surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan PT Gala Bumi Perkasa Dilanjutkan

 

Penasehat hukum PT. Gala Bumi Perkasa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.co
Penasehat hukum PT. Gala Bumi Perkasa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.co

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah tidak ada kata sepakat pada mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/11) yang dihadiri pula hakim Tahsin sebagai hakim mediasi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan PT. Gala Bumiperkasa (GBP), akhirnya dilanjutkan.

Untuk memeriksa dan memutus perkara ini, PN Surabaya menunjuk hakim Pudjo Saksono sebagai ketua majelis. Meski gugatan PMH nomor : 632/Pdt.GP/2017/PN.Sby tertanggal 18 Agustus 2017 ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, namun persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya ini hanya mengagendakan pembacaan gugatan oleh penasehat hukum PT. Gala Bumiperkasa, karena ada pihak yang tidak hadir.

Mereka yang tidak hadir itu adalah Dewi Anggraeni sebagai turut tergugat I, Galuh Eva Purnama, SH, M.kn yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) selaku turut tergugat III dan Paulus Oliver Yoesoef, SH yang berprofesi sebagai PPAT selaku turut tergugat VII. Sedangkan, pada persidangan ini, PT. GBP dalam hal ini diwakili oleh Lie You Hin, kemudian disebut penggugat, dihadiri Ivan Wijaya dan Surya Dani selaku penasehat hukum penggugat.

Secara bergantian, dua penasehat hukum PT. GBP ini membacakan isi permohonan gugatan PMH ini. Dalam provisi, mengabulkan gugatan PT. GBP selaku penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan putusan menghukum dan memerintahkan Hermanto sebagai Tergugat I dan Carolin Constantina Kalampung (notaris) sebagai Tergugat II baik secara masing-masing dan atau secara bersama-sama dan atau siapapun juga yang menerima hak daripadanya, untuk tidak menggunakan dan atau tidak dapat dijadikan sebagai suatu alas hak sejak semula, dalam melakukan perbuatan hukum atau tindakan apapun yang berdasar pada Akta Perjanjian no.05, Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 6 dan Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 7, kesemuanya tertanggal 13 April 2010, dibuat Tergugat II, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap.

Tergugat I, juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman, dalam provisi, menghukum Hermanto sebagai Tergugat I dan Carolin Constantina Kalampung (notaris) sebagai Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara dalam provisi ini.

“Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan PT. GBP selaku penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga atas putusan provisi yang telah dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag yang diletakkan dalam perkara ini, “ ujar Surya Dany, salah satu penasehat hukum penggugat, saat membacakan gugatannya di muka persidangan, Kamis (9/11).

09 Nopember 2017 penasehat hukum tergugat dan turut tergugat

Menyatakan tergugat I dan tergugat II, sambung Surya Dany, baik secara masing-masing maupun bersama-sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku, tidak terbatas pada dan yang berkaitan dengan akta-akta, mulai dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 08 dan Akta Kuasa Nomor 09, yang semua akta tersebut tertanggal 19 Februari 2009, dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung (notaris) sebagai Tergugat II, Akta Jual Beli PPAT No. 90/2010 tanggal 27 Agustus 2010, dibuat dihadapan Galuh Eva Purnama, SH, M.Kn sebagai Turut Tergugat III selaku PPAT Kota Malang, dan Akta Jual Beli PPAT No. 672/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Paulus Oliver Yoesoef, SH sebagai Turut Tergugat VII selaku PPAT Kota Malang dan karenanya Yudiavian Tedja selaku Turut Tergugat IV sampai dengan Anne Tandio selaku Turut Tergugat VI adalah sebagai pembeli yang beritikad baik atas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 66 Kelurahan Rampal Celaket, yang patut mendapat perlindungan hukum.

“Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sejak semula, tidak terbatas pada dan yang berkaitan dengan akta-akta mulai Akta Perjanjian No.05, Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 06 dan Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 07, kesemuanya tertanggal 13 April 2010, dibuat Tergugat II, “ papar Surya Dany.

Ivan Wijaya, salah satu penasehat hukum PT. GBP yang lain, saat membacakan gugatannya di muka persidangan juga menyatakan, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menyatakan antara penggugat dan Hermanto selaku Tergugat I, tidak ada kesepakatan jual beli atas sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah, terurai dalam sertifikat HGB No. 66 Kelurahan Rampal Celaket, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian No.05, Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 06 dan Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 07, kesemuanya tertanggal 13 April 2010, dibuat Tergugat II.

“Menyatakan menurut hukum, perbuatan tergugat I dan tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang menggunakan Akta Perjanjian No.05, Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 06 dan Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) No. 07, kesemuanya tertanggal 13 April 2010, dibuat Tergugat II, cacat hukum, tidak sah serta batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sejak semula, “ ungkap Ivan membacakan gugatannya.

Kepada majelis hakim, penggugat melalui penasehat hukumnya juga meminta supaya menghukum tergugat I dan tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 100 miliar dan kerugian moril yang diderita penggugat sebesar Rp. 200 miliar.

Dalam isi gugatan ini juga dimohonkan supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menghukum tergugat I dan tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk tiap harinya sebesar Rp. 1 miliar yang harus dibayarkan tunai dan sekaligus, sejak putusan ini diucapkan.

Selain itu, dalam gugatan setebal 19 halaman ini juga dipaparkan, pengaduan tergugat I dan tergugat II di Polrestabes Surabaya maupun di Bareskrim Polri jelas cacat hukum, tidak benar dan telah terjadi kriminalisasi semata serta merupakan rekayasa, baik terhadap penggugat selaku badan hukum maupun turut tergugat IX selaku pribadi.

Masih menurut isi gugatan, hal itu dapat dibuktikan, penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak dalam bentuk apapun juga dengan tergugat I, terlebih lagi hal-hal yang berkaitan dengan bangunan rumah yang berdiri diatas sebidang tanah sebagaimana terurai dalam sertifikat HGB No. 66 Kelurahan Rampal Celaket, yang kesemuannya dibuat secara cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, penggugat tidak pernah sama sekali menerima pembayaran dalam bentuk tunai dari tergugat I sebesar Rp. 4,5 miliar, baik sebelum maupun sesudah tanggal dibuat akte sebagaimana tercantum dalam akte nomor 05 tanggal 13 April 2010 yang dibuat oleh tergugat II. (pay)

Related posts

Kejari Surabaya Sudah Siapkan Seorang Jaksa Untuk Meneliti Berkas Perkara Advokat Yudi Wibowo

redaksi

Sambut Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024, Vasa Hotel Hiasi Lobby Hotelnya Dengan Rumah Kayu Dan Gemerlap Lampu

redaksi

Dipaksa Mengakui Perbuatannya, David Handoko Juga “Dibungkam” Di Persidangan

redaksi