surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Perdana Komisaris Utama Dan Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine Mendapat Pengawalan Ketat Polisi

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat digiring dari ruang tahanan PN Surabaya ke ruang sidang Cakra. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat digiring dari ruang tahanan PN Surabaya ke ruang sidang Cakra. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, untuk membawa Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Bumi Samudra Jedine itu harus melibatkan puluhan petugas dari kepolisian.

Selain itu, untuk membawa kedua terdakwa dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang Cakra bukanlah perkara mudah. Dua orang polisi dari beberapa petugas pengawal tahanan dari kejaksaan langsung mengapit kedua terdakwa saat mengeluarkan kedua terdakwa dari ruang tahanan menuju ruang sidang.

Ratusan orang yang mengaku sebagai korban penipuan jual beli Apartemen Royal Avatar World (RAW) langsung berteriak-teriak memaki kedua terdakwa. Cacian dan makian itu terus didengar kedua terdakwa hingga ke ruang sidang Cakra. Teriakan itu akhirnya berhenti begitu hakim I Wayan Sosiawan, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, mengetuk palu tanda sidang dimulai.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (24/7/2018) mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk membacakan surat dakwaan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menugaskan Jaksa Rakhmad Hari Basuki dan Jaksa Winarko.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu dijelaskan, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya menjelaskan, bahwa PT. Bumi Samudra Jedine berdiri tanggal 26 Juli 2013 dengan susunan Direksi terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai Direktur Utama, Haryono sebagai Direktur, terdakwa Budi Santoso sebagai Komisaris Utama dan Aris Birawa sebagai Komisaris. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Samudra Jedine No. 135 tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat Notaris Widatul Millah, S.H. yang berkantor di jalan Dr. Sutomo 69 Gresik.

“Selanjutnya, PT. Bumi Samudara Jedine mempunyai usaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, percetakan, pertanian, pengangkutan darat. PT. Bumi Samudra Jedine disahkan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-51461.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan,” ujar Rakhmad Hari Basuki ketika membacakan surat dakwaan, Selasa (24/7/2018).

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra berada di dalam ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra berada di dalam ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, lanjut Jaksa Hari Basuki, PT. Bumi Samudra Jedine telah melengkapi perijinan antara lain Surat Ijin Usaha Perdagangan No : 510/401/404.6.2/2013 tanggal 24 September 2013 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2018, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) Nomor: 13.17.1.70.05056 tanggal 25 September 2013, berlaku sampai dengan tanggal 25 September 2018, Advice Planning Nomor : 650/614/404.5.4/2013 tanggal 25 Oktober 2013 atas nama PT. Bumi Samudra Jedine dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin LokasI Nomor : 791/9-35.15/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013 atas nama PT. Bumi Samudra Jedine dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Gedung Airport Authority Bandar Udara Internasional Udara) dengan Nomor : HK.601/2011/XII/OTBANWIL-III/2013 tanggal 19 Desember 2013 Perihal Kajian Teknis Ketinggian Bangunan Gedung Bertingkat di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di dalam Surat Pembangunan hanya dapat direkomendasikan dengan Ketinggian 112 meter diatas permukaan tanah.

“PT. Bumi Samudra Jedine dalam menjalankan kegiatan usahanya, juga telah melengkapinya dengan Keputusan Bupati Sidoarjo nomor : 188/121/404.1.3.2/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan apartemen dan sarana penunjangnya di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo an. PT. Bumi Samudra Jedine,” ungkap Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Djuariyah dan Rakhmad Hari Basuki itu juga dijelaskan, Desember 2013, bagian marketing PT. Bumi Samudra Jedine mulai memasarkan Apartemen RAW yang rencananya akan dibangun 14 tower apartemen dan satu Tower untuk kantor.

“Masing-masing tower ada 27 lantai. Apartemen RAW ini berlokasi di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. PT. Bumi Samudra Jedine sebenarnya belum lengkap perijinannya,” kata Jaksa Hari Basuki membacakan surat dakwaannya.

Perijinan PT. Bumi Samudra Jedine, lanjut Jaksa Hari Basuki, baru lengkap seluruhnya tanggal 13 Juli 2015 dan obyek tanah atau lahan apartemen tersebut yaitu SHGB No. 71 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 59.924 m2 atas nama PT. Kendali Jiwo, yang baru dibeli PT. Bumi Samudra Jedine tanggal 12 Juni 2014, sebagaimana Akta Jual Beli No. 100/2014 tanggal 12 Juni 2014 dihadapan Notaris/PPAT Inggil Nugroho Wasih, S.H. Tanggal 27 Juni 2014 SHGB No. 71 tersebut kemudian beralih menjadi atas nama PT. Bumi Samudra Jedine.

Masih menurut Jaksa Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya, untuk mendukung permasaran Apartemen RAW yang akan dibangun di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut, pihak PT. Bumi Samudra Jedine membuat miniatur Apartemen RAW dan membagikan brosur tentang Apartemen RAW.

“Apartemen RAW itu ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya sehingga masyarakat atau konsumen menjadi tertarik dan berminat membelinya,” papar Jaksa Hari Basuki.

Jika ada masyarakat atau konsumen yang berminat untuk membeli Apartemen RAW ini, masyarakat atau konsumen yang berminat dan ingin memesan apartemen tersebut bisa melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran cash bertahap, angsuran jangka panjang, dan ada juga Kredit Pemilik Apartemen (KPA) yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening PT. Bumi Samudra Jedine.

Dua orang polisi berjaga-jaga di persidangan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua orang polisi berjaga-jaga di persidangan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam surat dakwaan setebal enam halaman ini juga diterangkan, setelah PT. Bumi Samudra Jedine melakukan pemasaran Apartemen RAW melalui pembagian brosur ke masyarakat, pameran di mal-mal seperti lazimnya penjualan properti, memasang iklan di radio dan koran serta menggunakan agen pemasaran yaitu PT. Sipoa Investama Propertindo (SIP), maka Apartemen RAW yang sudah ada konsumennya sebanyak 10 tower dengan berbagai macam type dengan total seluruhnya 1104 pemesan.

Jaksa Winarko, jaksa Kejati Jatim yang ikut dalam persidangan ini juga menjelaskan, dari 1104 pemesan Apartemen RAW, 619 konsumen sudah membayar lunas. Diantara konsumen yang sudah membayar lunas itu bernama Syane Angely Tjiongan yang akhirnya menjadi pelapor dan Dra. Linda Gunawati Go.

“Tanggal 30 April 2014, Syane Angely Tjiongan didatangi salah satu marketing Apartemen RAW yang bernama Frans. Begitu bertemu dengan Syane Angely Tjiongan, Frans menyerahkan brosur Apartemen RAW dan menjelaskan model atau type apa saja dan lokasinya. Selain itu, Syane Angely Tjiongan juga ditawarkan apartemen dengan harga murah dibandingkan dengan harga apartemen lainnya, sehingga setelah mendengar penjelasan dan tawaran tersebut, Syane Angely Tjiongan menjadi tertarik dan berminat untuk membeli apartemen tersebut,” ungkap Winarko saat membacakan dakwaannya.

Syane Angely Tjiongan, lanjut Winarko, kemudian mendatangi PT. Sipoa Investama Propertindo sebagai agen pemasaran Apartemen RAW di Jalan Wisata Menanggal Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Pada saat itu, Syane Angely Tjiongan ditunjukkan miniatur Apartemen RAW. Setelah melihat miniatur Apartemen RAW, Syane Angely Tjiongan akhirnya memutuskan membeli Apartemen RAW tower B lanti 20 unit 17 type B senilai Rp. 478.600.000 sesuai Surat Pesanan No : 2384R1/SP-RAW/B2017/V/2014 dan dengan uang tanda jadi sebesar Rp. 10 juta sesuai kwitansi no 001/UMI/BT2017/RAW/IV/2014 dengan sistem pembayaran sebanyak 20 kali angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 23.430.000, yang dilakukan secara transfer ke rekening BCA no.Rek. 5110089530 atas nama PT. Bumi Samudra Jedine yang rencananya akan dilakukan serah terima kunci apartemen pada bulan Juli 2017.

Masih menurut Winarko saat membacakan dakwaannya, setelah Syane Angely Tjiongan membayar dan melunasi angsuran unit pesannya, ternyata apartemen Apartemen RAW belum dibangun atau unit pesanan Syane Angely Tjiongan belum jadi.

Selain Syane Angely Tjiongan, dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan adanya korban lain yang bernama Dra. Linda Gunawati Go. Karena tertarik untuk membeli apartemen RAW, Linda Gunawati Go melakukan pelunasan unit Apartemen RAW tower C lantai 18 unit 09 atau blok 1809 dengan kode pemesanan STA 43 senilai Rp. 250,5 juta dengan uang muka sebesar Rp. 7,5 juta, dengan surat pemesanan nomor 01025/TTP-RAW/CU1809/I/2014 yang disepakai akan dibayar selama inhouse selama 36 bulan setiap bulannya sebesar Rp. 6.750.000, dan rencananya akan dilakukan serah terima kunci tanggall 31 Agustus 2017 namun sampai batas waktu yang ditentukan, seperti halnya Syane Angely Tjiongan, Dra. Linda Gunawati Go juga belum dilakukan serah terima kunci unit Apartemen RAW pesannya sehingga Linda Gunawati Go mengalami kerugian sebesar Rp. 250,5 juta karena Apartemen RAW belum dibangun dan tidak terjadi serah terima kunci unit apartemen sebagaimana disebutkan dalam surat pemesanan unit apartemen. (pay)

Related posts

Penyidikan Perkara P2SEM Akhirnya Dihentikan

redaksi

Penanganan Perkara Amburadul, Advokat Alvin Lim Pimpin Puluhan Ribu Korban Koperasi Indosurya Demo, Tuntut Jaksa Agung Dan Jampidum Dicopot

redaksi

Terdakwa Timothy Akui Kelabui Leasing Demi Fee Yang Dijanjikan Sebesar Rp 15 Juta

redaksi