surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Dari Perbankan Terangkan Masalah Mekanisme Pencairan Cek Dan Masalah Rekening Yang Sudah Ditutup Pada Persidangan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tambang Pasir

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tambang pasir di Kabupaten Ponorogo kembali digelar di PN Surabaya. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwajibkan untuk menghadirkan saksi fakta dari pihak bank.

Namun karena saksi berhalangan, maka kesaksian karyawan bank ini hanya dibacakan jaksa Jusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Karena tidak ada keberatan dari pihak terdakwa Edi Susanto Santoso dan tim penasehat hukumnya, kesaksian Agung Budi Ihsan, karyawan BNI cabang Kabupaten Ponorogo ini akhirnya dibacakan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, yang ditanda tangani AKP. Agung Widoyoko selaku penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan saksi Agung Budi Ihsan yang dibacakan jaksa Jusuf Akbar dimuka persidangan menjelaskan banyak hal, diantaranya tentang posisi saksi di BNI cabang Ponorogo dan sejak kapan saksi bekerja di BNI cabang Ponorogo.

Sesuai dengan isi BAP saksi yang dibacakan Jaksa Jusuf Akbar tersebut, saksi Agung Budi Ihsan menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai karyawan bagian administrasi yang bertanggung jawab kepada penyelia atau supervisor di BNI cabang Ponorogo. Agung Budi Ihsan bekerja di BNI cabang Ponorogo sejak Juli 2011.

Kemudian, dalam BAP yang dibacakan jaksa Jusuf Akbar itu juga berisi tentang 13 cek yang dicairkan korban namun ditolak oleh pihak bank. Saksi diminta untuk memberikan keterangan, apakah 13 cek yang pencairannya ditolak BNI, sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) sumber dananya berasal dari rekening atas nama Lia Amelia?

Masih tentang masalah cek, saksi juga diminta untuk menjelaskan tentang alasan penolakan bank ketika 13 cek yang ditanda tangani terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut diberikan ke Suhwaji yang kemudian akan dicairkan namun ditolak pihak bank.

“ Pada saat 13 cek ini dicairkan, namun ditolak pihak bank BNI. Apa alasan penolakan tersebut? Menjawab pertanyaan ini, saksi mengatakan, berdasarkan SKP yang ia terima, saksi mengatakan bahwa alasan penolakan adalah saldo tidak mencukupi dan rekening ditutup, “ ujar Jaksa Jusuf Akbar mengutip pernyataan saksi di BAP saksi.

Suhwaji (PAKAI BATIK) menghadiri persidangan terdakwa Edi Susanto Santoso di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Suhwaji (PAKAI BATIK) menghadiri persidangan terdakwa Edi Susanto Santoso di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut pengakuan saksi yang dibacakan jaksa Jusuf Akbar di muka persidangan, saksi juga ditanya tentang alasan penolakan bank, kemudian saksi ditanya tentang alasan penutupan rekening atas nama Lia Amelia. Atas pertanyaan ini, saksi menjawab bahwa ia tidak tahu alasan penutupan rekening tersebut. Lalu saksi ditanya tentang alasan sebuah rekening ditutup itu karena apa. Saksi pun menjawab, rekening biasanya ditutup karena satu atas permintaan nasabah, dua karena sistem.

Saksi kemudian diminta untuk menjelaskan pengertian bahwa rekening itu ditutup karena sistem. Yang dimaksud rekening ditutup karena sistem adalah rekening sudah lama tidak aktif dan atau rekening saldo 0 (nol) serta adanya pencairan terhadap cek sebanyak 3 kali dengan nomor seri yang berbeda dalam jangka waktu enam bulan

“Pada saat seorang nasabah telah memberikan sebuah cek sebagai alat pembayaran kepada seseorang, apa kewajiban dari pemilik cek tersebut. Atas pertanyaan tersebut saksi menjawab kewajiban pemilik cek adalah menyediakan dana dalam rekening untuk cek yang diberikan kepada orang lain sebagai alat pembayaran supaya bisa dicairkan,” kata jaksa Jusuf Akbar membacakan pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP saksi.

Apabila pemilik cek tidak bisa menyediakan dana dalam rekening, lanjut Jaksa Jusuf Akbar, apakah kewajiban dari pemilik cek terhadap penerima cek? Menjawab pertanyaan ini, saksi menjawab pemilik cek tetap harus menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan penerima cek.

“Jika sebuah rekening telah ditutup dan pemilik rekening masih memberikan cek kepada orang lain sebagai surat perintah pembayaran, apakah hal tersebut dibenarkan, ?” tanya penyidik.

Saksi menjawab, tidak dibenarkan. Karena apabila rekening sudah ditutup maka kewajiban pemilik cek untuk mengembalikan cek kepada pihak bank dan apabila ada cek yang sudah beredar, untuk ditarik

Dalam BAP saksi yang dibacakan JPU di muka persidangan ini, saksi juga menjelaskan tentang adanya cek yang ditandatangani oleh terdakwa Edi Susanto Santoso kemudian diberikan kepada Suhwaji, namun rekening 13 cek tersebut atas nama Lia Amelia. Bagaimana mekanisme pengeluaran cek yang sah dan sesuai dengan prosedur?

Menjawab pertanyaan ini, saksi kemudian menjawab bahwa mekanisme pengeluaran cek yang sah dan sesuai prosedur adalah setiap nasabah yang memiliki rekening giro, diberi fasilitas berupa cek atau Bilyet Giro (BG) atas nama pemilik rekening itu sendiri. (pay)

 

Related posts

Mengaku Dari Mahasiswa, Datangi BBWS Pertanyakan Penertiban Sempadan Kali Sungai Bulak Endok Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru

redaksi

Hadi Mutohar Menangkan Gugatan Wanprestasi Melawan PT Kohir Pribadi Di PN Surabaya

redaksi

Dari Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Hanya Lima Tersangka Yang Ditahap II

redaksi