surabayaupdate.com
INDEKS

WARGA AUSTRALIA DITANGKAP POLISI KARENA SIMPAN 800 GRAM GANJA

Simpan 800 gram ganja dan 2,7 gram sabu-sabu, Andrew Roger seorang warga Australia ditangkap polisi. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Simpan 800 gram ganja dan 2,7 gram sabu-sabu, Andrew Roger seorang warga Australia ditangkap polisi. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Menyimpan berbagai narkoba di tempat tinggalnya, seorang warga Australia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini.

Penggerebekan yang dilakukan polisi itu terjadi Rabu (7/5) di jalan Petemon Timur No. 51 Surabaya. Dari penggerebekan itu pula, polisi langsung mengamankan Andrew Roger (52), warga Australia.

Tertangkapnya Andrew yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini berawal dari informasi yang diterima Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya. Informasi itu menyebutkan jika di tempat tinggal tersangka yang juga difungsikan sebagai café tersebut, sering digunakan sebagai ajang pesta narkoba kalangan anak muda.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 800 gram ganja, 2,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga plastik, 1 butir ekstasi dan 1 butir pil Happy Five. Seluruh narkoba itu disimpan tersangka di laci meja kamarnya.

“Hingga kini, kami masih terus mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba itu ia pakai sebagai stok, khususnya ganja. Karena, selama tinggal di Australia, tersangka sudah mengkonsumsi ganja, “ ungkap Setija.

Dengan jumlah narkoba yang cukup banyak tersebut, sambung Setija, polisi mencurigai bahwa ada bandar yang sengaja mensuplay tersangka, apalagi tempat tinggal tersangka itu juga difungsikan sebagai café.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , serta UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (pay)

Related posts

Bukti Visum Kasus Dugaan Pencabulan Sekolah SPI Diragukan Akurasinya Dan Keabsahannya

redaksi

ANGGOTA TNI DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA KARENA MEMPERKOSA

redaksi

Gugatan Praperadilan Advokat Yudi Wibowo Adalah Langkah Sia-Sia

redaksi