surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Surat Pengampuan Dinyatakan Cacat Hukum, Polisi Harus Jemput Paksa Listyadarma

Sidang pembacaan putusan dibawah pengampuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sidang pembacaan putusan dibawah pengampuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Surat keterangan dibawah pengampuan yang pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk Eka Ingwahyuniarti Listyadarma, akhirnya dinyatakan cacat hukum.

Pernyataan surat dibawah pengampuan bagi Eka Wahjuniarti Listyadarma cacat hukum tersebut dibacakan hakim Maxi Sigarlaki, hakim PN Surabaya, Rabu (5/12) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Sari 2.
Dengan dinyatakannya cacat hukum, nampaknya tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak melanjutkan proses penyidikan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma dan melimpahkannya ke kejaksaan, selanjutnya siap untuk dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menerima permohonan pembatalan surat pengampuan yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 484/Pdt.P/2017/PN.Sby tanggal 21 Agustus 2017 lalu, dengan berbagai pertimbangan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Maxi menyebutkan jika penggugat Suwarlina Linaksita yang diwakilkan kuasa hukumnya Agus Mulyo and Partner berhasil membuktikan gugatannya sebagian. Sementara pihak tergugat yang terdiri dari Ongkoratna Tjandrasari sebagai tergugat I, Ongko Budiarto sebagai tergugat II, Ongko Deby Susanti sebagai tergugat III, Ongko Meutia Candradewi sebagai tergugat IV, Ongko Olivia Kartika Devi sebagai tergugat V, Ongko Budi Hartanto sebagai tergugat VI, dan Ongko Maya Devi sebagai tergugat VII, yang diwakilkan kuasa hukumnya Dadang Rusdiyanto tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya.
Selain itu dalam pertimbangan hakim juga disebutkan bahwa para tergugat selaku anak dari Listyadarma tidak berhak mengajukan permohonan pengampuan hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 433 dan 434 KUHPerdata yang berbunyi Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
” Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka pemohon surat pengampuan tersebut tidak berhak untuk mengajukan karena statusnya sebagai anak,” ujar hakim Maxi.
Untuk itu hakim berpendapat bahwa sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan surat pengampuan yang diajukan para penggugat.
” Mengadili mengabulkan pembatalan surat pengampuan yang diajukan penggugat, menyatakan surat pengampuan sebagaimana dalam penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya cacat secara hukum,” ujar Maxi dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Perlu diketahui, permohonan pembatalan pengampuan ini berawal dari laporan yang diajukan Suwarlina Linaksita yang melaporkan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma dan kawan-kawan ke polisi pada tanggal 26 Februari 2016 atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik.
Dan penyidik menetapkan Listadarma sebagai tersangka, namun saat dipanggil penyidik untuk dilalukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun Listyadarma tidak datang dan memberikan surat pengampuan tersebut. Akibatnya, sampai saat ini proses hukum pidana terhadap Listyadarma mandek. (pay)

Related posts

Proyek Pembangunan Saluran Di Jalan Kapas Gading Madya Terkesan Diistimewakan Dan Tanpa Pengawasan

redaksi

2000 Orang Serbu Vaksinasi Ke-2 Yang Digelar Kejati Jatim

redaksi

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Munaslub AAI Officium Nobile Di Surabaya

redaksi