surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Warga Karang Asem Surabaya Ditipu Warga Manggar Besar Selatan Jakarta Pusat Hingga Rp 95 Juta

Fatimatul Jahroning Maimunah warga Jalan Mangga Dua Abdab, Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.
Fatimatul Jahroning Maimunah (pakai baju merah) warga Jalan Mangga Dua Abdab, Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.

SURABAYA (surabayaupdate) – Tergiur keuntungan investasi sebesar Rp. 10 miliar hanya dalam waktu 2 minggu, seorang warga Jalan Karang Asem Surabaya tertipu hingga Rp. 95 juta. Kasus penipuan ini ditangani Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Oktavijanto Putro, warga Jalan Karang Asem, Surabaya tidak menyangka bahwa pertemuannya dengan Fatimatul Jahroning Maimunah (47) di sebuah pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu akhirnya membuatnya harus kehilangan uang hingga Rp. 95 juta.

Korban penipuan dengan modus investasi bodong ini, tertarik untuk berinvestasi karena diiming-imingi keuntungan Rp. 10 miliar hanya dalam waktu 2 minggu. Korban penipuan ini akhirnya menyerahkan uangnya ke wanita yang tinggal di Jalan Jetis Lebar Surabaya tersebut karena yakin dengan penampilan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan itu.

Lalu, bagaimana cara yang digunakan tersangka sehingga bisa memperdayai Oktavijanto Putro? Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti mengatakan, dengan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, wanita yang menggunakan nama Dra. Hj. Fatimatul Jahroning M dengan alamat Jalan Mangga Dua Abdab, Jakarta Pusat pada KTP-nya itu menawarkan sebuah bisnis berbentuk investasi.

“Korban jika mau berinvestasi pada bisnis yang sedang dikelola tersangka tersebut, nantinya akan menerima keuntungan hingga Rp. 10 miliar. Dan yang mencengangkan adalah keuntungan itu akan diterima korban hanya dalam waktu 2 minggu, “ ungkap Manang.

Dengan bujuk rayu, lanjut Manang, ditambah dengan penampilan tersangka yang begitu meyakinkan seperti seorang PNS di lingkungan Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur akhirnya membuat korban tertarik untuk berinvestasi. Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 95 juta seperti yang diminta tersangka.

Namun, begitu masa jatuh tempo, korban tak kunjung menerima keuntungan seperti yang ditawarkan diawal-awal. Tersangka ketika ditanya tentang kelanjutan investasi yang dikelolanya itu selalu menghindar. Keuntungan Rp. 10 miliar yang tersangka janjikan ke korban juga tak terjadi. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Atas laporan korban inilah polisi kemudian menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Jalan Jetis Surabaya. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka sudah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (pay)

 

Related posts

Demo Penjarakan Chin Chin Berjalan Damai Dan Lancar

redaksi

Chef Pastry Mercure Hotel Ajari 28 Siswa SD Membuat Pohon Natal Dari Klepon

redaksi

Hakim Beri Ijin Salah Satu Terdakwa Penipuan Penggelapan Batubara Untuk Berobat Ke RS Medistra Jakarta

redaksi