surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sebelum Ditabrak, Vivi Dimaki-Maki Goblok

Imelda Budianto saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan penganiayaan yang menimpa Lauw Vina diparkiran mobil Marlion International School akhirnya terungkap. Kasus penganiayaan yang menimpa Lauw Vina tersebut, ternyata disaksikan dua orang security sekolah, bahkan anak Lauw Vina. Bagaimana peristiwa penganiayaan itu terjadi?

Ada empat orang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/6). Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya itu, selain Lauw Vina alias Vivi yang dihadirkan, Jaksa Darwis, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Dayu Kakartolo Njoto suami Vivi, Joko Suhartono kepala security Marlion International School dan Agus Suprianto anggota security Marlion International School yang bertugas di area parkir sekolah.

Dalam keterangannya dimuka majelis hakim, dua orang security yang bertugas di area parkir sekolah,melihat bagaimana mobil yang dikemudikan terdakwa Imelda Budianto menabrak Lauw Vina dengan tidak wajar. Bahkan, Joko Suhartono yang menjadi kepala security di Marlion melihat dengan jelas bagaimana mobil yang dikemudikan terdakwa Imelda Budianto melaju dengan cukup kencang, hendak menabrak Vivi dan Joko berusaha menghentikan mobil yang dikemudikan terdakwa Imelda tersebut dengan membentangkan tangan kirinya sebagai pertanda supaya mobil Imelda berhenti.

Lauw Vina alias Vivi menyebutkan, kejadian itu terjadi Jumat (25/1/2019) di sekolah Merlion School. Setiap hari Jumat, Vivi biasa datang ke sekolah untuk menggantikan pakaian anaknya yang bersekolah di sana. Setelah mengganti pakaian anaknya, Vivi kemudian kembali ke mobil dan menunggu anaknya sampai si anak pulang.

“Waktu itu, saya hendak mencari parkiran mobil di depan. Namun security waktu itu bilang jika parkiran mobil di depan penuh sehingga saya diarahkan ke parkiran mobil belakang. Ketika saya ke parkiran belakang, ternyata parkiran juga penuh. Setengah dari parkir paralel sudah terisi,” jelas Vivi.

Ketika Vivi mencari space parkir, akhirnya menemukan tempat kosong dan itu ada di ujung. Waktu Vivi hendak memarkirkan mobilnya, tidak diparkir pararel, bagian belakang mobil Vivi pun akhirnya  menutupi jalan. Usai memarkirkan mobilnya, Vivi pun turun.

Usai mengganti pakaian anaknya, Vivi kemudian kembali ke parkiran mobil. Suasana ketika itu hujan. Bersama sang anak dan dua teman anaknya, Vivi yang waktu itu dipanggil security untuk memindahkan mobilnya karena menghalangi laju mobil yang lain, berinisiatif untuk ke tempat parkir mobilnya dan memindahkannya.

“Ketika saya hendak berjalan ke arah mobil saya, tiba-tiba ada seseorang yang berteriak-teriak goblok, kamu goblok. Waktu itu saya diam saja namun lama kelamaan saya baru sadar jika makian goblok itu ditujukan ke saya. Namun saya masih diam,” ungkap Vivi.

terdakwa didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Orang itu, lanjut Vivi, masih terus memaki-maki goblok, kamu goblok. Akhirnya, saya menghampiri perempuan tersebut yang tidak lain adalah terdakwa Imelda dan bertanya kepadanya maksud dari pernyataan goblok itu.

Tak lama kemudian, Vivi berjalan ke arah mobilnya, hendak memindahkan mobilnya ke area parkir kosong yang tidak mengganggu jalur kendaraan yang lain. Saksi Agus yang  ada di area parkir, berusaha membantu Vivi membongkar parkiran. Waktu itu, ada sebuah mobil yang hendak keluar dan tempat mobil inilah yang akan diisi mobil Vivi.

Sambil menunggu mobil itu keluar, dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya, Vivi mengatakan terdakwa mulai membunyikan klakson, padahal Vivi sudah memberikan tanda lampu isyarat. Klakson yang dibunyikan terdakwa makin terdengar terus menerus dan semakin keras.

Bukan hanya menceritakan prose terjadinya makian yang dilakukan terdakwa, Lauw Vina juga menceritakan bagaimana terdakwa masih terus memaki hingga akhirnya menabrak dirinya, ketika melintas didepan mobil terdakwa.

Para persidangan ini, Vivi juga menuturkan, sebenarnya Vivi tidak tahu siapa yang menabrak dirinya secara pasti karena waktu itu tubuhnya langsung terhempas, tangan kirinya sampai membentur spion mobil yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya tubuh Vivi terjatuh akibat dari tabrakan tersebut.

Hakim Yulisar yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada perkara ini juga bertanya ke Vivi, apakah dirinya memaafkan terdakwa? Dengan keadaan emosi, Vivi pun menolak untuk memaafkan terdakwa. Apa yang membuat Vivi tidak mau memaafkan terdakwa?

“Saya masih terbayang bagaimana kondisi saya usai ditabrak mobil dia. Dan yang membuat saya tidak bisa memaafkan terdakwa adalah psikologis anak saya. Waktu itu, anak saya melihat kejadian tersebut. Anak saya menangis dan terus bertanya, mengapa saya sampai ditabrak,” papar Vivi.

Hakim Yulisar pada persidangan ini juga memerintahkan Jaksa Darwis untuk membacakan hasil visum et repertum Lauw Vina. Berdasarkan hasil visum et repertum itu terlihat sejumlah luka ditubuh korban akibat tabrakan mobil yang dilakukan terdakwa.

Lauw Vina (KANAN) dan tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan setebal tiga halaman disebutkan, terdakwa Imelda Budianto melakukan tindakan dugaan tindak pidana penganiayaan Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di pintu keluar parkiran Merlion International School Jl. Putat Gede Barat Gg.1 Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Imelda Budianto menjemput anaknya di Merlion School mengendarai mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik bersama dengan suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya, terdakwa Imelda Budianto, hendak keluar dari tempat parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil Lauw Vina, sehingga mobil terdakwa Imelda Budianto tidak bisa lewat.

Saat itu, Lauw Vina berada di Merlion School hendak mengganti pakaian anaknya yang sekolah di tempat tersebut. Lauw Vina memarkirkan mobilnya secara paralel dijalan, selanjutnya turun, masuk ke gedung sekolah.

Kemudian, terdakwa Imelda Budianto membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Hal ini mengundang Agus Suprianto, security di sekolah tersebut datang. Selanjutnya Agus Suprianto mencari Lauw Vina dan meminta agar mobil Lauw Vina segera dipindahkan, karena menghalangi jalan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis itu juga dijelaskan, setelah Agus Suprianto meminta Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan, Lauw Vina kemudian berjalan menuju ke mobilnya.

Ketika korban berjalan menuju mobilnya, korban melewati mobil terdakwa. Begitu melihat korban, terdakwa Imelda Budianto kemudian membuka jendela mobilnya dan mencaci-maki Lauw Vina dengan kata-kata Goblok kamu, goblok gak bisa parkir, macet ini.

Namun Lauw Vina tidak menghiraukannya. Lauw Vina tetap berlalu dan bergegas memarkirkan mobilnya. Setelah selesai memarkirkan mobilnya, Lauw Vina berjalan melewati mobil terdakwa Imelda Budianto. Begitu melihat Lauw Vina berjalan menuju mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian membunyikan klaksonnya terus menerus. Lauw Vina tidak menanggapi bunyi klakson dari mobil terdakwa. Lauw Vina hanya mengacungkan jempol kearah depan mobil terdakwa.

Situasi persidangan kasus penganiayaan walimurid Marlion School di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Diliputi rasa emosi, terdakwa Imelda Budianto yang melihat Lauw Vina berjalan searah dengan mobilnya dan posisi korban sudah berada di depan mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian menjalankan mobilnya dan mengarahkan mobilnya ke Lauw Vina sehingga mobil terdakwa menyerempet Lauw Vina.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis, begitu mobil terdakwa dijalankan ke arah Lauw Vina, spion kanan mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, akibatnya Lauw Vina pun terjatuh, sedangkan terdakwa tetap menjalankan mobilnya dan meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Lauw Vina mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor : VER/03/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani dr. Faishal Arief dengan hasil pemeriksaan : luka memar, merah kebiruan di lengan atas kanan sisi lateral (luar) dengan diameter + 2,5 cm.

Bukan hanya itu, dari surat dakwaan itu juga dijelaskan, Lauw Vina juga mengalami luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar), diatas mata kaki dengan diameter 0,5 cm, luka memar, merah kebiruan di mata kaki kanan sisi lateral (luar) dengan ukuran + 1 cm; luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar) dibawah mata kaki dengan diameter + 2 cm.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto tersebut, Jaksa Darwis selain mendakwa Imelda Budianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertamanya, juga mendakwa terdakwa melanggar pasa 360 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

Related posts

Ekspedisi Akui Jika Sudah Mengirimkan Seluruh Semen Bosowa Ke Toko Juwita

redaksi

Di Usia Yang Ke-102 Tahun, RS Darmo Ingin Mengembalikan Masa Kejayaannya

redaksi

Program CSR Indosat Ooredoo Hutchison Raih Penghargaan Dari Marketing Interactive 

redaksi