surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Symphoni Spa And Massage Jadi Sorotan Di Hearing Komisi A

gambar ilustrasi tempat pijat
gambar ilustrasi tempat pijat

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sebelumnya menjadi target penutupan Satpol PP Kota Surabaya karena adanya pelanggaran berupa masalah perijinan yang belum lengkap dan tidak sesuai, beberapa Rumah Hiburan dan Umum (RHU) dikabarkan telah buka dan beroperasi kembali.

RHU yang saat ini sudah beroperasi kembali padahal sebelumnya telah ditutup Satpol PP Kota Surabaya adalah Symphoni Spa and Massage yang beralamat di Jalan Tunjungan Surabaya.

Kabar bahwa beberapa RHU yang terjaring operasi penertiban Satpol PP Kota Surabaya yang kemudian ditutup karena pelanggaran Perda dan kini tiba-tiba sudah buka kembali, termasuk Symphoni Spa and Massage tersebut diungkapkan Herlina Harsono Nyoto, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Hearing atau rapat dengar pendapat yang dihelat di ruangan Komisi A DPRD Kota Surabaya tersebut, selain memaparkan kenekatan sejumlah RHU yang tiba-tiba sudah buka dan beroperasi kembali ini juga menyoroti Symphoni Spa and Massage yang berubah menjadi tempat asusila terselubung.

Tentang Symphoni Spa and Massage yang sudah tidak sesuai pada peruntukannya itu diakui Herlina Harsono Nyoto, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dihadapan Satpol PP Kota Surabaya dan pejabat pemkot lainnya yang ikut dalam rapat dengar pendapat ini, dirinya mengaku bahwa sudah banyak laporan yang masuk dari masyarakat.

“Sudah banyak laporan yang masuk dari masyarakat tentang Symphoni Spa and Massage yang sering dipergunakan sebagai tempat transaksi asusila komersial. Dan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya, “ ujar Herlina.

Meski sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke dewan, lanjut Herlina, semua itu harus dibuktikan supaya bisa dijadikan dasar untuk mengambil sikap. Kalau ternyata benar, maka masalah perijinan Symphoni Spa and Massage tersebut akan ditanyakan ke SKPD terkait.

“Tak satupun tempat apalagi jenis usaha yang diperbolehkan untuk perbuatan asusila apalagi sifatnya komersial, karena akan sama jadinya dengan lokalisasi, dan ijinnya tidak mungkin bisa keluar, karena memang tidak ada aturan yang mengatur soal itu, “ pungkas Herlina. (pay)

Related posts

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi

PEJABAT POLDA JATIM BERTUGAS SEBAGAI EKSEKUTOR

redaksi

53 KEPALA SEKOLAH DI LAMONGAN JADI TERSANGKA KEBOCORAN UNAS

redaksi