
SURABAYA (surabayaupdate) – Peristiwa dugaan penangkapan dan penyiksaan secara keji yang dialami sejumlah aktivis SMID maupun PRD kembali diungkap sebagai sejarah kelam Indonesia.
Dalam sebuah acara bedah buku Nyanyian Bawah Tanah, baik penulis buku maupun sejumlah narasumber turut hadir untuk membedah apa yang sebenarnya terjadi ditahun 1996 waktu itu.
Selain itu, peristiwa penangkapan dan dugaan penyiksaan serta hilangnya sejumlah aktivis yang hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaannya, juga menjadi topik menarik untuk diperbincangkan.
Advokat Johanes Dipa Widjaja yang hadir diacara bedah buku Nyanyian Bawah Tanah, Kisah Penangkapan dan Penyiksaan Aktivis SMID/PRD 1996, memberikan tanggapannya.
Mencermati isi buku Nyanyian Bawah Tanah : Kisah Penangkapan dan Penyiksaan Aktivis SMID/PRD 1996 ini, Johanes Dipa Widjaja mengatakan bahwa karya tulis Trio Marpaung dan Syani ini merupakan bacaan yang tidak ringan.
“Bukan karena bahasanya sulit, melainkan karena kisahnya terlalu nyata. Ini bukan sekedar catatan sejarah,” papar Johanes Dipa Widjaja.
Dari buku ini, lanjut Johanes Dipa Widjaja, berisi kesaksian langsung dari orang-orang yang mengalami penangkapan, penculikan, interogasi, hingga penyiksaan. Mereka tidak sedang menceritakan sejarah orang lain.
Johanes Dipa Widjaja kembali menuturkan, bahwa sejarah yang tidak diceritakan, akan perlahan hilang.
“Bahaya terbesarnya adalah, sejarah yang dilupakan dapat terulang kembali,” ungkap Johanes Dipa.
Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator ini melanjutkan, uku ini sangat penting bagi generasi muda yang tidak mengalami langsung situasi politik di tahun 1996.
“Merawat ingatan sejarah bukan berarti merawat dendam, melainkan memastikan agar kesalahan dan kekerasan serupa tidak kembali terjadi pada generasi berikutnya,” kata Johanes Dipa.
Lalu, apa makna dari bukan merawat dendam namun merawat ingatan? Johanes Dipa pun menuturkan, bahwa merawat ingatan ini mempunyai makna yang sangat mendalam.
“Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah mempunyai luka, tetapi bangsa yang berani mengakui luka itu,” tegasnya.
Dari luka itu, sambung Johanes Dipa, sebuah bangsa harusnya belajar dari luka itu dan memastikan luka yang sama tidak diwariskan ke generasi berikutnya.
Tiga dekade telah berlalu sejak Peristiwa 27 Juli 1996. Dari peristiwa yang dikenal sebagai Kudatuli ini, para penyintas masih menuntut keadilan dan penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami.
Kepedulian serta niat tulus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengungkap dan penyelesaikan kasus ini semakin dipertanyakan tatkala Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tidak hadir dalam peluncuran buku sekaligus bedah dokumentasi kesaksian para korban di Surabaya ini.
Pertanyaan selanjutnya yang kemudian keluar karena ketidahhadiran Anis Hidayah ini adalah sebagai lembaga negara, sejauh mana Komnas HAM benar-benar berpihak kepada korban dan menyelesaikan kasus yang sudah diketahui sejak lama ini?
Komnas HAM sendiri telah mencatat, peristiwa itu menewaskan lima orang, melukai 149 orang, dan menghilangkan 23 orang.
Pembahasan penuntasan kasus sempat dilakukan dalam audiensi pada Juli 2022. Di awal Juli 2026, para penyintas bahkan telah menyerahkan dokumen berisi data pelengkap kepada komisioner.
Namun, hingga tiga puluh tahun berlalu, belum ada hasil nyata yang dirasakan korban. Anis Hidayah, saat masih menjabat sebagai komisioner ditahun 2024, disebut telah menyelesaikan kajian peristiwa tersebut.
Kini yang ditanyakan para penyintas sederhana, ke mana arah rekomendasi? Kepada siapa disampaikan? Apa tindak lanjutnya, dan apa hasil nyata bagi para korban?
Pertanyaan itu juga mencakup penangkapan dan pengejaran aktivis PRD serta organisasi yang berafiliasi di berbagai wilayah setelah pemerintahan Orde Baru menuding PRD sebagai dalang kerusuhan. Apakah rentetan pelanggaran itu juga telah masuk dalam kajian Komnas HAM?
Kritik muncul pula menyusul pembahasan anggaran lembaga. Di satu sisi, Anis Hidayah menyampaikan keterbatasan anggaran sebagai penghambat kinerja.
Pagu indikatif 2026 sebesar Rp.112 miliar turun menjadi Rp. 93,3 miliar, dan untuk 2027 diproyeksikan Rp. 94,2 miliar.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti alokasi anggaran yang lebih banyak habis untuk urusan kantor dan administrasi, sementara fungsi utama perlindungan dan pemulihan hak korban hanya mendapat porsi kecil, sekitar 6 persen.
Bagi para penyintas, persoalannya bukan sekadar besar-kecilnya anggaran, melainkan prioritas, efektivitas, dan keberpihakan.
“Setelah tiga puluh tahun kami masih harus datang sendiri membawa kesaksian ke lembaga yang seharusnya melindungi hak kami, sebenarnya untuk siapa lembaga ini bekerja?” tanya Trio Marpaung, penulis buku sekaligus Ketua Forum Tapol/Napol Indonesia.
Para penyintas meminta Komnas HAM membuka secara terbuka status penanganan kasus Kudatuli, daftar rekomendasi yang pernah dikeluarkan, pihak yang menerima rekomendasi, tanggapan pemerintah, serta agenda konkret ke depan.
Mereka juga meminta Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar mandat Komnas HAM benar-benar dijalankan demi penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan penguatan demokrasi dan HAM sebagai misi pertama dalam Asta Cita, para penyintas menegaskan, semangat itu harus terasa nyata bagi mereka yang telah menunggu keadilan selama tiga puluh tahun.
“Bangsa yang besar bukan bangsa yang tak pernah berluka, melainkan bangsa yang berani mengakui lukanya, belajar dari luka itu, dan memastikan luka yang sama tak terulang lagi,” tanggapnya.
Keadilan, tegas para penyintas, tidak boleh berhenti pada laporan atau seremoni tahunan. Tiga puluh tahun adalah sebagian hidup yang telah dihabiskan untuk menunggu dan jawaban yang ditunggu, bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata. (pay)
