surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tingkah Unik Kapolsek Tambelangan Saat Bersaksi di Persidangan

 

Salah seorang saksi saat memberikan keterangan di persidangan (FOTO : elfiya/surabayaupdate.com)

Surabaya (Surabayaupdate) Kapolsek Tambelangan Ipda M Mohni memperagakan bagaimana dirinya menghalau massa saat melakukan aksi pelemparan batu serta pembakaran kantor tempar dia berdinas tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, M Mohni didatangkan sebagai saksi. Dengan nada suara tinggi, dia menceritakan bagaimana massa melakukan aksi pelemparan batu hingga membakar kantornya.

” Saya sudah menghalau untuk menayakan ada apa, tapi tidak dihiraukan sama massa,”terangnya Selasa (2/10/2019).

Kendati demikian, Kapolsek Tambelangan ini mengaku mengetahui siapa yang melakukan pembakaran. Peran ke enam terdakwa hanya melempar batu.

” Saya mendengar ada yang bilang, bakar saja, bunuh polisinya. Tapi saya tidak tau siapa yang bilang,”ujarnya.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan majelis hakim atas peristiwa pembakaran kantornya, M Mohni berdiri dari kursi saksi dan mempraktekkan pada waktu Ia menghalau massa.

“Masalah kerugian materiil sedang dihitung oleh Polres dan Polda,”ujar M Mohni.

Terpisah, Penasehat hukum ke enam terdakwa, Andry Ermawan dan Agung Silo Widodo Basuki menyebut keterangan para saksi tidak sama dengan keterangan di perkara tiga terdakwa lainnya, yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.

“Jadi tudingan melakukan pembakaran itu tidak benar. Saksi saksi tadi mengakui para terdakwa melakukan pelemparan batu saja,”ujar Andry Ermawan yang diamini Agung Silo Widodo Basuki usia persidangan.

Untuk diketahui, Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 Polisi dari Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Mereka adalah Kapolsek Tambelangan Ipda M Mahoni, Kanit Reskrim Hermanto, Kanit Intel Nurafiq dan empat anggota reskrim yakni Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam dan Salman Al Farisi.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Pembakaran tersebut membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. (efa)

Related posts

Indikasi Terdakwa Edi Jasin Memukul Adik Kandungnya Makin Menguat

redaksi

Kejaksaan Diminta Usut Adanya Dugaan Korupsi Sewa Menyewa Siola

redaksi

Dalam Perkara Christian Halim, Ahli Perikatan Menilai Kasus Ini Cenderung Wanprestasi

redaksi