surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terduga Penikaman Warga Dandang Akhirnya Tertangkap

Tersangka penusukan yang berhasil ditangkap. (FOTO : beni roska/surabayaupdate.com)
Tersangka penusukan yang berhasil ditangkap. (FOTO : beni roska/surabayaupdate.com)

KUALA KAPUAS – Seorang pria berusia 38 asal Palembang ditangkap tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Resmob Polres Palangkaraya dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah, Selasa (2/5) petang.

Rasta alias Rasta ditangkap polisi atas tuduhan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, langsung melarikan diri usai menusuk Tasik (37), warga Desa Dandang RT1 Kecamatan Pasak Talawang.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Wiwin JS mengatakan tersangka Rasta ditangkap petugas di sekitar Jalan Seth Adji Palangka Raya saat melarikan diri dengan sepeda motornya, usai melakukan penusukan.

“Tersangka kami tangkap kurang dari 24 jam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang sudah kami lakukan, tersangka bekerja sebagai pengawas alat berat di Dusun Panganan Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, “ ungkap Wiwin.

Guna proses hukum lebih lanjut, sambung Wiwin, kini tersangka sudah ditahan di Polres Kapuas. Atas perbuatan yang sudah dilakukannya, tersangka Rasta dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Masih menurut Wiwin, usai tertusuk senjata tajam yang diduga dilakukan tersangka, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Korban menghembuskan nafasnya ketika mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangkaraya.

Penusukan ini sendiri terjadi di Dusun Panganan Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas tengah pada Sabtu (29/4) siang. Mulanya, antara korban dengan tersangka terjadi cekcok mulut dan akhirnya korban mengambil pisau dari jok sepeda motornya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Julianto Pasaribu kemudian melerai.  Korban yang masih dalam keadaan emosi kemudian mengambil balok. Melihat korban memegang balok, tersangka kemudian merebut pisau korban yang sudah diamankan Julianto Pasaribu. Dengan pisau itu, tersangka kemudian menghujamkannya ke bagian dada korban sebelah kanan dan menghujamkan lagi ke bagian perut bawah korban sebelah kiri sebanyak satu kali. (ben/pay)

Related posts

ANGGOTA TNI DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA KARENA MEMPERKOSA

redaksi

IRFINA EKO WIRATMOKO DIKUKUHKAN SEBAGAI IBU RAKSAARINI SRI SENA KODAM V BRAWIJAYA

redaksi

Selama Ramadhan, IM3 Gelar Pasar Ramadhan Di 16 Kota Di Indonesia

redaksi