surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sabu – Sabu Seberat 1620 Gram Asal Kuala Lumpur Malaysia Gagal Masuk Surabaya

 

Nor Hasanah, wanita asal Sampang Madura, digiring petugas CNT KPPBC Pabean Juanda dan POM AL bandara Juanda. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nor Hasanah, wanita asal Sampang Madura, digiring petugas CNT KPPBC Pabean Juanda dan POM AL bandara Juanda. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk kesekian kalinya, narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang hendak masuk ke Surabaya, bisa digagalkan. Seorang wanita yang hendak mengambil narkoba jenis sabu-sabu seberat 1620 gram itu, kini menjadi tahanan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur.

Wanita yang kini berstatus tersangka tersebut bernama Nor Hasanah (29) warga Dusun Oloh Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang  Sampang. Tersangka diamankan petugas Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda ketika memasuki terminal 2 Kedatangan Internasional Bandar Internasional Juanda.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, tersangka Nor Hasanah ditangkap Minggu (27/2). Tersangka Nor Hasanah adalah penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-362 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya.

“Penangkapan tersangka Nor Hasanah ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah tas warna hitam saat melewati pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray untuk proses clearance, “ ujar Iwan.

Nor Hasanah, wanita asal Sampang yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 1620 gram. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nor Hasanah, wanita asal Sampang yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 1620 gram. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dari hasil pemeriksaan fisik bawaan, lanjut Iwan, pada dasar tas warna hitam tersebut setelah dibongkar ditemukan kristal putih yang diduga kuat methamphetamine. Setelah ditimbang, metamphetamine itu beratnya 1620 gram.

“Tas warna hitam ini adalah barang bawaan tersangka Nor Hasanah. Untuk mengelabui petugas, dasar tas warna hitam itu sengaja dibuatkan dinding yang terbuat dari kayu. Di dinding dari kayu itulah kemudian direkatkan serbuk putih yang mengandung metamphetamine dengan berat 1620 gram tersebut, “ ungkap Iwan.

Masih menurut Iwan, tersangka saat ini sudah diserahkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan. Atas aksi nekadnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah 1/3.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar. (pay)

Related posts

Judi Togel Pakai Hp Dijerat UU ITE

redaksi

Korban Penipuan Dan Penggelapan Sebesar Rp 1,5 Miliar Ungkap Bagaimana Terdakwa Sudah Menipu Dirinya

redaksi

Penasehat Hukum Datangkan Ahli Pidana Penetapan Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Dipersidangan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi