surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Salah Satu Terpidana Mati Jilid 3 Minta Dikubur Di Surabaya

Rumah masa kecil terpidana mati Freddy Budiman di Jalan Krembangan Baru VII/6A, Kelurahan Kemayoran, Krembangan, Surabaya.
Rumah masa kecil terpidana mati Freddy Budiman di Jalan Krembangan Baru VII/6A, Kelurahan Kemayoran, Krembangan, Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Satu dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang rencananya akan menjalani hukuman mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari minta dimakamkan di Surabaya.

Terpidana mati yang akan dieksekusi mati itu bernama Freddy Budiman, (40) warga Jalan Krembangan Baru VII/6A, Kelurahan Kemayoran, Krembangan, Surabaya. Sebagai tanda bahwa jenasah Freddy akan dibawa ke Surabaya, di depan rumahnya waktu masa kecil itu, sudah berdiri tenda.

Suwarno, Ketua RT.3/RW.1 Krembangan Baru mengatakan, tenda ini sudah didirikan warga sejak Kamis (28/7) siang. Pendirian tenda ini atas permintaan dari pihak keluarga. Namun, rumah yang menjadi tempat tinggal Freddy di masa kecil ini sekarang kosong, ditinggal pergi penghuninya untuk sementara.

“Rumah ini kosong. Seluruh penghuninya berangkat ke Nusakambangan untuk bertemu dengan Freddy. Nursiyah, ibu kandung Freddy sekitar 2 minggu yang lalu datang ke saya untuk minta surat keterangan hendak pergi ke Nusakambangan, “ ungkap Suwarno.

Selain itu, Suwarno juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari masyarakat, jenasah Freddy Budiman setelah tiba di Surabaya dari Pulau Nusakambangan, rencananya akan dimakamkan di TPU Kalianak atau biasa disebut Makam Mbah Ratu.

Untuk terus memantau perkembangan, pihak Polsek Krembangan mulai terlihat berjaga-jaga disekitar rumah Freddy. Pengamanan akan terus dilakukan hingga kedatangan jenasah Fredy Budiman di rumah orang tuanya di Jalan Krembangan Baru  VII/6A Surabaya.

Nama Freddy Budiman, pengimport 1.411.711 butir ekstasi dari China ini masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati jilid III di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dinihari waktu setempat bersama dengan Obina Nwajagu (40), warga Nigeria dengan barang bukti 1400 gram heroin, Ozias Sibanda (31), warga Zimbabwe dengan barang bukti 850 gram heroin, Zulfiqar Ali, warga Pakistan dengan barang bukti 300 gram heroin, Merry Utami (42), WNI dengan barang bukti 1,1 kg heroin, Gurdip Sighn (36), warga India dengan barang bukti 300 gram heroin, Michael Titus (34), warga Nigeria dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Fedderikk Luttar (39), warga Nigeria dengan barang bukti 1000 gram heroin, Humprey Ejike (40), warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, Eugene Ape (44), warga Nigeria degan barang bukti 300 gram heroin, Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 kg heroin, Agus Hadi, WNI dengan barang bukti 25.499 butir ekstasi, Pujo Lestari, WNI dengan barang bukti 25.499 butir ekstasi, Okonnkwo Nonso (34), warga Nigeria dengan barang bukti 1,18 Kg heroin. (pay)

Related posts

Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum Polisi Dipropamkan

redaksi

SEMBILAN RIBU PERSONIL POLDA JATIM SIAP AMANKAN MUDIK LEBARAN

redaksi

Sudah Menyetorkan Uang Rp. 10 Juta, Pemohon Peninjauan Kembali Tak Kunjung Didatangkan Ke Persidangan

redaksi