surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Belas Tempat Hiburan Malam Diawasi Tim Posko Ramadan Pemkot Surabaya

 

tim posko Ramadan Pemkot Surabaya sedang mengawasi Restaurant Larazeta.
tim posko Ramadan Pemkot Surabaya sedang mengawasi Restaurant Larazeta.

SURABAYA (surabayaupdate) – Diawal puasa tahun 2016 ini, Tim Posko Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengawasan terhadap beberapa tempat hiburan malam dan panti-panti pijat yang tersebar di Surabaya.

Tiga belas tempat yang dimaksud tim posko Ramadan Pemkot Surabaya itu adalah diskotik, rumah karaoke, SPA dan panti pijat. Sesuai dengan peraturan walikota Surabaya, selama bulan Ramadan 1437 H, tempat-tempat itu diwajibkan tutup dan tidak boleh beroperasi.

Pada pelaksanaan puasa di hari pertama di Surabaya, 13 tempat yang diawasi tim posko Ramadan Pemkot Surabaya yaitu Nav Karaoke, Penthouse Club, X1 Executive Club, Colour Pub & Restaurant, Restaurant Larazeta, Home Stay Internasional, Hotel Galaksi, Panti pijat Amola, C zar Spa, Panti Pijat CC Cantik, Panti Pijat Jelita, Panti Pijat Anita, dan Hotel Malibu.

Terkait pengawasan terhadap 13 tempat hiburan malam dan panti pijat ini, belum ada tanggapan dari Tim Posko Pengawasan Ramadan Pemkot Surabaya. Soemarno, Ketua Tim Posko Ramadan Pemkot Surabaya saat dihubungi dikantornya di Bakesbang Linmas Kota Surabaya, tidak ada ditempat. Meski sudah dihubungi via selularnya, Soemarno tidak  mengangkat.

Terpisah, Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya Dhari mengatakan, kegiatan pengawasan oleh Tim Posko Ramdhan di beberapa tempat hiburan malam selama Ramadan hari pertama, belum menemukan satupun tempat hiburan malam seperti diskotik, rumah karaoke dan panti pijat yang beroperasi atau membuka usahanya.

“Restaurant diperbolehkan beroperasi selama Ramadan namun di imbau tidak boleh menyediakan minuman keras, begitu pula dengan hotel juga di imbau tidak menyediakan tempat untuk asusila. Kegiatan pengawasan hiburan malam selama Ramadhan ini rutin dilakukan tiap tahun bersama petugas tim posko Ramadhan, “ ujar Dhari.

Larangan untuk tidak buka selama bulan Ramadan bagi beberapa tempat hiburan malam itu, lanjut Dhari, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor : 300/2563/436.7.3/2016. Dalam surat edaran ini dijelaskan, selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi atau membuka usahanya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (pay)

Related posts

Empat Departemen Di ITS Siap Diakreditasi AUN-QA

redaksi

Ferren Louisa Gelar Konser Tunggal Di Ulang Tahunnya Ke 17

redaksi

Rahmat Santoso Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum IPHI Hingga 2023

redaksi