surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Nyabu, Dua Anggota Polisi Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp 800 Juta

Terdakwa Made Suartana (KIRI) dan terdakwa Deni Firmansyah (KANAN) ketika disidang di PN Surrabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Made Suartana (KIRI) dan terdakwa Deni Firmansyah (KANAN) ketika disidang di PN Surrabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah menghisap narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama, dua anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Simokerto dan Polsek Asemrowo dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan.

Dengan wajah penuh ketegangan, terdakwa Deni Firmansyah dan terdakwa Made Suartana, dua anggota kepolisian yang terjerat narkoba ini mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Harjanto, SH.

Selain dihadiri kedua terdakwa, pembacaan putusan yang terbuka untuk umum dan dibacakan di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/3) ini juga dihadiri jaksa Suseno selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan penasehat hukum kedua terdakwa.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, hakim Harjanto mengatakan, terdakwa Deni Firmansyah anggota polisi Polsek Simokerto dan terdakwa Made Suartana anggota polisi Polsek Asemrowo, dalam dakwaan JPU hanya sebagai pengguna atau korban.

“Apa yang tertuang dalam dakwaan JPU yang menyatakan bahwa kedua terdakwa ini adalah pengguna, diakui saksi Bambang Sugianto yang mengatakan bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dipakai kedua terdakwa ini dibeli dari seseorang yang masih buron dengan harga Rp. 100 ribu, “ ujar hakim Harjanto.

Bahwa kedua terdakwa, lanjut Harjanto, saat ditangkap polisi baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dihisap secara bergiliran sehingga pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi namun patut disangka kedua terdakwa melanggar pasal 127 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Terdakwa Deni Firmansyah (PAKAI KOPIAH HITAM) dan terdakwa Made Suartana dikawal petugas penjaga tahanan usai mengikuti sidang pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Deni Firmansyah (PAKAI KOPIAH HITAM) dan terdakwa Made Suartana dikawal petugas penjaga tahanan usai mengikuti sidang pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim Harjanto juga mengatakan, karena dalam dakwaan JPU bersifat alternatif, maka majelis hakim akan membuktikan unsur-unsur yang ada dalam surat dakwaan termasuk untuk memiliki, unsur menyimpan, dan menguasai narkotika bukan tanaman.

“Mempertimbangkan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengadili menyatakan terdakwa Deni Firmansyah dan terdakwa Made Suartana terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan perbuatan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, “ ujar hakim Harjanto.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara, lanjut Harjanto, kepada terdakwa Deni Firmansyah dan terdakwa Made Suartana selama 6 tahun, denda Rp. 800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa dan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sebagai anggota kepolisian, terdakwa Deni Firmansyah dan terdakwa Made Suartana sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Simokerto dan Polsek Asemrowo seharusnya ikut menertibkan penggunaan narkotika.

Hal-hal yang meringankan, selama persidangan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Pada persidangan ini, majelis hakim juga menceritakan perbuatan kedua terdakwa hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian Polsek Simokerto. Bahwa perbuatan kedua terdakwa ini dilakukan Kamis (13/8/2015) pukul 00.30 Wib di rumah saksi Bambang Sugianto di Jalan Simolawang Barat II Surabaya, saksi Agus Budi Utomo dan saksi Budi Prayitno, keduanya anggota Polsek Simokerto telah menangkap terdakwa Deni Firmansyah dan terdakwa Made Suartana, Romy Satria Negara dan Bambang Sugianto sedang duduk dilantai sambil menghisap sabu.

Terdakwa Made Suartana (KIRI) dan terdakwa Deni Firmansyah terbukti bersalah menghisap sabu secara bersama-sama, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Made Suartana (KIRI) dan terdakwa Deni Firmansyah terbukti bersalah menghisap sabu secara bersama-sama, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dan pada saat itu kedua anggota kepolisian dari Polsek Simokerto itu juga mendapati alat hisap dan korek api, pipet kaca serta 2 bungkus plastik klip kecil. Sebelum tertangkap, Romy Satria Negara dan Bambang Sugianto sedang minum minuman keras di parkiran Simolawang yang letaknya tidak jauh dari rumah Bambang Sugianto

Kemudian datanglah terdakwa Made Suartana untuk pinjam sepeda motor Romy Satria Negara. Terdakwa Deni Firmansyah kemudian mendapat telepon Romy Satra Negara supaya datang ke parkiran Jalan Simolawang.

Sesampainya terdakwa Deni Firmansyah di tempat parkir, Romy Satria Negara kemudian memberikan uang Rp. 100 ribu kepada Bambang Sugianto untuk membeli sabu yang nantinya sabu-sabu itu akan dipakai secara bersama-sama dirumah Bambang Sugianto.

Untuk terdakwa Made Suartana datang ke rumah Bambang Sugianto mengembalikan sepeda motor milik Romy Satria Negara. Begitu masuk ke dalam rumah, terdakwa Made Suartana kemudian ikut menghisap sabu-sabu bersama dengan terdakwa Deni Firmansyah, Romy Satria Negara dan Bambang Sugianto.

Yang bertugas untuk merakit alat hisap sabu-sabu itu adalah terdakwa Deni Firmansyah. Setelah alat selesai dirakit, kedua terdakwa, Romy Satria Negara dan Bambang Sugianto menghisap sabu-sabu secara bergantian. Atas kejadian ini, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan para terdakwa dan kedua temannya ini telah memenuhi menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. (pay)

 

Related posts

4263 Personil TNI/Polri Amankan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Di Surabaya

redaksi

Tahun 2015, Narkoba Menjadi Penyebab Terbesar Meningkatnya Jumlah Polisi Di PTDH

redaksi

PT Dwi Budi Wijaya Diminta Bertanggungjawab

redaksi