surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sipoa Tetap Legowo Meski Eksepsinya Ditolak Hakim

 

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat digiring dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ke ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat digiring dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ke ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Budi Santoso yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan Ir. Klemens Sukarno Candra yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bumi Samudra Jedine ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ditolaknya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum kedua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dibacakan hakim I Wayan Sosiawan pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (9/8/2018) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Meski nota keberatan atau eksepsi yang diajukan ini ditolak, namun tim penasehat hukum kedua terdakwa mengaku legowo dan tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Hal ini diungkapkan Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa.

“Kita tetap legowo dengan sikap majelis hakim yang tidak mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Untuk persidangan selanjutnya, kita juga sudah siapkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ungkap Andry.

Saksi-saksi dan bukti-bukti yang disiapkan tim penasehat hukum terdakwa ini, sambung Andry, adalah sebagai bukti, bahwa perkara yang menimpa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ini bukan pidana melainkan perdata.

“Kan kami sudah jelaskan dalam nota keberatan kami, beserta bukti-bukti yang ada. Namun majelis hakim berpandangan lain sehingga majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan persidangan ini dan memberi kesempatan ke tim penasehat hukum terdakwa bahwa perkara ini pidana atau perdata,” jelas Andry.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya menjelaskan, bahwa PT. Bumi Samudra Jedine berdiri tanggal 26 Juli 2013 dengan susunan Direksi terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai Direktur Utama, Haryono sebagai Direktur, terdakwa Budi Santoso sebagai Komisaris Utama dan Aris Birawa sebagai Komisaris. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Samudra Jedine No. 135 tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat Notaris Widatul Millah, S.H. yang berkantor di jalan Dr. Sutomo 69 Gresik. (pay)

 

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Membuka Geladi Posko I Bhaja Siaga Ke-14

redaksi

Anggita Sari Akui Bergabung Dengan Princes Management Dengan Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan

redaksi

JPU Kembali Hadirkan Saksi Berkualitas Rendah Diperkara Dugaan Korupsi Dana BKK Kecamatan Padangan, Dugaan Rekayasa Hukum Pun Makin Terlihat

redaksi