surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Ganja 1 Kilogram Disidang Dalam Keadaan Masih Sakit

Ihwan Sutono SUpriyadi, terdakwa kepemilikan ganja 1 kilogram ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ihwan Sutono SUpriyadi, terdakwa kepemilikan ganja 1 kilogram ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rasa keadilan nampaknya sangat sulit didapat seorang terdakwa jika ia dari kalangan pribumi. Meski dalam kondisi bagaimana pun, seorang terdakwa pribumi tetap saja harus mengikuti persidangan.

Tidak adanya rasa keadilan bagi seorang terdakwa pribumi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/11). Seorang pria yang dijadikan terdakwa atas kepemilikan 1 kilogram ganja, harus menjalani persidangan walau masih dalam keadaan sakit.

Meski majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana sempat menanyakan bagaimana kondisi kesehatan terdakwa di awal persidagan, namun pernyataan sakit yang dialaminya tidak membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda persidangan itu hingga kesehatan terdakwa benar-benar pulih.

Ihwan Sutono Supriyadi (39), warga Jalan Wonokromo Tengah VII Surabaya hanya bisa tertunduk pasrah di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Sakit diare yang dialaminya sudah seminggu, tidak membuat hati majelis hakim iba dan menunda sejenak persidangannya. Ketua majelis bahkan memerintahkan Jaksa Sumanto yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan tuntutannya.

“Jaksa apa sudah siap dengan tuntutannya? Jika sudah, silahkan bacakan tuntutannya. Karena terdakwa hari ini dalam kondisi tidak begitu sehat, tolong pak jaksa membacakannya dengan cepat saja, “ ujar Anne kepada jaksa Sumanto.

Diperintah hakim untuk mempercepat pembacaan tuntutan yang sudah dibawanya, Jaksa Sumanto bukannya membaca surat tuntutan mulai dari awal. Jaksa Sumanto hanya membaca bagian akhir dari surat tuntutan, tanpa membacakan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan.

“Menuntut. Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : satu, menyatakan terdakwa Ihwan Sutono Supriyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ kata Sumanto saat membacakan tuntutannya.

Dua, sambung Sumanto, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ihwan Sutono Supriyadi alias Tono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

“Pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsider selama 3 bulan penjara. Empat, menyatakan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1 kilogram beserta bungkusnya dan 1 HP Nokia warna putih beserta simcard nya, dirampas untuk dimusnahkan, “ tegas Sumanto.

Untuk diketahui, terdakwa Ihwan Sutono ditangkap polisi Selasa (1/7) sekitar pukul 18.30 Wib, dipertigaan Jalan Lakarsantri Surabaya, depan Indomart. Pada saat ditangkap, dari tangan terdakwa, polisi mendapati narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1 kilogram.

Tertangkapnya terdakwa dimulai dari tertangkapnya Aries Kurniawan, Selasa (1/7) pukul 08.30 Wib di Desa Singopadu Kelurahan Singopadu Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Begitu Aries tertangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian menyuruh Aries membeli lagi ganja ke terdakwa Ihwan Sutono. (pay)

Related posts

Menurut Ahli Pidana, Barang Bukti Berupa CCTV Diperkara The Irsan Pribadi Susanto Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materiil

redaksi

PSK ONLINE YANG DITAWARKAN MASIH BERSTATUS PELAJAR HINGGA MODEL

redaksi

Guru Besar UGM Tegas Nyatakan Bahwa Cover Notes Bukan Akta

redaksi