat apa banding jika uang seluruh konsumen tidak bisa kembali. Yang para konsumen nantikan saat ini hanyalah pengembalian dari para terdakwa,” tegas Masbuhin.
Terkait upaya banding yang sudah dilakukan JPU, Masbuhin menilai ada tendensi atau indikasi lain. Selain itu, upaya hukum banding yang sudah dilakukan JPU itu terlalu dipaksakan kejaksaan.
Atas sikap jaksa yang tidak mau mencabut upaya bandingnya tersebut, Masbuhin mengatakan, seluruh konsumem Sipoa dari berbagai paguyuban yang jumlahnya sekitar 1250 orang, akan menduduki kantor Kejati hingga tuntutan para konsumen yaitu mencabut upaya banding di PN Surabaya, dikabulkan Kejati Jatim. Aksi demo besar-besaran itu akan mereka lakukan tiga hari berturut-turut mulai Selasa (19/2) sampai Kamis (21/2) atau sampai banding itu dicabut. (pay)


Related posts

Istri Bandar Narkoba Dituntut 6,5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 800 Juta, Hakim Malah Vonis 2 Tahun Tanpa Denda

redaksi

Terdakwa Penganiaya Pemilik Hotel Meritus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi

473 TERSANGKA JUDI DITANGKAP POLISI

redaksi