surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

Tersangka Pengerusakan Polsek Arjasa Menjadi 3 Orang

Sejumlah massa yang masih terlihat di depan Polsek Arjasa, Rabu (27/8), setelah sebelumnya Polsek Arjasa dan rumah dinas kapolsek hancur dirusak massa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sejumlah massa yang masih terlihat di depan Polsek Arjasa, Rabu (27/8), setelah sebelumnya Polsek Arjasa dan rumah dinas kapolsek hancur dirusak massa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, satu persatu mereka yang diduga kuat terlibat melakukan pengerusakan terhadap Polsek Arjasa yang berada di Pulau Kangean, Rabu (27/8), langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sumenep kembali menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka atas pengerusakan yang terjadi pada Polsek Arjasa. Laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial T (40), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

Dengan menumpang kapal cepat Ekspress Bahari 3C, tersangka T dikirim Sabtu (30/8) dari Pulau Kangean ke Mapolres Sumenep. Tersangka T adalah tersangka ketiga yang diamankan Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP. Marjoko menjelaskan, sebelum tersangka T, penyidik Polres Sumenep sudah menetapkan status tersangka kepada S (20) dan P (32). Mereka berdua adalah warga Desa Sumber Nangka.

“Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, tersangka T, tersangka S dan tersangka P, berperan sebagai eksekutor dan provokator dalam pengerusakan Polsek Arjasa dan rumah dinas Kapolsek Arjasa, “ ungkap Marjoko.

Saat ini, lanjut Marjoko, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Ketiga tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lagi untuk mencari adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Ketiga tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Meski situasi sudah mulai membaik serta kondusif, dan masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali, upaya pemulihan keamanan di sana masih terus dilakukan dengan cara menggelar patroli, “ jelas Marjoko.

Untuk diketahui, pengerusakan terhadap Polsek Arjasa dan rumah dinas Kapolsek Arjasa, AKP. Jaiman, Rabu (27/8) lalu disebabkan karena adanya pertandingan gulat yang digelar masyarakat, tiba-tiba dihentikan aparat Kepolisian dari Polsek Arjasa.

Pertandingan gulat yang oleh masyarakat sekitar dikenal dengan istilah Gelok Gelok’an yang menjadi agenda rutin dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI tersebut, terpaksa dihentikan karena ijin yang dimohonkan hanya dua hari, namun pertandingan tersebut tetap digelar hingga hari ketiga.

Warga makin terlihat emosi tatkala melihat beberapa petugas dari Polsek Arjasa merampas alat musik tradisional berupa saronen yang dipakai dalam pertandingan gulat tersebut. Selain itu, ada warga yang melihat, polisi menendang pemain.

Tidak kuasa menahan emosi, warga yang melihat tindakan kesewenang-wenangan ini kemudian melakukan perlawanan dengan cara melempari Polsek Arjasa dan rumah dinas Kapolsek Arjasa. Akibatnya, kaca bagian depan, pintu, gentang dan parabola di rumah dinas Kapolsek Arjasa rusak berat. (pay)

 

Related posts

JPU Bersikukuh PK Yudi Setiawan Haruslah Ditolak, Penasehat Hukum Ajukan Satu Bukti Surat Tambahan

redaksi

Cendana Mini Ballroom Ketjombrang Resto G-Walk Siap Sambut Perayaan Tahun Baru Imlek

redaksi

Jajaran Korem 081/DSJ Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Dengan Bersepeda Santai

redaksi