surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Peradi Surabaya Berencana Pecat Advokat Yoni Hari Basuki, Siapkan Tim Komisi Pengawasan Lakukan Penyelidikan

Yoni Hari Basuki terpidana kasus pencatatan kredit fiktif BPR Iswara Artha. (FOTO : istimewa/dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Keanggotaan Yoni Hari Basuki sebagai advokat dibawah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya diujung tanduk.

Organisasi profesi advokat tertua di Indonesia ini berencana mencabut keanggotaan Yoni Hari Basuki sebagai advokat di Peradi Kota Surabaya.

Kepastian rencana Peradi memecat Yoni Hari Basuki sebagai advokat Peradi ini diungkap Ketua Peradi Kota Surabaya, Hariyanto, SH., MHum, Senin (4/2/2025).

Lebih lanjut Hariyanto menjelaskan, advokat Yoni Hari Basuki, SH memang benar anggota Peradi Kota Surabaya.

“Saat ini, Peradi Kota Surabaya sedang menurunkan tim Bidang Pengawasan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pidana yang menjerat Yoni Hari Basuki,” ungkap Hariyanto.

Peradi Kota Surabaya sendiri, lanjut Hariyanto, sedang menunggu hasil penyelidikan dari tim Bidang Pengawasan Peradi Kota Surabaya.

“Hasilnya akan segera dilaporkan ke kami. Saat ini, kita sedang menunggu rekomendasi yang diberikan Bidang Pengawasan Peradi Kota Surabaya,” beber Hariyanto.

Jika nantinya tim pengawasan menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Yoni Hari Basuki, Hariyanto kembali menjelaskan, organisasi Peradi tak segan-segan akan melakukan pemecatan terhadap Yoni dan mencabut keanggotaan Yoni Hari Basuki di Peradi.

Hariyanto juga mengatakan, dalam organisasi Peradi aturannya sangat jelas dan tegas. Bagi pengacara yang menjadi anggota Peradi, jika terjerat kasus pidana, tidak perlu menunggu adanya laporan maupun sidang dewan kehormatan Peradi.

“Tidak perlu sampai menunggu adanya laporan dan sidang yang dilakukan dewan kehormatan Peradi. Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa langsung dilakukan pemecatan,” papar Hariyanto.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam konfirmasi sebelumnya melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya telah menegaskan tentang status buron terhadap Yoni Hari Basuki.

Status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diberikan karena pengacara asal Surabaya ini dinilai tidak kooperatif.

Informasi yang diterima surabayaupdate.com dari Jaksa Galih Riana Putra Intaran, SH menyebutkan bahwa Tim Intelijen dan Pidana Umum Kejari Surabaya telah menangkap Yoni Hari Basuki dirumahnya, Sabtu (1/2/2025) malam.

“Sudah ditangkap Sabtu malam kemarin. Yang bersangkutan sudah dibawa ke lapas untuk menjalankan putusan inkracht,” jelas Jaksa Galih Riana Putra Intaran usai menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bukan hanya Yoni Hari Basuki saja yang tertangkap. Tim Kejari Surabaya juga telah menangkap Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha.

Yoni Hari Basuki ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain Yoni Hari Basuki, MA juga menghukum Direktur Utama BPR Iswara Artha, Isni Dania Andini dengan pidana penjara selama enam tahun.

Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana yang menerangkan bahwa Yoni Hari Basuki berstatus DPO.

Lebih lanjut Geigiansyah Aulia Putra mengatakan, bahwa Yoni Hari Basuki telah kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet.

Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya atas nama Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp. 5 miliar.

Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah.

Data tersebut kemudian diproses Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

Bahwa atas debitur fiktif yang ada di BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp. 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp. 2.799.620.408.

Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp. 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang dari 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

Perbuatan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini ini sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf (a) UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1KUHP. (pay)

Related posts

Innalilahi, Anak Almarhum KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

redaksi

Gara-Gara Lenny Silas Masih Sakit, Status Penahanan Terdakwa Usman Wibisono Dialihkan Jadi Tahanan Kota

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 34 Miliar, Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Ditahan

redaksi