surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penipuan Kandang Ayam Senilai Rp 500 Juta Divonis 3,5 Bulan, Jaksa Tidak Ajukan Banding

Aldo Wiranata Aditio, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pembuatan kandang ayam saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Aldo Wiranata Aditio, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pembuatan kandang ayam saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara pidana penipuan penggelapan pembuatan kandang ayam senilai Rp. 1,5 miliar berakhir sudah. Setelah melalui proses yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan 15 hari.

Putusan ini dibacakan hakim Dede yang ditunjuk sebagai ketua majelis di ruang sidang Garuda II, PN Surabaya, Rabu (19/4) dihadapan jaksa I Gusti Putu Karmawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aldo Wiranata Aditio yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dua penasehat hukumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, meski terdakwa Aldo Wiranata Aditio terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa itu sudah dimaafkan. Hal ini diperkuat dengan adanya surat perdamaian yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa di persidangan sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aldo Wiranata Aditio terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU. Menghukum terdakwa Aldo Wiranata Aditio dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, “ ujar hakim Dede membacakan putusannya.

Aldo Wiranata Aditio, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pembuatan kandang ayam, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Aldo Wiranata Aditio, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pembuatan kandang ayam, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas putusan ini, terdakwa Aldo dan tim penasehat hukumnya langsung menerima putusan ini. Anehnya, jaksa I Gusti Putu Karmawan juga menyatakan hal yang sama, menerima putusan majelis hakim ini.

Perkara yang menimpa terdakwa Aldo Wiranata Aditio ini terbilang sangat istimewa. Meski sebelumnya JPU terlihat berusaha keras untuk membuktikan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sudah dilakukan terdakwa Aldo Wiranata Aditio pada persidangan sebelumnya, sikap JPU langsung berubah begitu terdakwa melalui kuasa hukumnya di dalam persidangan diperlihatkan adanya surat perdamaian antara korban dengan terdakwa.

JPU I Gusti Putu Karmawan yang tidak bisa berbuat banyak, akhirnya menuntut terdakwa Aldo Wiranata Aditio dengan pidana penjara selama 5 bulan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui, terdakwa Aldo Wiranata Aditio warga Puri Centra Raya PS 4 No. 11 Citraland Surabaya, dilaporkan Ricky Sutanto di Polsek Tegalsari, karena gagal melaksanakan kerjasama pembuatan kandang ayam di Pekanbaru, Riau, sesuai surat perintah kerja atas nama CV Adya Tata Mandiri.

Dalam kerjasama itu Ricky Sutanto menanamkan modal sebesar Rp 1,5 miliar dengam janji keuntungan sebesar 13% dari nilai investasi. Sebagai permulaan saksi Ricky Sutanto hanya menitipkan modal awal sebesar Rp 500 juta. Namun, modal awal tersebut ternyata tidak dipakai untuk pembuatan kandang ayam, malah dipakai terdakwa Aldo Wiranata Aditio untuk keperluan lain diantaranya bersenang-senang. (pay)

 

Related posts

Komplotan Pencuri Motor Bermodus Drop-dropan Diringkus

redaksi

TNI AL JALIN KERJASAMA DENGAN ITS DALAM HAL PENDIDIKAN

redaksi

Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi Dituntut Pidana Penjara Selama 4 Tahun

redaksi