surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tersangka Pembangunan Tol Sumo Ditahan Kejati Jatim

Supriatna, Direktur PT. Nata Anugrah Mandiri (NAM) yang menjadi tersangka dalam pembangunan proyek tol Surabaya-Mojokerto, akhirnya resmi ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Supriatna, Direktur PT. Nata Anugrah Mandiri (NAM) yang menjadi tersangka dalam pembangunan proyek tol Surabaya-Mojokerto, akhirnya resmi ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim.

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan, rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (11/2)..

Rencana penahanan Supriatna, Direktur PT. Nata Anugrah Mandiri (NAM) ini sebenarnya sudah mulai terasa sejak beberapa jam dirinya menjalani pemeriksaan di lantai 5 bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Selama 6 jam menjalani pemeriksaan, tersangka ditemani kuasa hukumnya. Selain tersangka, Pidsus Kejati Jatim juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah Bambang Koesbandono yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Jatim Marga Utama (PT JMU) dan Slamet Santoso yang pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Keuangan PT JMU.

Kasi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi menuturkan, tersangka Supriyatna diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 562 juta dalam kasus proyek pembanguan Tol Gempol – Pasuruan tahun 2008.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka dimintai keterangannya seputar proyek pembangunan Tol Sumo yang kerjasamanya ditandatangani sejak 2008. Dalam dokumen itu, PT NAM berkewajiban mencari dana atau investor sebesar Rp 108 miliar untuk membiayai pembangunan Tol Sumo, “ ujar Rohmadi.

Adapun PT NAM, lanjut Rohmadi, juga berkewajiban memberikan uang jaminan kepada PT Jatim Marga Utama (JMU) selaku BUMD Pemprov Jatim sebesar Rp 1 M, yang apabila kesepakatan berakhir akan menjadi milik JMU.

“Perjanjian yang dibuat tersangka dengan PT. JMU tidak dilaksanakan. Untuk mencari investor, PT NAM menggunakan dana JMU hingga Rp 562 juta. Karena itulah, uang tersebut dihitung penyidik sebagai kerugian negara. Alasannya, karena modal awal tidak digunakan sebagaimana mestinya. Apalagi, tidak ada laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana itu, “ ungkap Rohmadi.

Selain menjabarkan posisi kasus yang menimpa tersangka Supriatna, Rohmadi juga memaparkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Pada panggilan yang pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Ini adalah panggilan kedua bagi tersangka. Selain mangkir dari pemeriksaan awal, domisi tersangka yang berada di Malang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka dan menitipkannya ke Rumah Tahanan (rutan) kelas 1-A Medaeng, “ paparnya.

Walaupun diketahui domisili tersangka di Malang, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim menyebutkan bahwa tersangka tidak tinggal di satu alamat saja. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Karena takut akan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. (pay)

Related posts

Kisah Putra Daerah Yang Sukses Fungsikan Banyak Pelabuhan Di Pulang Pisau

redaksi

Pecatan Polisi Ngamuk Di Ruang Persidangan

redaksi

AMANKAN 7 KILOGRAM GANJA DARI 3 PENGANGGURAN

redaksi