surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saidah Saleh Dituntut 18 Penjara

 

Saidah Saleh Syamlan, terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Saidah Saleh Syamlan, terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang menjadikan Saidah Saleh Syamlan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Senin (18/2) mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dihadapan majelis hakim, terdakwa Saidah Saleh Syamlan dan penasehat hukumnya, Jaksa Roginta Sirait, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ditunjuk sebagai JPU ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan.

Dijelaskan dalam tuntutan JPU, yang menjadi pertimbangan hukum JPU menuntut terdakwa Saidah Saleh Syamlan selama 18 bulan penjara adalah karena terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ucap jaksa Roginta di ruang sidang Sari PN Surabaya, Senin (18/2/2019).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa Saidah untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan kuruangan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Isjuaedi memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut.

“Kamu kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Silahkan diskusi dengan penasehat hukummu,” ucap hakim Isjuaedi sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.” “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka”, “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak”, “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”, kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.

Akibat perbuatannya itu, JPU Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pay)

Related posts

Kosasih : Ada Upaya Pendzoliman Bertujuan Untuk Merekayasa Dan Mengkriminalisasi Lenny Silas

redaksi

LASKAR MERAH SIAP DUKUNG JOKOWI-JUSUF KALLA MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Akui Adanya Permohonan Pengamanan Eksekusi PT CVI

redaksi