surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dirut PT PUI Akhirnya Jadi Tersangka, Korban Investasi Kondotel Eden Kuta Bali Apresiasi Kinerja Polisi

Anggota PPRS bersama penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Anggota PPRS bersama penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses penyidikan yang hampir delapan bulan lamanya, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Stephanus Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Atas kinerja penyidik yang sudah menetapkan Direktur Utama PT. Papan Utama Indonesia (PUI) itu, beberapa pemilik kondominium hotel (kondotel) Eden Kuta Bali, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya.

Melalui Mulyadi, SH, salah satu penasehat hukumnya, beberapa perwakilan Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) juga berharap kepada penyidik Polda Jatim untuk segera menuntaskan penyidikan perkara ini sehingga perkara ini dapat segera disidangkan dan mempunyai kepastian hukum.

“Perjuangan para owner kondotel yang tergabung dalam PPRS ini tidaklah singkat. Sejak dilaporkan tanggal 7 Juni 2018 lalu, 19 Februari 2019 para pemilik unit kondominium Eden Kuta Bali ini akhirnya dapat bernafas lega karena salah satu pihak yang dilaporkan, bisa menjadi tersangka,” ungkap Mulyadi.

Selanjutnya, sambung Mulyadi, para pemilik unit kondominium ini juga berharap adanya perkembangan yang melegakan lagi yaitu segera menyerahkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

“Kami rasa, perjuangan para pemilik unit apartemen ini tinggal sedikit lagi. Kami masih ada satu orang lagi yang ikut dilaporkan. Orang itu bernama Rudi Antara, dari PT. EKM. Semoga, dari bukti permulaan yang cukup, penyidik kepolisian juga dapat menjadikan Rudi Antara sebagai tersangka,” papar Mulyadi.

Para korban Kondotel Eden Kuta Bali bersama penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para korban Kondotel Eden Kuta Bali bersama penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, merasa tertipu ulah tiga orang pengembang dan pengelola apartemen kondominium hotel di Kuta Bali, seorang pembeli atau pemilik apartemen kondominium hotel The Eden Kuta, tuntut keadilan.

Bersama dengan puluhan pemilik apartemen kondomium yang merasa tertipu dengan bisnis bermodus investasi tersebut, Theng Chandra Tendian yang didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan Stephanus Setyabudi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Papan Utama Indonesia, Stefanus Fallis Syafarianto, S.H selaku kuasa dari PT. Papan Utama Indonesia dalam PPJB dan I Putu Bagus Suryadi selaku kuasa dari PT. Papan Utama Indonesia dalam AJB.

Lebih lanjut Theng Chandra Tendian mengatakan, dalam laporannya ke polisi, Theng Chandra Tendian bersama dengan puluhan pemilik apartemen kondominium yang menjadi korban PT. Papan Utama Indonesia, melaporkan Stephanus Setyabudi, Stefanus Fallis Syafarianto dan I Putu Bagus Suryadi atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen secara bersama-sama dengan sengaja memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (f), pasal 62 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Stephanus Setyabudi, Stefanus Fallis Syafarianto dan I Putu Bagus Suryadi juga kami laporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan secara bersama–sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Theng Chandra Tendian.

Theng kemudian menerangkan, waktu itu sekitar April 2010, ia mendapatkan penawaran penjualan unit Kondotel The Eden yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kute Kabupaten Badung, Bali dari PT. Papan Utama Indonesia di Galaxy Mall Surabaya, Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Surabaya.

Theng Chandra Tendian (KIRI) didampingi penasehat hukumnya (TENGAH) dan korban kondotel Eden yang lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Theng Chandra Tendian (KIRI) didampingi penasehat hukumnya (TENGAH) dan korban kondotel Eden yang lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Merasa tertarik dengan penawaran penjualan unit Kondotel the Eden Kuta-Bali dan janji-janji yang termuat dalam iklan atau promosi penjualan kondotel The Eden antara lain luas tipe deluxe 30 m² dan Return of Investment (ROI) yang sangat menjanjikan yaitu Rp. 8.190.000 perbulan, saya kemudian melakukan pemesanan sesuai Surat Pemesanan No : 2657/SP-EDEN/2010 dengan luasan 30 m² dan melakukan PPJB No.869/LEG/IX2011 dengan luasan 30 m² yang dibuat Stefanus Fallis Syafarianto, S.H tertanggal 6 September 2011,” ungkap Theng Chandra Tendian.

Begitu transaksi dilakukan, lanjut Theng Candra Tendian, ternyata luasan dalam Akte Jual Beli (AJB) No. 310/2015 yang dibuat I Putu Bagus Suryadi menjadi berbeda, hanya seluas 25 m².

“Janji-janji yang termuat dalam iklan atau promosi penjualan Kondotel The Eden juga tidak terealisasi. Keuntungan berupa ROI sebagaimana yang dijanjikan sebesar Rp. 8.190.000 perbulan pada kenyataannya tidak pernah lebih dari Rp. 2 juta per bulan sehingga total kerugian saya sejak hotel pertama kali dioperasikan di bulan Juni 2013 sampai dengan Agustus 2017 kurang lebih sebesar Rp. 303.310.000,” kata Theng Chandra Tendian.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa korban yang ikut melapor ke Mapolda Jatim disebutkan, bahwa ada sekitar 278 orang yang tak lain adalah pemilik unit apartemen kondominium yang menjadi korban dengan modus menginvestasikan unit apartemen mereka untuk disewakan.

Para pengembang berjanji akan memberikan uang sewa sebanyak Rp 90 juta tiap tahunnya. Namun sayang, yang diterima para pemilik apartemen yang sudah melakukan investasi hanya Rp 25 juta. Hal ini sudah berjalan selama empat tahun.

Jika dihitung, kekurangan pembayaran senilai Rp 65 juta dalam satu tahun dikalikan 4 tahun mencapai Rp 260 juta untuk tiap korban. Dalam kasus ini, ada 278 korban. Jadi, jika dikalikan, 278 korban penipuan ini mengalami kerugian hingga Rp. 72 Miliar. Tak hanya itu, korban penipuan dalam perkara ini diketahui berasal dari Surabaya, Malang, Bali, Jakarta hingga Bali.

Tiap investor membeli apartemen yang harganya mulai dari Rp 650 hingga Rp. 750 juta tiap unitnya. Tiap unit apartemen tersebut kemudian disewakan harian seperti hotel. Pengembang pun berjanji ke para investor akan balik modal dalam beberapa tahun. Namun nyatanya, keuntungan investasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan ke para pemilik apartemen. (pay)

Related posts

Tiga Keluarga PNS Disnaker Kota Surabaya Kalahkan Polrestabes Surabaya Di PN Surabaya

redaksi

Penyaluran Kredit Perbankan Di Jawa Timur Alami Pertumbuhan Yang Signifikan

redaksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Ditingkatkan Ke Penyidikan

redaksi