surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yang Nembak Mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kota Surabaya Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

Royce Muljanto, seorang pengusaha bengkel mobil, divonis 2 bulan atas tindak pidana pengerusakan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Royce Muljanto, seorang pengusaha bengkel mobil, divonis 2 bulan atas tindak pidana pengerusakan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan, Royce Muljanto hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan. Meski hukuman yang dijatuhkan tergolong sangat ringan, tim penasehat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Hukuman pidana penjara dua tahun itu dibacakan hakim Anne Rusiana, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7/2018) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 1.

Dalam amarnya, majelis hakim mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang sudah didengar di persidangan dan berdasarkan keterangan Eri Cahyadi selaku korban, terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah melanggar pasal 406 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 406 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Royce Muljanto selama dua bulan,” ujar hakim Anne saat membacakan putusannya.

Pada persidangan ini, selain menjelaskan tentang pasal yang dilanggar terdakwa, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Royce Muljanto ini meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan saksi Eri Cahyadi selaku korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 406 KUHP diantaranya unsur barang siapa. Lebih lanjut hakim Anne saat membacakan pertimbangannya mengatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa itu menunjukkan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga unsur barang siapa ini telah terpenuhi.

Royce Muljanto bersalaman dengan salah satu hakim usai persidangan pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Royce Muljanto bersalaman dengan salah satu hakim usai persidangan pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, masih dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga mengatakan bahwa unsur dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang sesuatu milik orang lain, juga terpenuhi.

Untuk diketahui, pidana penjara selama dua bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ali Prakoso, menuntut terdakwa selama tiga bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU diterangkan, perbuatan terdakwa itu terjadi Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 13.00 Wib. Awalnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di Jalan Indrapura Surabaya mendapat telfon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan bahwa bengkel Liek Toyota miliknya yagn berada di Jalan Ketintang Madya No. 111, Surabaya telah dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada bagian tangga yang ada di dalam bengkel.

Mengetahui adanya pembongkaran itu, terdakwa menjadi jengkel dan marah, Terdakwa kemudian mencari informasi mengenai Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.

Dari browsing yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan hp miliknya, terdakwa mendapat informasi jika Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tersebut adalah dinas yang mengeluarkan surat penertiban bangunan. Selain itu, terdakwa juga mendapat informasi jika pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya adalah Ery Cahyadi. Berdasarkan informasi yang terdakwa terima akhirnya diketahui jika Ery Cahyadi tinggal di Perum Puri Kencana Karah, Blok D, No.15, Surabaya.

Setelah mendapat informasi mengenai rumah Ery Cahyadi, terdakwa kemudian datang ke Eri Cahyadi dengan mengendarai mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP. Begitu sampai di rumah Ery Cahyadi, terdakwa melihat mobil toyota kijang innova warna hitam nopol L 88 EC milik Ery Cahyadi. Terdakwa kemudian turun dari mobil dan melakukan penembakan terhadap mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk Hatsan jenis bullmaster kaliber 4,5 mengenai kaca belakang hingga rusak dan berlubang.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Dalam dakwaan kedua perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 406 KUHP. JPU juga mendakwa Royce Muljanto dalam dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

Ada Coretan Tulisan Save Lakardowo Di Bendera Merah Putih Yang Sedang Berkibar

redaksi

BKSDA Kabupaten Kapuas Jemput Anak Orang Utan Temuan Polsek Kapuas Hulu

redaksi

Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Istri Untuk Mengambil BPKB Mobil Minta Dibebaskan

redaksi