surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Puluhan Pendukung Dahlan Iskan Kecele Saat Sidang Pembacaan Putusan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pendukung Dahlan Iskan yang memadati ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus kecele dan akhirnya berbalik bersedih saat pembacaan putusan yang dibacakan hakim Tahsin, Jumat (21/4).

Dahlanis, sebutan untuk pendukung setia Dahlan Iskan, dan puluhan simpatisan Dahlan Iskan itu akhirnya menunjukkan raut muka bersedih dan ada diantara mereka yang tidak habis pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2011.

Uforia sesaat itu terjadi ketika hakim Tahcsin yang ditunjuk sebagai ketua majelis membacakan putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Dahlan Iskan, para penasehat hukum Dahlan Iskan, pengunjung persidangan pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama primer. Dua, oleh karena itu, membebaskan terdakwa Dahlan Iskan dari dakwaan primer tersebut, “ ujar Tahcsin membacakan putusannya dan kemudian disambut teriakan kegembiraan pada pendukung Dahlan Iskan.

Tiga, sambung Tahcsin melanjutkan pembacaan putusan di muka persidangan, menyatakan terdakwa Dahlan Iskan, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider.

Dahlan Iskan meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya usai mengikuti persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dahlan Iskan meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya usai mengikuti persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Empat, menjatuhkan hukuman pidana tersebut kepada terdakwa Dahlan Iskan selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, “ ungkap hakim Tahcsin membacakan putusan untuk terdakwa Dahlan Iskan.

Selain membacakan putusan hukuman selama 2 tahun penjara, hakim Tahcsin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini juga membacakan supaya terdakwa Dahlan Iskan tetap menjadi tahanan kota.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Direktu Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2009-2011 ini langsung menyatakan banding. Banyak hal yang disampaikan terdakwa Dahlan Iskan di persidangan ini sehingga dirinya dan tim penasehat hukumnya memutuskan untuk banding.

Mantan menteri BUMN itu sebelumnya dituntut 6 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 kurungan. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ditetapkan Kejaksaan  Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 untuk pembangunan 21 gardu listrik induk, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN ini juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

JPU dari Kejati Jawa Timur dalam surat tuntutannya juga menyatakan, terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut JPU dalam surat dakwaan dan tuntutan itu menganggap, penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri melanggar ketentuan perundangan. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini membuat negara rugi lebih dari Rp 11 miliar. (pay)

 

Related posts

Polda Jatim Panen Tangkapan Judi Beromzet Puluhan Juta

redaksi

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim Sita Dokumen Waduk Wiyung Dari Rumah Di Bandung Dan Di Surabaya

redaksi

BPKP Jabarkan Besarnya Dana Hibah Yang Diterima Kadin Jawa Timur Di Persidangan

redaksi