surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Dari Kepolisian Makin Memberatkan Terdakwa Hairandha Di Persidangan

Saksi Agus Harianto (kiri) dan saksi Hadi Suhandjono (kanan) saat memberikan kesaksiannya di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saksi Agus Harianto (kiri) dan saksi Hadi Suhandjono (kanan) saat memberikan kesaksiannya di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tim kuasa hukum terdakwa Hairandha Suryadinata, SH, CN terus bekerja keras menggali fakta-fakta yang meringankan di persidangan, namun kesaksian penyidik dari kepolisian Polrestabes Surabaya makin memberatkan dan membuatnya semakin terpojok.

Kerja keras. Itulah yang terlihat di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Hairandha Suryadinata, oknum advokat yang didakwa telah menipu kliennya hingga ratusan juta rupiah.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (11/2) ini, satu dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari kepolisian Polrestabes Surabaya, malah memojokkan terdakwa dan membuka tabir dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Mulyanto Wijaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo itu, tim kuasa hukum terdakwa Hairandha Suryadinata berusaha menggali informasi dari saksi Hadi Suhandjono, penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya, sehingga kesaksian saksi Hadi Suhandjono ini dapat meringankan kliennya dan membantah adanya dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa.

Namun upaya pencarian bukti berupa kesaksian dari saksi Hadi nampaknya gagal karena semua yang diungkapkan saksi Hadi di persidangan sangat menyudutkan terdakwa Hairandha Suryadinata dan seluruh kesaksian saksi Hadi Suhandjono ini tidak dibantah terdakwa Hairandha di muka persidangan.

Meski diperiksa satu persatu, pada persidangan kali ini dihadirkan 2 orang saksi. Selain Hadi Suhandjono, turut dihadirkan Agus Hariyanto, kuasa hukum Mulyanto Wijaya, yang tak lain rekan kerja terdakwa Hairandha Suryadinata.

Saksi Hadi Suhandjono yang diperiksa terlebih dahulu ini, menjelaskan secara runtut permasalahan yang menimpa Mulyanto Wijaya, klien terdakwa Hairandha dan Agus. Selain menerangkan masalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Mulyanto bersama anak dan istrinya sehingga kejadian itu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya perkara itu ditangani Unit Resmob Polrestabes Surabaya, saksi Hadi Suhandjono juga menerangkan adanya perdamaian antara keluarga Mulyanto Wijaya sebagai terlapor dan Juniwati sebagai pelapornya.

“Awalnya, Mulyanto Wijaya sebagai terlapor beserta anak dan istrinya dilaporkan Juniwati ke Polrestabes Surabaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan. Dan saya ditunjuk sebagai penyidik yang menangani kasus ini, “ ungkap saksi Hadi di muka persidangan.

Waktu itu, lanjut saksi Hadi, status Mulyanto beserta anak dan istrinya, baru sebatas saksi. Meski pada akhirnya Mulyanto Wijaya dan keluarganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, namun dari hasil gelar yang dilakukan di Polrestabes Surabaya, kasus ini harus dihentikan karena kurangnya bukti-bukti.

Mendengar kesaksian saksi Hadi ini, tim kuasa hukum terdakwa Hairandha pun mencoba menggali masalah kompensasi, janji-janji yang ditawarkan terdakwa Hairandha kepada saksi Hadi hingga masalah aliran dana yang dimintakan terdakwa Hairandha ke Mulyanto Wijaya, untuk diberikan ke Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya hingga untuk Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.

“Saya tidak pernah ditawarkan kompensasi apapun oleh terdakwa. Saya juga tidak pernah diberi apapun oleh terdakwa. Meski pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, hal itu mereka upayakan sendiri. Pada saat terjadi kesepakatan berdamai, tidak ada terdakwa wakHtu itu, “ ungkap Hadi.

Meski tidak mengetahui secara langsung perihal janji-janji yang diungkapkan terdakwa Hairandha kepada Mulyanto Wijaya dengan harapan Mulyanto dan keluarganya bisa lepas dari jerat hukum, saksi Hadi mendengar adanya sejumlah uang yang diminta terdakwa Hairandha ke Mulyanto untuk diberikan ke Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, termasuk untuk Propam Polda.

Atas penjelasan saksi ini, semakin memperkuat kenyataan bahwa adanya SP3 dan adanya upaya perdamaian antara Mulyanto Wijaya dan keluarganya dengan Juniwati sebagai pelapor, bukanlah atas kerja keras terdakwa Hairandha namun upaya Mulyanto dan keluarganya sendiri. (pay)

Related posts

KORBAN PENIPUAN KOPI SENILAI Rp 1,2 MILIAR JADI SAKSI DI PN SURABAYA

redaksi

Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Mulai Terima Tahanan

redaksi

KASIR PT SSL JADI SAKSI KASUS JUAL BELI SOLAR FIKTIF

redaksi