surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Salah Satu Tergugat Tidak Hadir, Peninjauan Setempat Terlalu Dipaksakan

 

Kuasa Hukum penggugat memberitahukan ke majelis hakim letak tanah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa Hukum penggugat memberitahukan ke majelis hakim letak tanah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak sependapat dengan kebijakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggelar Peninjauan Setempat (PS) di lokasi yang masuk  wilayah Kelurahan Menanggal dan Kelurahan Gayungan, sidang PS tidak dihadiri salah satu tergugat.

Tergugat yang tidak hadir di PS tersebut adalah tergugat II intervensi 5,6,7. Melalui kuasa hukumnya Agus Mulyo, tergugat 2 intervensi 5,6,7 mengemukakan alasan menolak adanya PS ini. Menurut Agus, objek sengketa yang dilakukan PS bukan merupakan tanah fisik yang dikuasai kliennya melainkan berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam hal ini SHGB yang dikeluarkan tergugat (BPN).

“Dengan diajukan PS maka tidak ada relevansinya sehingga jelas dan terang sengketa yang diajukan penggugat adalah sengketa KTUN bukan sengketa hak kepemilikan atas tanah yang mana harusnya disidangkan di Pengadilan Umum,” ujar Agus Mulyo.

Selain itu lanjut Agus mengemukakan alasan dia menolak PS adalah karena penggugat tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah sengketa dan hanya bersumber pada Ipeda (iuran pembangunan derah) dan itupun berupa fotokopy. ” Padahal dalam sidang sebelumnya sudah jelas dan terang saksi Ariyati Pratiwi selaku lurah Menanggal dan Camat Gayungan Soedibyo menyatakan bahwa keseluruhan tanah di Menanggal tercatat tanah eigendom verponding bukan tanah yasan (hak milik).

Selain itu juga kata Agus, alas hak para penggugat yang hanya berupa fotocopy (tidak asli) berupa Ipeda nyata-nyata bukan dasar hak kepemilikan atas tanah, sebagaimana dalam ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yang menentukan bahwa kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya.

Namun, meski Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya Agus Mulyo tak datang, tapi dia tetap menghormati Keputusan Hakim tersebut. ” Saya konsisten donk dengan keberatan saya yang sudah saya sampaikan melalui surat, saya menolak dan tidak datang di PS ini tapi saya tetap menghormati putusan hakim yang memimpin persidangan ini,” ujar Agus saar dikonfirmasi disela-sela kesibukannya menjalankan profesinya.

Proses Peninjauan Setempat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Proses Peninjauan Setempat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara dalam PS sendiri penggugat yakni Samuel Bonaparte dan Ridha menunjukkan lokasi objek yang disengkentakan pada majelis hakim, objek yang diklaim milik penggugat mulai dari pos pantau polisi sampai di beberapa lokasi yang masuk objek depan gapura The Gayungsari.

Sementara pihak tergugat 2 intervensi 2, 3 dan 4 yang diwakilan pada kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke juga tampak menunjukkan lokasi objek yang diklaim sebagai miliknya meskipun ada objek yang tidak diketahui letaknya karena tidak kehadiran prinsipal langsung yang datang.

Sementara pihak BPN yang diwakili oleh Arif juga tampak di lokasi meskipun dia tampak kebingungan menunjukkan lokasi-lokasi yang disebutkan hakim. Atas hal ini, kuasa hukum penggugat Samuel Bonaparte meminta agar panitera mencatat ketidaktahuan pihak BPN atas objek yang disengketakan tersebut. ” Mohon dicatat majelis, bahwa tergugat dalam hal ini BPN tidak bisa menunjukkan lokasi atas produk yang dibuat,” ujarnya.

Usai sidang, Samuel Bonaparte bahwa sudah jelas bahwa BPN tidak bisa menunjukkan lokasi, selain itu Samuel juga menilai jika para pihak juga tidak menyangkal tentang adanya perbedaan kelurahan.

Terpisah Sudiman Sidabukke menilai jika dalam PS ini penggugat hanya menunjukkan batas-batas dan itu tidak bisa dipungkiri karena mereka memegang peta lokasi. Namun dalam yang harus dipahami, dalam PS ini adalah berkaitan dengan sengketa produk yang mana berkaitan dengan administrasi.

Perlu diketahui, dalam kasus ini penggugat yakni Haji Siti Aisyah dan kawan-kawan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas objek sengketa tanah di kelurahan Menanggal Surabaya. Dalam gugatan disebutkan jiia sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan tergugat (BPN) adalah tidak sah. Sebab para tergugat mengklaim bahwa mereka adalah pemilik objek sengketa tersebut dengan bukti petok D. (pay)

Related posts

Jawaban Jaksa KPK Diperkara Hakim Itong Hanya Berdasarkan Kelaziman, Tanpa Dasar Hukum

redaksi

Seorang Karyawati BCA Di Surabaya Dihukum Percobaan Karena Aniaya Seorang Perempuan

redaksi

Pupuk Anorganik Yang Tidak Sesuai SNI Bisa Membahayakan Tumbuhan

redaksi