surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Putusan Perkara Advokat Hairanda Bocor Sebelum Dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi?

Hairandha Suryadinata (KIRI, Pakai Batik Merah) dan tim penasehat hukumnya ketika mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hairandha Suryadinata (KIRI, Pakai Batik Merah) dan tim penasehat hukumnya ketika mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana penipuan seorang pengacara tipu kliennya dianggap berakhir di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena sudah dibacakan. Namun pembacaan putusan itu masih menyisakan tanda tanya besar.

Meski putusan itu sudah dibacakan, namun kabar tidak baik menghantam PT Surabaya. Mengapa? Putusan pengadilan yang notabene dokumen negara dan bersifat rahasia, disinyalir sudah diketahui publik sebelum majelis hakim membacakannya di persidangan.

Yang membuat putusan yang ditanda tangani I Made Nandu sebagai Ketua Majelis, Johan Afandi selaku hakim anggota I dan Achmad Sobari sebagai hakim anggota II ini tidak murni lagi, putusan ini sudah didengar advokat Hairandha Suryadinata, SH yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Bocornya putusan PT Surabaya ini berawal dari kabar yang diterima Hairandha Suryadinata dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, AK yang menjadi korban penipuan. Kepada terdakwa Hairandha Suryadinata, orang tersebut mengatakan bahwa hakim PT Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim PT ini, Hairandha mengaku kaget dan sedih. Ditengah kesedihannya, Hairandha juga kebingungan, mengapa orang ini bisa mengetahui hukuman yang akan diterimanya dari hakim PT Surabaya, padahal secara pribadi Hairandha belum mendapat kabar apapun terkait hukuman yang akan diterimanya dari majelis hakim PT Surabaya yang memeriksa dan menyidangkan perkaranya tersebut.

“Hairandha kaget mengetahui majelis hakim PT Surabaya sudah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepadanya. Menurut informasi yang diterima Hairandha dari Panitera Pengganti (PP), draft putusan perkara Hairandha ini baru dibuat dan segera diberikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini, “ ujar salah satu orang terdekat Hairandha.

Yang membuat putusan ini sudah tidak murni lagi, lanjut orang terdekat Hairandha, drat putusan yang belum diajukan ke majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, masih belum ada tanda tangan masing-masing majelis.

I Made Nandu, hakim Pengadilan TInggi Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate)
I Made Nandu, hakim Pengadilan TInggi Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

“Bagaimana bisa, putusan yang masih berbentuk draft dan belum ditanda tangani masing-masing majelis hakim, sudah bocor ke publik padahal majelis hakim juga belum menggelar sidang pembacaan putusan. Rencananya, beberapa hari setelah draft putusan diperiksa dan ditanda tangani masing-masing hakim, baru perkara ini digelar dan disitulah putusan akan dibacakan di persidangan, “ ungkap orang terdekat Hairandha.

Menanggapi putusan perkara Hairandha ini, hakim I Made Nandu selaku ketua majelis saat dikonfirmasi mengaku bahwa pembacaan putusan tersebut sudah dibacakan Senin (18/1). Namun, hakim I Made Nandu meralat pembacaan putusan itu, bukan Senin (18/1) melainkan Senin (11/1).

“Ini draft-nya baru saja saya terima. Saat ini, draft putusan ini sedang saya periksa. Setelah dirasa cukup dan tidak ada kesalahan lagi termasuk kesalahan dalam hal penulisan, draft ini akan diterbitkan menjadi salinan putusan, “ ujar I Made Nandu.

Terkait dugaan bocornya putusan yang sudah diketahui pelapor dan terdakwa termasuk register perkara, hakim I Made Nandu mengatakan bahwa register perkara tentu bisa langsung diketahui begitu perkara ini didaftarkan ke PT.

“Register perkara bisa langsung diketahui karena melalui proses. Begitu didaftarkan, berkas perkara diajukan ke ketua PT. Kemudian ketua membuat penetapan. Beberapa hari kemudian, berkas perkara ini turun ke panitera kemudian dikembalikan lagi ke ketua untuk menunjuk majelis, baru setelah itu perkara ini siap disidangkan, “ ujar I Made Nandu.

Lalu, lanjut I Made Nandu, darimana terdakwa tahu putusan ini? Jika terdakwa mengaku sudah mengetahui putusan ini sebelum dibacakan, majelis tidak tahu tentang hal itu. Yang jelas, putusan ini sudah dibacakan dan usai membacakan putusan, masing-masing majelis hakim langsung menandatangani putusan tersebut.

Untuk diketahui, Hairandha Suryadinata dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, AK. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Hairandha Suryadinata dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan PN SURABAYA Nomor 3121/Pid.B/2014/PN.Sby Tahun 2015 ini dibacakan Manungku Prasetyo, SH selaku Ketua Majelis pada persidangan yang terbuka untuk umum.

Putusan majelis hakim PN Surabaya ini jauh lebih ringan mengingat Jaksa Ahmad Jaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggantikan Deddy Agus Oktavianto,SH, menuntut terdakwa Hairandha Suryadinata dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (pay)

 

Related posts

Tuntut Ringan Terdakwa Penganiayaan, Jaksa Darwis Abaikan Rasa Keadilan

redaksi

Terdakwa Ganja 1 Kilogram Disidang Dalam Keadaan Masih Sakit

redaksi

Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Henry J Gunawan Terlalu Dipaksakan

redaksi