surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Wanita “Pemain Bisnis Abal Abal” Digruduk Korbannya Usai Persidangan

Erna (KANAN, PAKAI KERUDUNG MERAH), mengaku sebagai korban bisnis abal-abal Hariati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Lama dicari tidak pernah ketemu, seorang wanita yang sedang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, langsung digruduk beberapa orang yang mengaku sebagai korbannya.

 

Wanita yang mengajukan gugatan PMH di PN Surabaya itu bernama Hariati. Begitu keluar dari ruang sidang Cakra PN Surabaya, Hariati langsung diserbu beberapa orang yang menjadi korban-korbannya. Beberapa orang ini bahkan terang-terangan menyebut Hariati sebagai seorang pemain bisnis investasi bodong.

 

Hariati langsung terpojok, tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan apapun. Orang-orang yang sudah jengkel itu langsung menuntut tanggungjawab Hariati yang pernah diucapkan dulu kepada mereka.

 

Meski beberapa orang terlihat ngotot meminta tanggungjawab masalah pembayaran hutang, Hariati malah terlihat sangat santai. Kepada orang-orang yang menuntut tanggungjawab pembayaran hutang, Hariati malah balik menyalahkan orang-orang ini. Karena ulah Hariati inilah, keadaan makin memanas dan menarik perhatian para pengunjung PN Surabaya.

 

Apa yang membuat Hariati diserbu, usai menjalani persidangan gugatan PMH di PN Surabaya? Sebelum terjadi sengketa hukum adanya gugatan PMH di PN Surabaya ini, ternyata Hariati pernah menjalin kerjasama dengan orang-orang ini, untuk melakukan bisnis. Dan, bisnis yang Hariati tawarkan ke orang-orang ini beragam. Ada yang ditawari bisnis jual beli mobil, ada yang diajak kerjasama dalam hal jual beli property. Dari semua bisnis yang ditawarkan Hariati ke oang-orang tersebut akhirnya diketahui jika bisnis itu adalah abal-abal atau bodong

 

Yang membuat beberapa orang ini makin marah dan jengkel, bukannya beritikad baik melunasi pinjaman-pinjamannya, Hariati malah melayangkan gugatan PMH di PN Surabaya. Ironisnya, salah satu tergugat adalah orang yang dulu pernah dipinjam uangnya. Orang itu adalah Siswoko, pensiunan TNI yang tinggal di Surabaya.

 

Hariati (PAKAI BAJU PUTIH, PEGANG MAP HIJAU), dikelilingi korbannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Arjuna Prima, kuasa hukum Siswoko menjelaskan, dalam gugatan PMH yang diajukan Hariati di PN Surabaya ini, Siswoko sebagai Tergugat IV. Selain Siswoko, dalam gugatan yang dilayangkan Hariati itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai Tergugat I, PT. MNC Finance cq KPP PT. MNC Finance Kantor Cabang Surabaya sebagai Tergugat II dan Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kota Surabaya II sebagai Tergugat II. Selain itu, masih ada Ritzky Syahputra, pimpinan MNC Finance Kantor Cabang Surabaya sebagai Turut Tergugat.

 

Lebih lanjut, Arjuna Prima mengatakan, awalnya, Hariati sebagai penggugat, mengajak kerjasama Siswoko untuk melakukan bisnis property. Setelah sekian lama berjalan, terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakan.

 

“Dari kerjasama yang sudah dilakukan Hariati dengan Siswoko akhirnya terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Ketika hal ini coba ditanya ke Hariati, ia tidak memberikan jawaban, malah menghilang dan tidak diketahui kemana,” ujar Arjuna, Senin (7/10/2019).

 

Yang membuat kami jengkel, lanjut Arjuna, Hariati malah melayangkan gugatan PMH ke PN Surabaya. Selain itu, akhirnya diketahui jika yang menjadi korban penipuan Hariati ini jumlahnya sangat banyak.

 

Masih menurut keterangan Arjuna, ketika menjalin kerjasama dengan Siswoko, Hariati meminjam uang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan sebidang tanah yang lokasinya di Bojonegoro.

 

“Saat dilakukan pengecekan, ternyata jaminan yang diberikan Hariati ke Siswoko ini nilainya jauh dengan uang yang dipinjam Hariati ke Siswoko. Tanah yang tidak seberapa luas itu, ternyata letaknya ada di sebuah desa yang sangat terpencil di Bojonegoro dan ketika dijual nilainya hanya sekitar Rp. 50 juta,” papar Arjuna.

 

Beberapa korban Hariati yang lain, terus mengejar Hariati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Erna, seorang wanita yang mengaku korban penipuan Hariati pun tidak tinggal diam. Begitu melihat Hariati, Erna terus menagih uang yang dulu pernah ia pinjamkan ke Hariati. Ketika itu, Erna meminjamkan uang Rp. 100 juta dan sebuah sertifikat yang nilai jual obyeknya Rp. 800 juta.

 

“Hariati ini pernah datang ke saya dan menawarkan kerjasama dibidang jual beli mobil. Karena tergiur dengan bagi hasil yang Hariati tawarkan waktu itu, sekitar 5 persen, saya kemudian meminjaminya uang sebesar Rp. 100 juta,” ungkap Erna.

 

Untuk sertifikat yang nilai obyeknya hingga Rp. 800 juta tersebut, lanjut Erna, kemudian Hariati jadikan sebagai agunan atau jaminan untuk meminjam uang ke orang lain yang diakui sebagai pemodal.

 

Kedok Hariati sebagai pebisnis yang mempunyai bisnis abal-abal dan cenderung tipu-tipu tersebut dibuka secara gamblang oleh Satriono, yang dulu pernah menjadi karyawan Hariati. Satriono merasa sakit hati, karena tertipu bujuk rayu Hariati.

 

“Waktu itu, saya disuruh carikan orang yang mau bekerjasama dengan Hariati. Kepada saya, Hatiati mengatakan mempunyai bisnis jual beli mobil dan jual beli properti. Begitu sudah mendapat korban yang banyak, Hariati malah melarikan diri selama enam bulan,” tukas Satriono.

 

Menurut Satriono, banyak orang yang terperdaya karena melihat sosok Hariati yang sangat meyakinkan. Selain itu, waktu menggaet calon korbannya, Hariati memperlihatkan seorang laki-laki bule yang menjadi suaminya.

 

Yang menjadi korban Hariati dan ikut hadir di PN Surabaya bukan hanya Ena dan Siswoko. Edi, yang mengaku sebagai korban penipuan Hariati juga menuntut tanggungjawab. Akibat bisnis jual beli mobil yang abal-abal, Edi mengalami kerugian hingga Rp. 250 juta. (pay)

 

Related posts

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Ini Ajukan Sita Marital Terhadap Harta Bos Lucky Aksesoris HP

redaksi

Pengusaha Tambang Pasir Asal Ponorogo Diadili Karena Menipu

redaksi

SATU PESERTA PESTA SABU BERHASIL MELARIKAN DIRI SAAT DITANGKAP

redaksi