
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Kamis (19/2/2026) ini, Jaksa Estik Dilla Rahmawati menghadirkan seorang wanita sebagai saksi dipersidangan.
Wanita yang dihadirkan Jaksa Estik Dilla Rahmawati itu bernama Anggun Cahya yang bekerja sebagai tenaga administrasi CV. Cemara.
Anggun Cahya dalam keterangannya dimuka persidangan mengatakan bahwa ia pernah menyetorkan sejumlah cek kepada Venansius Niek Widodo ditahun 2018.
Lebih lanjut Anggun menjelaskan bahwa cek yang ia setorkan ke Venansius Niek Widodo waktu itu adalah bagian dari investasi pertambangan nikel dengan nilai bervariasi, mulai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per cek.
“Setoran dilakukan sekitar satu bulan, sampai lima kali,” ujar Anggun dalam persidangan.
Anggun kembali menerangkan, bahwa dana yang disetorkan itu merupakan uang pribadi Suwondo Basoeki.
“Namun, tidak pernah ada imbal balik maupun laporan perkembangan usaha dari penyetoran itu,” ungkap Anggun.
Anggun juga mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), perusahaan yang disebut jaksa sebagai perusahaan pertambangan nikel dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Anggun juga mengatakan Soewondo Basoeki memiliki hubungan bisnis dengan Venansius.
Masih berdasarkan kesaksian Anggun didepan persidangan, bahwa ia tidak pernah menyetorkan cek kepada terdakwa Hermanto Oerip.
“Saya juga tidak pernah mencairkan cek dari Venansius,” terang Anggun didepan persidangan.
Meski demikian, jaksa mengonfrontir saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2019 yang menyebutkan Anggun pernah melakukan proses kliring cek.
Keterangan saksi tersebut dibenarkan terdakwa Hermanto Oerip di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari pertemanan antara terdakwa Hermanto dan korban Soewondo Basoeki yang terjalin saat perjalanan wisata ke Eropa.
Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel.
“Para terdakwa mengajak saksi Soewondo menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan dengan janji keuntungan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM hanya dijadikan sarana untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto Oerip bahkan mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meskipun kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Dalam tahap berikutnya, Soewondo Basoeki diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bagi hasil satu persen per bulan.
Dana tersebut dikirim ke rekening PT. Rockstone Mining Indonesia. Namun, dalam waktu singkat, uang itu justru ditarik melalui cek dan dicairkan para terdakwa.
Jaksa mengungkap, sedikitnya 153 cek senilai Rp. 44,9 miliar telah dicairkan Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT Rockstone Mining Indonesia juga tidak melakukan kegiatan penambangan.
Bahkan, PT MMM disebut tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. (pay)
