surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Tabur Kejari Surabaya Akhirnya Menangkap Komisaris Utama Dan Direktur Utama BPR Iswara Artha

Yoni Hari Basuki (kaos putih) dan tim tabur Kejari Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi Kejari Surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menangkap Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

Dalam pernyataan persnya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH.,MH menjelaskan, penangkapan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini merupakan terpidana kasus kredit fiktif di BPR Iswara Artha yang berada di Kabupaten Sidoarjo.

“Yoni diamankan tim tabur Kejari Surabaya, Kamis (30/1/2025) pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Pacar Kembang Surabaya,” ungkap Putu Arya Wibisana.

Sedangkan Isni Dania Andini, lanjut Putu Arya Wibisana, diamankan di Jalan Ketintang Wiyata Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan karena sebelumnya tim tabur belum mendapatkan posisi pasti terpidana Isni Dania Andini,” ujar Putu.

Setelah dilakukan pelacakan selama tiga hari, sambung Putu, barulah tim dari Kejari Surabaya mendapatkan posisi pastinya dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya ikut dalam penangkapan buronan Isni Dania Andini. (FOTO : dokumentasi pribadi Kejari Surabaya untuk surabayaupdate.com)

Puti Arya Wibisana dalam pernyataannya juga menerangkan, usai ditangkap, terpidana Yoni Hari Basuki dan terpidana Isni Dania Andini kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya.

“Terhadap kedua terpidana ini, jaksa eksekutor lalu mengeksekusi mereka berdua, memasukkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” terang Putu.

Putu juga menjelaskan, terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.

Terpidana Yoni Hari Basuki adalah Komisaris Utama dan Isni Dania Andini dulunya menjabat sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha yang berada di Sidoarjo.

Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini bersama-sama melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp. 5 milyar rupiah di tahun 2007.

Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Produsen Otomotif Asal China Dirikan Dealer Kedua Di Surabaya, Jadi Ke-12 Di Indonesia

redaksi

Menyambut Hari Tuberkulosis Sedunia, FKM Unair Edukasi Masyarakat Dampak Buruk TBC

redaksi

Laporan Keuangan UD Santoso Seperti Laporan Transaksi Penjualan Togel

redaksi