surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ratusan Pegawai Pelindo Nobar Sidang Putusan Dugaan Korupsi Pejabat PT Pelindo III Di PN Surabaya

Padatnya pengunjung yang menyaksikan persidangan pejabat pelindo, membuat akses masuk ruang sidang candra tertutup. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ratusan pegawai PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Kehadiran karyawan yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 200 orang ini untuk nonton bareng sidang putusan tiga pejabat PT. Pelindo III yang digelar diruang sidang Candra PN Surabaya.

Banyaknya jumlah pegawai yang datang, sampai memenuhi ruang persidangan. Bahkan, banyak diantara mereka sampai berdiri berdesakan memblokir akses pintu masuk ke ruang sidang Candra.

Peristiwa kehadiran ratusan karyawan PT. Pelindo ini menarik perhatian pengunjung sidang lainnya.

Dihari yang sama, PN Surabaya bukan hanya menggelar persidangan putusan perkara korupsi yang menjerat tiga pejabat PT. Pelindo saja.

Ruang sidang Cakra, hampir bersamaan waktunya, juga menggelar dua persidangan perkara korupsi. Yang pertama adalah sidang putusan perkara Pacitan dan yang kedua adalah sidang putusan perkara Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Walaupun PN Surabaya dihari itu menggelar persidangan pembacaan putusan, namun jumlah massa yang hadir untuk dua perkara yang lain, dugaan korupsi Pacitan dan dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep, tidak sebanyak massa pendukung untuk perkara korupsi PT. Pelindo.

Meski pemerintah mempunyai kebijakan work from home anywhere di hari Jumat, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kehadiran ratusan karyawan PT. Pelindo ini juga bagian dari work from home?

Pertanyaan selanjutnya, apakah kedatangan para karyawan ini juga dalam rangka penugasan untuk memberi dukungan ke para pejabat PT. Pelindo yang sedang menanti besarnya hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk tiga pejabat PT. Pelindo ini?

Lalu, jika memang kedatangan ratusan karyawan ini dipengadilan memang atas sepengetahuan manajemen perusahaan PT. Pelindo, adakah kepada mereka dilengkapi surat penugasan untuk menghadiri persidangan?

Kehadiran ratusan karyawan PT. Pelindo ini sudah terlihat sejak pagi di PN Surabaya. Bahkan, informasi yang beredar, para karyawan PT. Pelindo ini datang menggunakan bus serta beberapa unit mobil pribadi.

Mencermati kehadiran ratusan pegawai PT. Pelindo ini, ada dugaan bahwa kehadiran mereka memang dilengkapi persiapan dan mereka difasilitasi perusahaan. Mengapa?

Dibagian belakang ruang dekat sel tahanan sementara PN Surabaya, terlihat tumpukan konsumsi baik air mineral, kue bahkan nasi kotak untuk para pegawai yang datang ke PN Surabaya tersebut. Ini mengindikasikan bahwa kedatangan ratusan pegawai PT. Pelindo ke pengadilan bukan spontanitas. Apakah benar ada mobilisasi pegawai dipersidangan putusan tiga pejabat PT. Pelindo ini?

Atas kehadiran ratusan pegawai PT. Pelindo di PN Surabaya ini, humas PT. Pelindo Regional III, Mahesa Nugraha pun memberi tanggapan.

Mengutip klarifikasi Mahesa Nugraha ke wartawan, tidak semua orang yang hadir di pengadilan ini merupakan pegawai perusahaan.

Ruang sidang candra yang penuh sesak. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Tidak semua yang hadir adalah pegawai. Sebagian besar merupakan keluarga para terdakwa,” ungkap Mahesa saat dikonfirmasi.

Para pegawai Pelindo yang hadir dipersidangan maupun yang datang ke PN Surabaya, lanjut Mahesa Nugraha, berasal dari divisi hukum. Kehadiran mereka berkaitan dengan penanganan perkara.

“Adapun pegawai Pelindo yang hadir itu berasal dari divisi hukum yang relevan dengan penanganan,” akunya.

Mahesa kembali menerangkan, kehadiran pegawai tersebut tidak otomatis diartikan mereka meninggalkan pekerjaan. Pelindo sendiri menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat.

“Pelindo memiliki peraturan work from anywhere (bekerja dari berbagai lokasi) di setiap hari Jumat,” kata Mahesa.

Jika memang para pegawai PT. Pelindo yang datang ke pengadilan itu berasal dari divisi hukum, apakah seluruhnya dari divisi hukum PT. Pelindo? Lalu, seberapa pentingkah peran pegawai bagian divisi hukum itu sampai memadati pengadilan untuk ikut menyaksikan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tiga pejabat PT. Pelindo tersebut?

Berkaitan dengan kehadiran para pegawai PT. Pelindo yang diakui dari divisi hukum tersebut, bagaimana bentuk pertanggungjawaban mereka setelah menghadiri dan menyaksikan pembacaan putusan terhadap tiga pejabat PT. Pelindo yang menjadi terdakwa dari perkara ini?

Untuk diketahui, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ada enam orang dijadikan terdakwa.

Dari enam terdakwa itu, tiga diantaranya adalah pejabat PT. Pelindo III. Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki – Regional Head Pelindo Regional III periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro – Division Head Teknik periode 2022–2025 dan Erna Hayu Handayani yang menjabat sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo periode 2022–2025.

Masih dari perkara korupsi ini, tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga ikut terjerat dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya Firmansyah, mantan Direktur Utama APBS.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada kerugian keuangan negara dari proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut yang nilainya Rp. 83,2 miliar.

Atas dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pun menyatakan, bahwa Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Erna Hayu Handayani, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum yakni melanggar : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a), (c), (d) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk terdakwa Ardhy Wahyu Basuki dan terdakwa Hendiek Eko Setiantoro, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, menuntut supaya terdakwa Ardhy Wahyu Basuki dan terdakwa Hendiek Eko Setiantoro dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, pidana denda sebesar Rp. 1 miliar.

Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan. Dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Untuk terdakwa Erna Hayu Handayani, dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar.

Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan dan jika tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. (pay)

 

Related posts

SITUASI DI LOKALISASI DOLLY DAN JARAK MASIH KONDUSIF

redaksi

Pernah Jadi Executive Assistant Manager, Bondan Prasetyo Kini Jadi General Manager Bumi Surabaya City Resort

redaksi

Irsan Dan Kuasa Hukumnya Desak Imigrasi Jakarta Utara Lebih Tegas Kepada Chrisney Yuan Wang

redaksi