surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Usai Dituntut 6 Bulan Penjara, Bos PT Hasil Prima Intersarana Dijebloskan Ke Tahanan

Hari Pujianto, bos PT. Hasil Prima Intersarana saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hari Pujianto, terdakwa kasus pemalsuan surat nampak kebingungan saat ketua majelis hakim Anne Rusiana membacakan surat penetapan penahanan.

Berdasarkan surat penetapan yang dibaca hakim Anne dimuka persidangan, bos PT Hasil Prima Intersarana yang menjadi terdakwa itu akhirnya dijebolskan ke penjara. Sebelumnya, terdakwa Hari Pujianto hanya berstatus tahanan kota.
Sidang diawali dengan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati. Melalui surat tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Menuntut terdakwa Hari Pujianto dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Usai surat tuntutan dibacakan, terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana untuk mempersiapkan nota pledoi (pembelaan).
“Kami minta waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi,” kata kuasa hukum terdakwa.
Sebelum menutup sidang, hakim Anne lebih dulu mengeluarkan surat penetapan. Melalui surat penetapan tersebut, hakim Anne memerintahkan agar terdakwa ditahan.
“Menetapkan, mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rutan,” tegas hakim Anne.
Mendengar dirinya kini ditahan, terdakwa terlihat hanya bisa pasrah. JPU Parwati lantas menggiring terdakwa menuju ke ruang tahanan sementara PN Surabaya untuk dilakukan penahanan.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini  berawal saat terdakwa menyuruh almarhum Muksin untuk melihat data Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya di kantor Kelurahan Panjang Jiwo, Surabaya. Namun terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data di KK harus membuat surat kehilangan.
Dari situlah, terdakwa akhirnya menyuruh Sri Wahyuni untuk membuat surat laporan kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya. Berbekal surat laporan kehilangan tersebut, terdakwa menyuruh istrinya yakni Yenny Tanudjaya untuk menggugat istri Poly Tanudjaya yang bernama Mien Lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai, Trenggilis Mejoyo, Surabaya. Atas perbuatan terdakwa, Mien lieku menderita kerugian sebesar Rp 200 juta. (pay)

Related posts

KODAM V/BRAWIJAYA GELAR PERINGATAN ISRA MI’RAJ 1435 H

redaksi

KELUARGA KORBAN PENGANIAYAAN OKNUM GURU TUNTUT KEADILAN

redaksi

Nikmatnya Warm Chocolate Maglava Buatan Harper Purwakarta Hotel

redaksi