surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pupuk Anorganik Yang Tidak Sesuai SNI Bisa Membahayakan Tumbuhan

Dir Tipiter Mabes Polri dan Kasubdit IV Tipiter Polda Jatim sedang menunjukkan pupuk yang tidak sesuai SNI buatan CV DTM. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)
Dir Tipiter Mabes Polri dan Kasubdit IV Tipiter Polda Jatim sedang menunjukkan pupuk yang tidak sesuai SNI buatan CV DTM. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain merugikan petani karena tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di karungnya, pupuk NPK palsu buatan CV. DTM ini jika digunakan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup tumbuhan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Yasid Fanani mengatakan, meski kini dugaan pemalsuan pupuk anorganik jenis NPK produksi CV. DTM ini masih dalam penelitian Mabes Polri, namun pupuk yang diberi merek Rosela buatan CV. DTM ini tidak memenuhi standart yang ditetapkan pemerintah atau tidak sesuai dengan SNI.

“Hal itu dapat dilihat dari bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pupuk tersebut. Selain membuat pupuk Rosela, pupuk anorganik lain yang diberi merek Zamrud buatan CV. DTM ini jika dipakai untuk memupuk tanaman maka hasilnya tidak bagus, “ ungkap Yasid disela-sela peninjauan sebuah gudang, Rabu (3/6), yang berfungsi sebagai tempat produksi.

Penyidik, lanjut Yasid, hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk mengetahui daerah penjualan pupuk tidak standart SNI ini. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur sebagai tempat untuk memasarkan pupuk palsu ini.

Lalu bagaimana modus operandi yang digunakan tersangka untuk membuat pupuk NPK ini? Kasubdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP. Maruli Siahaan menjelaskan, selama ini CV. DTM membuat pupuk yang dipesan oleh konsumen. Pupuk itu diberi merk Rosela.

“Pembuatan pupuk anorganik merk Zamrud menggunakan bahan dasar dolomite, phospat, limbah padat dan penyedap rasa. Seluruh bahan ini kemudian dicampur menggunakan cangkul dan skop lalu dimasukkan ke dalam mesin granola untuk dijadikan butiran-butiran, “ ungkap Maruli.

Selanjutnya, lanjut Maruli, seluruh bahan yang sudah diaduk tersebut, dimasukkan ke mesin molen untuk dilakukan proses pewarnaan. Untuk masalah warnanya, tergantung pesanan konsumen.

“Begitu proses pewarnaan selesai, butiran-butiran pupuk yang sudah jadi ini dipanaskan dengan menggunakan oven cerobong dan selanjutnya didinginkan. Setelah dingin, baru dimasukkan mesin pengayak. Setelah proses ini selesai, barulah pupuk anorganik ini dimasukkan karung ukuran 50 kg dan dilakukan penjahitan. Setelah karung selesai dijahit, barulah pupuk-pupuk ini siap untuk dipasarkan ke berbagai daerah, “ jelas Maruli.

Masih menurut Maruli, untuk pembuatan pupuk anorganik ini pemilik CV. DTM melengkapinya dengan beberapa dokumen pendukung. Jika diteliti maka pupuk yang sudah jadi tersebut tidak sesuai dengan label dan tidak sesuai dengan standart SNI. Kepada konsumen, pupuk buatan CV. DTM ini dijual dengan harga Rp. 900 per kilogram-nya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tipiter Mabes Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek sebuah gudang yang dipakai sebagai tempat memproduksi pupuk yang tidak sesuai dengan SNI.

Penggerebekan ini terjadi Kamis (28/5) di Dusun Besuk, Desa Lemujud, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggerebekan ini polisi menemukan 500 karung atau 25 ton pupuk NPK Zamrud 18-10-15-2-6-2+1 TE, 10 karung phospat dengan berat masing-masing 50 kg, 10 karung dolomite dengan berat masing-masing 50 kg dan 1 unit mesin penjahit karung.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, polisi juga menemukan 1 unit mesin pengaduk (molen), 2 buah kompor, 0,5 kg pewarna merah, 0,5 kg pewarna biru, 1 unit gerobak dorong dan 100 buah karung kosong pupuk NPK Zamrud 18-10-15-2-6-2+1 TE,

Atas tindakannya ini, LD, pemilik CV. DTM sekaligus pemilik tempat usaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Dalam hal dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang diisyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tersangka juga dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. (pay)

Related posts

Dua Perusahaan Property Santuni Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

redaksi

The New Mazda CX-5 Resmi Masuki Pasar Indonesia

redaksi

Tiga Hari Setelah Putusan, Vanessa Angel Akan Tinggalkan Rutan Medaeng

redaksi