surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

11 Kilogram Sabu Dan 12 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna dan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat memusnahkan 11 kg sabu dengan mesin blender. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya musnahkan 11 kilogram sabu-sabu.

Selain memusnahkan 11 kilogram sabu-sabu, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga memusnahkan 12 butir ekstasi, 30.728 butir pil koplo, 34 dus kosmetik ilegal, 3 senjata api dan 10 senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti narkotika, kosmetik ilegal, senjata api dan senjata tajam yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/1/2022) ini disaksikan Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya Kompol Wahyu Hidayat, BNN Kota Surabaya, BPOM Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 413 perkara yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 413 perkara periode April 2021 hingga Desember 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasna.

Dan pemusnahan ini, lanjut Kasna, adalah berdasarkan perintah pengadilan terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,”ungkap mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya ini.

Khusus untuk barang bukti sabu-sabu yang beratnya 11 kilogram, tim pidana umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghancurkannya dengan menggunakan blender. (pay)

Related posts

DPC AAI Officium Nobile Kota Surabaya Dan Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis Di Perhelatan Car Free Day

redaksi

Menurut Ahli Hukum, Perkara Herman Budiyono Bukan Perkara Pidana, Melainkan Perdata

redaksi

Dirut PT PUI Akhirnya Jadi Tersangka, Korban Investasi Kondotel Eden Kuta Bali Apresiasi Kinerja Polisi

redaksi