surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Kuasa Hukum Ungkap Banyaknya Pelanggaran Dalam Perkara Henry J Gunawan Dan Istrinya

Henry J Gunawan, saat berdiskusi dengan dua pembelanya, sebelum sidang dimulai. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pemberian keterangan palsu pada akte otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini sebagai terdakwa, kembali digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.

 

Dalam nota keberatan yang dibacakan secara bergantian di dalam ruang sidang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (10/10/2019), dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini mengungkap banyak hal yang berkaitan dengan error in procedur atau banyaknya prosedur yang dilanggar dalam penanganan perkara Henry J Gunawan dan istrinya ini.

 

Apa saja prosedur yang dilanggar, baik ditingkat kepolisian hingga kejaksaan dalam penanganan perkara ini? Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasehat Henry J Gunawan dan istrinya itu dijelaskan, JPU telah mendakwa Henry J Gunawan dan istrinya dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena alasan membuat akta pengakuan hutang dan personal guarantee di hadapan Notaris Atieka Ashible, SH pada tahun 2010.

 

Masih mengenai pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan JPU ini, dalam pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat dihadapan notaris Atieka Ashible itu disebutkan Henry Jocosity Gunawan sebagai suaminya Iuneke Anggaraini, dan Iuneke Anggraini menyebutkan isterinya Henry J Gunawan, padahal berdasarkan bukti yang tercatat dikantor catatan sipil kota Surabaya, pernikahan keduanya terjadi pada tahun 2011.

 

“ Atas dakwaan tersebut, kami menanggapinya dalam nota keberatan (eksepsi), yang kami susun berdasarkan berkas perkara dari penyidk dan Surat Dakwaan JPU, dimana setelah meneliti seluruh isi berkas perkara atas nama Henry J Gunawan dan isterinya ini, didalam proses penyidikan dan persidangan kasus ini, terdapat fakta-fakta hukum yang janggal,” ungkap Masbuhin, SH saat membacakan nota keberatannya, Kamis (10/10/2019).

 

Fakta-fakta hukum yang janggal itu, lanjut Masbuhin, contohnya tentang dakwaan JPU yakni pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan ke Henry J Gunawan ini hanyalah “covernya” saja, sementara isi surat dakwaan lebih cenderung ke permasalahan hutang piutang antara terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan Heng Hok Soei pemilik PT. Graha Nandi Sampoerna sebesar Rp. Rp. 17.325.000.000. Yang mengherankan, hutang sebesar Rp. Rp. 17.325.000.000 tersebut telah jatuh tempo dan sudah tidak bisa ditagih lagi, apalagi terdapat perjanjian pisah harta antara terdakwa Henry J Gunawan dengan terdakwa Iuneke Anggraini atau isterinya.

 

Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kejanggalan selanjutnya yang ditemukan tim penasehat hukum kedua terdakwa dalam perkara ini, berkaitan dengan tidak pernah dipanggilnya Henry J Gunawan dan istrinya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditingkat kepolisian. Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dan diperiksa sebagai saksi,” tukas Masbuhin.

 

Tiba-tiba, sambung Masbuhin saat membacakan nota keberatannya di depan persidangan, terbitlah surat ketetapan nomor : S-TAP/88/IV/RES.1.9/2019/SATRESKRIM, tanggal 30 April 2019 tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka untuk Iuneke Anggraini dan surat ketetapan nomor : S-TAP/88/IV/RES.1.9/2019/SATRESKRIM, tanggal 30 April 2019 tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka untuk Henry Jocosity Gunawan.

 

Kejanggalan selanjutnya dan adanya pelanggaran yang sudah dilakukan dalam penanganan perkara ini dan ditemukan tim penasehat kedua terdakwa adalah berkaitan dengan notaris Atika Ashiblie yang tidak pernah diperiksa penyidik, padahal notaris Atika Ashiblie, SH adalah yang membuat kedua akte otentik tersebut.

 

“Notaris Atika Ashiblie, juga namanya tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara, padahal notaris Atika Ashiblie adalah orang yang membuat kedua akta otentik. Kemudian, jaksa peneliti dalam perkara ini, sengaja membiarkan dan tidak memberi petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada notaris pembuat akta otentik, yaitu Atika Asible, SH,” papar Masbuhin.

 

Masih dalam nota keberatan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, juga telah menemukan fakta hukum, ternyata, tiga ahli yang dimintai keterangan penyidik, hanya disodori kronologis yang intinya tentang penandatanganan akta otentik yang terjadi pada tahun 2010, sementara perkawinan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini, berdasarkan bukti yang tercatat pada Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya, baru terjadi tahun 2011.

 

“Penyidik “sengaja” menyembunyikan fakta dan peristiwa hukum tentang adanya perkawinan secara adat Tionghoa antara terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini tahun 1998, dan hal itu dibuktikan dengan adanya kelahiran tiga anak dari hasil perkawinan tahun 1998 antara terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini, yang salah satu anak pertamanya lahir pada tanggal 08 Desember 1999 atau saat ini telah berumur 20 tahun,” kata Masbuhin saat membacakan nota keberatanya.

 

Suasana persidangan Henry J Gunawan, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut tim penasehat hukum kedua terdakwa, yang tertuang dalam eksepsi dan dibacakan di dalam ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, fakta dan peristiwa hukum yang sengaja disembunyikan penyidik tentang adanya perkawinan secara adat Tionghoa di tahun 1998 ini, tentu menjadikan penilaian ahli menjadi misleading, tidak obyektif, dan kabur karena adanya fakta dan peristiwa hukum penting yang sengaja dipotong dan dihilangkan, serta hanya dilihat pada tempus pembuatan akta otentik yaitu pada tahun 2010 saja, dimana terdakwa Henry Jocosity Gunawan menyebut suaminya Iuneke Anggaraini dan Iuneke Anggaraini menyebut isterinya Henry Jocosity Gunawan, sementara akta perkawinannya baru ada pada tahun 2011. Pertanyaan penyidik kepada para ahli diatas, diduga sengaja untuk mengaburkan fakta dan peristiwa hukum tahun 1998. Dihadapan ahli, sehingga pendapatnya menjadi berbeda dan berlainan dengan yang semestinya.

 

Pelanggaran penanganan perkara lain yang diungkap tim penasehat hukum Henry J Gunawan dan istrinya dalam perkara ini adalah tentang sejarah perkawinan Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini. Terkait dengan pertanyaan penyidik tentang perkawinan ini, kedua terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan menjelaskan bahwa perkawinan keduanya telah menikah secara sah menurut adat Tionghoa dan dikarunia tiga orang anak.

 

“Ternyata, jawaban terdakwa Henry J Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini tersebut diabaikan begitu saja oleh Penyidik, dan tidak pernah dijadikan sebagai sebuah fakta hukum, bahwa mereka telah berstatus sebagai suami isteri sejak tahun 1998, jauh sebelum melakukan penandatanganan akta otentik berupa akta pengakuan hutang dan akta personal guarantee tahun 2010. Fakta hukum ini seolah-olah ditutup-tutupi penyidik, dipotong dan kemudian dihilangkan,” jelas Masbuhin.

 

Kejanggalan selanjutnya yang dibongkar tim penasehat hukum kedua terdakwa di persidangan, berkaitan dengan pelimpahan perkara dan surat dakwaan. Terkait hal ini, tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya menemukan fakta bahwa turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan yang seharusnya wajib diberikan secara bersama-sama kepada terdakwa Henry J Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggaraini, berdasarkan pasal 143 ayat (4). Namun ketentuan ini tidak pernah dilakukan dan diberikan JPU sampai dengan surat dakwaan dibacakan dalam persidangan.

 

Berkaitan dengan surat panggilan sidang, tim penasehat hukum kedua terdakwa menjelaskan dalam nota keberatannya, bahwa surat panggilan sidang pertama dengan dilampiri surat dakwaan, baru diberikan kepada kedua terdakwa satu hari sebelum pelaksanaan hari sidang, dimana surat panggilan sidang diterima pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019, sementara sidang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2019.

 

Tim Penasehat Hukum terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya juga telah menemukan fakta hukum, dimana ternyata Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini, yang didalamnya tercantum dengan jelas alamat yang sama, status perkawinan dan hubungan suami isteri dalam akta otentik, juga tidak pernah dilakukan penyitaan, padahal terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini dituduh melakukan pemberian keterangan palsu dalam akta pengakuan hutang dan personal guarantee, karena penyebutan suami isteri dalam akta tersebut, sementara dokumen yang melekat dan terlekatkan dalam penandatanganan kedua akta tersebut, tidak pernah dilakukan penyitaan dalam perkara ini.

 

Penyitaan barang bukti yang dilakukan, tidak terkait dengan persoalan keabsahan atau ketidakabsahan perkawinan antara terdakwa Henry J Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini, akan tetapi terkait pemberian pinjaman uang dari Heng Hok Soei kepada Terdakwa Henry Jocity Gunawan, padahal sebenarnya berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada, pinjam meminjam uang dan segala laporan atas kasus ini, telah selesai secara hukum sejak Rabu tanggal 03 Agustus 2016 berdasarkan Berita Acara Perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Hukum Rudi Mulianto 15 Hari Lebih Lama Dari Kakak Kandungnya

redaksi

Kowad Kodam/V Brawijaya Laksanakan Karya Bhakti Dan Bagi Bingkisan

redaksi

PANGDAM LANTIK KOMANDAN BATALYON INFANTERI 500 RAIDER YANG BARU

redaksi